Keabsahan dan peralihan hak milik dalam perjanjian jual beli benda tidak bergerak (tanah) tanpa akta jual beli otentik ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata dan hukum tanah Nasional (studi kasus atas putusan Mahkamah Agung No.2235/K/PDT/2008 dan No, 808 K/PDT/2003)