Aspek yuridis dari pembentukan "badan khusus" untuk melakukan program penyehatan perbankan nasional menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor No.10 Tahun 1998 dan menurut PP No.17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.