Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andri Wiranofa
"Kontribusi hukum sangat besar bagi pembangunan ekonomi di negara berkembang untuk mencapai kemakmuran. Hukum harus melindungi masyarakat agar merasa aman dan kepentingannya terlindungi, sehingga aktivitas lainnya seperti ekonomi dan politik dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan penggeledahan dalam konstelasi KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), merupakan satu bagian dari rangkaian kewenangan penyidik yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam praktek, tidak jarang menyebabkan kerugiaan yang baik disebabkan oleh pelaksanaannya (Penyidik Polri) maupun oleh karena pengaluran UU-nya belum lengkap.
Penelitian ini membahas permasalahan tentang Penggeledahan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dimama penggeledahan merupakan tahapan pra -ajudikasi (pre-adjudication} yang merupakan dasar, terutama pada pencarian data dan bukti yang akan dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan suatu kasus. Tindakan penyidik yang bersifat upaya paksa berupa penggeledahan rentan mengakibatkan benturan antara kepentingan masyarakat yang terlanggar hak asasinya, sebagai akibat tindakan penyidik yang berkaitan dengan pengaturan KUHAP, disuatu pihak yang masih belum lengkap dengan diskresi kepolisian yang amat luas yang menyebabkan sering terlanggarnya hak asasi tersangka maupun korban. Disatu pihak bagi penyidik tindakan penggeledahan sangat urgen untuk mendapatkan alat bukti, dilain pihak penggeledahan yang keliru dapat menimbulkan kerugian, yaitu tersangka maupun korban. Sehingga dengan demikian kewenangan kepolisian khususnya penggeledahan menjadi bahan penelitian yang penting. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh Penyidik Polri masih banyak kekurangan dari tujuan UU, disamping UU itu sendiri (KUHAP) belum mengatur tentang izin penggeledahan apabila perkara tidak dilanjutkan oleh Penyidik, penggeledahan badan dengan istilah intimate body search dan invasive body search."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandiangan, Marolop
"Permasalahan Korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Korupsi mengakibatkan perekonomian dan kredibilitas bangsa Indonesia terpuruk, oleh karena itu korupsi harus diberantas. Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana (penal).
Pemberantasan korupsi dengan menggunakan hukum pidana (penal) tentunya akan melibatkan aparat penegak hukum yang mewujudkan pemberantasan korupsi melalui proses peradilan pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi yang berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tesis ini akan membahas bagaimana penggunaan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi serta bagaimana korelasinya dengan penyelesaian proses penyidikan. Bagaimana sikap dan pandangan para Jaksa Penyidik dalam penggunaan penggeledahan dan penyitaan terhadap asset atau harta benda para tersangka dihubungkan dengan penemuan alat bukti dan barang bukti serta tujuan pengembalian kerugian negara.
Penggunaan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi ternyata mempunyai korelasi dengan percepatan proses penyidikan disamping faktor rumitnya kasus korupsi yang sedang di sidik. Sementara penggunaan penggeledahan sangat jarang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan RI. Demikian juga dalam hal penyitaan tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh penyidik hal ini disebabkan oleh kendala yuridis dan juga kurangnya anggaran dana yang tersedia.
Sehubungan dengan jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari penyidikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap rata-rata membutuhkan waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun, hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan korupsi di Indonesia masih lamban dan belum dapat memenuhi azas peradilan yang cepat (speedy trial).
Agar proses penanganan perkara korupsi dapat lebih cepat diselesaikan maka apabila Penyidik sudah memiliki cukup bukti dan syarat untuk melakukan penangkapan dan penahanan telah terpenuhi supaya setiap tersangka korupsi segera ditangkap dan ditahan, kemudian penggeledahan dan penyitaan harus dimaksimalkan pada saat penyidikan agar kemungkinan untuk menemukan alat bukti dan barang bukti lebih besar. Kemudian hal penting lainnya adalah dibutuhkan komitmen dari aparatur penegak hukum itu sendiri disamping perlunya peningkatan anggaran untuk melakukan penyidikan perkara korupsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Hariaman
"Kebenaran biasanya hanya mengenai keadaan-keadaan yang tertentu yang sudah lampau, makin lama waktu lampau itu makin sukar bagi hakim untuk menyatakan kebenaran atas keadaan-keadaan itu. Oleh karena itu hakim tidak dapat memastikan seratus persen bahwa suatu peristiwa hukum benar-benar sesuai dengan kebenaran pada masa lampau, maka acara pidana sebetulnya hanya menunjukkan jalan guna mendekati sedekat mungkin dengan kebenaran materiel.
Langkah awal untuk menemukan kebenaran materiel didahului dengan pencarian bukti-bukti peristiwa pidana di lapangan, untuk itu maka penyidik Polri menggunakan teknik-teknik identifikasi yang telah menjadi kebiasaan di lingkungan kepolisian, salah satu teknik itu adalah rekonstruksi yang keberadaannya tidak diatur secara tegas oleh KUHAP, tetapi tersirat dalam pasal 75 ayat (1) huruf lc KUHAP yang membenarkan adanya pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Implementasi dari pelaksanaan tindakan lain itu selanjutnya diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep 1205/1X/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, tanggal 11 September 2000.
Hasil dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut di tuangkan dalam berita acara rekonstruksi (BAR) yang selanjutnya berita acara tersebut dilampirkan dalam berkas perkara. Dalam praktek, muncul kecenderungan bahwa hasil rekonstruksi yang dituangkan dalam berita acara rekonstruksi itu juga di pergunakan sebagai alat untuk membuktikan perkara pidana tertentu di persidangan. Dengan demikian telah terjadi perluasan fungsi rekonstruksi yang pada awalnya hanya sebagai salah satu teknik dalam penyidikan untuk membuat terang suatu perkara dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi, menjadi salah satu alat yang dipergunakan oleh penuntut umum untuk membuktikan perkara pidana tertentu dan untuk meyakinkan hakim di persidangan.
Fenomena itu melahirkan perdebatan dan perbedaan pendapat di berbagai kalangan terutama dikalangan aparat penegak hukum dan kalangan akademisi mengenai sah atau tidaknya menggunakan hasil rekonstruksi sebagai salah satu alat bukti di persidangan, hal itu perlu mendapat perhatian karena menyangkut keabsahan dalam pembuktian perkara pidana. Terlepas dari hal itu, ternyata rekonstruksi mempunyai peran yang cukup penting dalam pembuktian perkara pidana tertentu terutama untuk memperkuat keyakinan hakim, yaitu dengan menggunakannya di persidangan sebagai yaitu sebagai alat bukti surat atau petunjuk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Aftarini
"Penyidikan sebagai proses awal hukum dalam penegakkan hukum materiil melalui hukum formil yang memungkinkan adanya upaya paksa yang notabene membatasi kemerdekaan dari tersangka pelaku tindak pidana. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik) terhadap seseorang tersangka pelaku tindak pidana maka akan menimbulkan asosiasi di kalangan masyarakat dan menghubungkan dengan perbuatan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana yang tercela oleh masyarakat. Proses labeling sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana seketika disandang tersangka begitu penyidik menetapkan penahanan atas dirinya sebagai pelaku tindak pidana. Proses kehidupan sebagai tahananpun dimulai. Sebagai seorang tahanan tentunya hak asasi tersangka yaitu kemerdekaan atau kebebasannya terampas. Hak-haknya sebagai tersangka yang ditahan seketika rentan dari berbagai tindakan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenanga dari aparat penegak hukum. Baik pada saat ditahan maupun pada saat menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan terhadap hak-hak asasinya dari tindakan penahanan yang tidak disertai surat perintah penahanan maka pembuat undang-undang membuat suatu rumusan ketentuan-ketentuan hukum secara limitatif dan terperinci yang membatas penggunaan kewenangan menahan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Akan tetapi walaupun secara normatif sudah dibatasi penggunaan wewenang untuk menahan tersangka namun, dalam pelaksanaannya masih ditemuinya adanya pelanggaran atau pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia (tersangka). Hal ini disebabkan karena tindakan penahanan selalu merupakan tindakan yang menimbulkan persoalan baru bagi tersangka/keluarganya dan persoalan tersebut timbul karena pelaksanaan penahanan memiliki wilayah yang abu-abu (grey area)dan sangat kompleks jika dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak yang diakui secara universal. Hak asasi manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara proporsional tanpa mengorbankan hak masyarakat demi membela hak-hak individu yang berlebihan.
Pemeriksaan perkara pidana diawali dengan kegiatan penyidikan, penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan berdasarkan norma-norma hukum yang diatur dalam Pasal 20 sampai dengan 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil penyidikan inilah yang akan menjadi dasar untuk dilakukan penuntutan dan pemeriksaan perkara pidana oleh majelis hakim sehingga diperoleh putusan pemidanaan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hasil penyidikan yang tidak baik akan menghasilkan putusan pemidanaan yang tidak balk. Jangan sampai orang yang tidak bersalah yang dijatuhi hukuman.
Hasil penelitian menunjukkan dominasi alasan yuridis subjektif atas alasan yuridis objektif dari penahanan, sehingga urgensi penahanan hanya sekedar menjalankan perintah undang-undang dan merupakan bagian dari menjalankan tugas negara. Jadi terbukti atau tidak bersalahnya tersangka yang ditahan tersebut itu urusan pengadilan. Penderitaan tersangka yang ditahan atas penahanan yang tidak sah bukanlah menjadi tanggung jawab penyidik dan itu hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etika profesi.
Berdasarkan latar belakang kewenangan dan tujuan penahanan maka penulis mengkaji apa yang menjadi urgensi dari penyidik untuk memutuskan menahan atau tidak menahan seseorang pelaku tindak pidana dan bagaimana batasan normatif dapat menjamin perlindungan hak asasi tersangka yang di tahan dari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinuhaji, Rony Agustinus
"Upaya paksa dan tidak ditahannya terdakwa atau penangguhan penahanan banyak menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat, yang dalam batas-batas apakah upaya paksa penahanan diperlukan dalam proses pemeriksaan terdakwa di peradilan. Suatu hal yang menarik perhatian apabila penangguhan penahanan tidak diperlukan lagi ditingkat peradilan, mengingat pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa dan penuntut umum diwajibkan menghadirkan terdakwa di persidangan. Di dalam upaya penangguhan penahanan paling tidak terkait oleh dua kepentingan yaitu apabila dilihat dari hak terdakwa adalah memperjuangkan asas praduga tidak bersalah sedangkan disisi aparat penegak hukum upaya paksa penahanan adalah guna kepentingan proses pemeriksaannya yang patutnya dalam rangka perlindungan masyarakat dimana sifat dari pelaksanaan upaya paksa di satu sisi adalah upaya untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat. Dalam hal kaburnya terdakwa di perlukan perhatian dalam hal perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baik ditingkat penyidikan atau penuntutan. Pemahaman mengenai tujuan sistem peradilan pidana ini sangatlah penting. Menjadi keharusan dalam sebuah sistem berorientasi pada tujuan yang lama, untuk mencapainya dibutuhkan mekanisme yang terarah, kitidakpaduan antara sub system administrasi peradilan pidana akan menyebabkan terhambatnya proses peradilan pidana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16403
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudiastuti Citra Adi
"Proses modernisasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang cepat, secara potensial mengakibatkan suatu ketegangan dan keresahan sosial. Peningkatan proses modernisasi tersebut sebagai akibat dari ditemukannya alat-alat komunikasi modern, alat transportasi dan teknologi informatika modern. Hal tersebut menuntut adanya perubahan struktur hubungan hukum, substansi-substansi baru pengaturan hukum dan budaya hukum yang lama sekali baru. Perubahan tersebut juga terjadi dalam pengaturan hukum khususnya mengenai pembuktian.
Pemanfaatan teknologi informasi yang terjadi mengakibatkan adanya perkembangan konsep alat bukti yang dirumuskan di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan pidana baru. Ada 4 (empat) peraturan perundang-undangan pidana dan 1 (satu) peraturan perundang-undangan non pidana mengalami perkembangan alat bukti di luar yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantas Korupsi, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Pemanfaatan Teknologi Inforrnasi dalam proses pembuktian perkara pidana tersebut sesungguhnya tidak bertentangan dengan sistem pembuktian dan alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Secara umum bukti berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas yang berlaku pada hukum acara pidana, yaitu asas terbuka untuk umum, asas peradilan yang bebas dan dilakukan cepat dan sederhana dan asas pemeriksaan secara langsung.
Untuk menjaga validitas suatu informasi yang dihasilkan dari elektronik, diperlukan pengaturan dengan syarat-syarat yang ketat. Prosedur tersebut harus dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan terhadap data-data komputer, penyitaan data-data yang tersimpan dalam media elektronik dan sebagainya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juriyah
"Cara-cara yang baik daiam penegakan hukum adalah bagian dari pemahaman yang benar mengenai due process of law yang salah satu unsurnya adalah setiap tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuh-penuhnya dalam rangka menegakan asas praduga tidak bersalah.
Dalam KUHAP memang diatur mengenai sistern control yang diiakukan terhadap proses penyidikan ini yang kita kenal dengan istilah Praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya katulusan dari mereka yang terlibat daiam sistem peradilan, baik hakim, pengacara maupuan masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa rnelalui lembaga peradilan.
Menghadapi hal tersebut di atas instrumen hukum tidak memberikan jalan keluarnya. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan korupsi tersebut tidak memberikan hak secara tegas dan jelas oleh undang-undang mengenai langkah hukum yang dapat diiakukan bila perasaan keadilannya dilukai oleh karena dihentikannya penyidikan kasus korupsi yang jelas jelas sangat merugikannya.
Selain itu juga sering terjadi ketidak pastian (hukum) dalam kaitan dengan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Mengapa demikian? Apakah karena penetapan atau putusan yang dijatuhkan praperadilan bersifat final sebagai putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir atau karena undang-undang sudah mengaturnya untuk tidak mernperbolehkan permintaan pemeriksaan banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan? Karena bentuk putusan praperadilan tidak dinyatakan secara tegas dalam KUHAP kecuali mengenai putusan ganti kerugian.
Kedudukan hakim praperadilan dalam KUHAP pada hakekatnya adalah sama dengan kedudukan hakim dalam mengadili perkara pidana biasa, dalam arti kedua-duanya harus tunduk dan menerapkan ketentuan KUHAP dalam memeriksa dan memutus perkara di dalam sidang praperadilan, karena hakim praperadilan adalah hakim dalam lingkungan peradilan umum, maka sudah barang tentu berlaku juga baginya tentang Undang-undang Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman atau UU. No. 14 Tahun 1970 yang sekarang sudah diadakan perubahan melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2004.
Untuk itu, tesis ini meneliti dan menganalisis tentang Bagaimana penerapan lembaga praperadilan yang menjadi tujuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai 1) Siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan, 2) apakah upaya hukum dapat dilakukan dalam praperadilan, 3) sejauhmana peran hakim yang memeriksa gugatan praperadilan.
Di akhir pembahasan tesis ini, dianalisa mengenai lembaga yang mengatur tentang upaya paksa dalam pemeriksaan pendahuluan yaitu konsep apa yang dapat dan hendak digunakan dalam pembaharauan hukum acara pidana ke depan. Hal ini disebabkan, adanya keinginan untuk perlindungan hak asasi manusia yang tercermin dalam KUHAP maka peranan hakim terutama dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mempunyai kewenangan tidak saja sebagai examinating judge, tetapi mencakup kewenangan investigating judge.
(Juriyah, Penerapan Lembaga Pra Peradilan dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharauan hukum Acara Pidana).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19185
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Heikhal A.S.
"Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, atau yang diterjemahkan dari bahasa aslinya uitvoerbaar bij voorraad, merupakan suatu bentuk pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan undang-undang, sehingga putusan ini bersifat exceptioneel. Karena pada dasarnya putusan hakim atau putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Syarat-syarat yang dimaksud merupakan pembatasan kebolehan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R. dan Pasal 191 ayat (1) R.Bg. Selain itu, Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan Peradilan disemua lingkungan Peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, juga telah mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad. Akan tetapi, meskipun putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu telah diatur dalam H.I.R. dan R.Bg., serta surat edaran yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam praktiknya ternyata masih sangat jauh dari yang diharapkan. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan coba dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan serta penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, khususnya penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 8 Februari 2006 dengan Register Perkara Nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. sebagai contoh kasus dalam penulisan ini.

A judicial decision that can be implemented first and foremost even though it has not retained a permanent legal force, or better known from the translation of the original language uitvoerbaar bij voorraad, is a form of a very limited exception based on certain conditions determined by law, makes this judicial decision exceptioneel. Because basically a verdict or court decision can only be implemented if that decision has retained a permanent legal force (in kracht van gewijsde). The conditions referred to are limitations of the ability to give a decision that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad, as set in article 180 paragraph (1) H.I.R. and article 191 paragraph (1) R.Bg. Other than that, the Supreme Court acting as the highest supervisor in exertion of justice in all levels of court running in judiciary powers, has also released some circular letter as guidelines for judges for giving decisions that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad. However, even though judicial decisions that can be implemented first and foremost is set in H.I.R. and R.Bg., the circular letters released by the Supreme Court concerning judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in practice is far from what expected. Therefore in this writing, the writer will try to discuss furthermore about the settings and implementation of judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in Judicial Decision in First Degree Court in Tangerang, dated 8th February 2006 with registered number: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. as a case example for this writing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22583
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fahad
"UU No. 5 Tahun 1999 selain mengatur permasalahan hukum persaingan usaha, juga mengatur permasalahan hukum acara dari penegakan hukum persaingan usaha. Masalah muncul dalam konteks hukum acara persaingan usaha dikarenakan adanya upaya gugatan intervensi dalam perkara keberatan di Pengadilan Negeri atas putusan KPPU. Selama ini gugatan intervensi hanya dikenal dalam hukum acara perdata sebagai salah satu bentuk pengikutsertaan pihak ketiga dalam perkara perdata. Tetapi, upaya tersebut dilakukan oleh empat pemohon intervensi dalam perkara keberatan Temasek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bahwa adanya kepentingan hukum yang nyata dari pihak pemohon intervensi atas materi putusan KPPU dan Pasal 8 Perma No. 3 Tahun 2005.
Besides arranging the problem of competition law, UU No. 5 Tahun 1999 also arrange the problem of formal procedural law from the competiton law straightening. In the context of the competition formal procedural law, the problem arised when there is the intervention file suit in the objection case at district court for the verdict of Commision For Supervision Of The Bussiness Competition (KPPU). During the time, The intervention file suit is known in private formal procedural law only, as one of the form of the joining third party in the case. But, in the reality, the intervention file suit had been done by four intervention plaintiff in the Temasek objection case at Central Jakarta district court with the argument that there is a real law interest from the material of the verdict of the Commision For Supervision Of The Business Competotion (KPPU), and the section 8 Perma No. 3 Tahun 2005."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22569
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitohang, Ronald Lionar
"Skripsi ini membahas tentang penyusunan gugatan yang diajukan oleh WALHI melawan Lapindo Brantas, dkk, yang mana dalam gugatannya diterapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai bagian dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban khusus di bidang lingkungan hidup, akan sangat menarik untuk mempertanyakan kedudukan asas tanggung jawab mutlak sebagai dasar hukum pengajuan gugatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan metode analisis analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya 2 (dua) aliran dalam melihat kedudukan asas tanggung jawab mutlak ini, yaitu aliran yang menganut asas tanggung jawab mutlak sebagai bagian dari gugatan perbuatan melawan hukum dan aliran kedua yang menganut asas tanggung jawab mutlak sebagai dasar hukum pengajuan gugatan yang berdiri sendiri. Namun, dengan mengacu kepada hukum acara perdata sebagai pedoman beracara di pengadilan dalam perkara perdata di bidang lingkungan, maka asas tanggung jawab mutlak selama ini menjadi bagian dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

This thesis is discussing the preparation of a lawsuit filed by WALHI against Lapindo Brantas, et al, which the lawsuit is applied by the principle of strict liability as one of the lawsuits tort (Perbuatan Melawan Hukum). As a special form of responsibility in the environmental law field, it will be very interesting to question the status or position of the strict liability principle as the legal basis of lawsuit. This study is using a normative juridical approach, with descriptive analysis of qualitative data analysis method. The results of this thesis indicate the presence of two (2) points of view for displaying position of strict liability principle. The first point of view argue that strict liability principle is still one of a tort lawsuit and the second point of view argue that the principle of strict liability is stand-alone as the legal basis. However, according to the Indonesia?s civil procedural law as the guidance for the court process in terms of regulation, the principle of strict liability still become one of the tort lawsuit."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S324
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>