Penghentian terapi bantuan hidup terhadap pasien yang penyakitnya sudah tidak dapat disembuhkan (terminal state) sebagai bentuk euthanasia pasif ditinjau dari segi bioetika kedokteran dan hukum di Indonesia = Termination of life support therapy for patients whose disease cannot be cured (terminal state) as a form of passive euthanasia in terms of medical bioethics and Indonesian law