Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rambing, Romel J.
"Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak yang membuatnya dimana mereka bebas menuangkan isi kesepakatannya tersebut dengan asas kebebasan berkontrak hal tersebut diatur dalam pasal 1320, 1337, pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sepanjang tidak melanggar hukum, ketertiban umum, moral dan kesusilaan. Dimana perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam akta tertulis baik akta otentik maupun akta dibawah tangan. Namun tesis ini hanya mengulas akta perjanjian kesepakatan bersama dalam bentuk akta otentik.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Notaris maka Notaris selaku pejabat yang berwenang membuat akta otentik harus dapat mempertimbangkan dan menganalisa dengan cermat dalam proses pembuatan akta otentik tersebut sejak para pihak datang menghadapnya dan mengemukakan keterangan-keterangan baik berupa syarat-syarat formil maupun syarat-syarat administrasi yang menjadi dasar pembuatan akta tersebut sampai dengan tanggung jawab notaris terhadap bentuk akta otentik tersebut.
Notaris tidak diperbolehkan untuk menolak membuat akta sesuai dengan kemauan para pihak kerena sudah menjadi kewajiban dan wewenang notaris kecuali ada alasan yang menurut undang-undang untuk menolaknya. Suatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum apabila mengandung unsur-unsur adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian. Bila unsur-unsur tersebut terpenuhi maka seseorang diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul karena perbuatannya.
Tesis membahas perjanjian kesepakatan bersama yang dibuatkan Akta Otentik dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Adapun judul aktanya adalah "Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik yang Memuat Perjanjian Kesepakatan bersama." Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara, penulis akan menguraikan pembahasan permasalahan hukum khususnya yang timbul dari akta tersebut maupun ditinjau dari kewenangan tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kesepakatan bersama dalam kasus tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reno Amrih Rahajeng
"Dasar dari pelaksanaan bisnis franchising adalah adanya perjanjian. Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya. Hal ini yang mengikat para pihak untuk melaksanakannya. Dengan keluasan isi perjanjian dan penerapannya maka timbullah pertanyaan mengenai posisi tawar franchisee terhadap franchisor dalam perjanjian franchise, kemudian mengenai perlindungan hukum yang memadai bagi franchisee dalam perjanjian franchise serta pertanyaan mengenai kebutuhan akta otentik dalam perjanjian franchise (Waralaba).
Metode penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dimana yang diteliti adalah ketentuan franchise (Waralaba) berdasarkan literatur yang ada. Penelitian ini dilihat dari sudut bentuknya. adalah penelitian preskriptif karena ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai upaya apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah berkenaan dengan ketidakseimbangan posisi dalam pembuatan perjanjian Franchise (waralaba).
Dengan telah adanya perjanjian perjanjian baku yang telah rinci, pihak franchisee hanya dapat menandatanganinya sehingga terjadi ketidakseimbangan posisi tawar. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum para pihak dalam perjanian franchise maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1997 tentang waralaba maupun Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997. Kerap terjadi hal-hal yang melanggar PP ini seperti penggunaan bahasa asing dalam perjanjian. Hal ini disebabkan ketidak tahuan para pihak, ataupun memang disengaja demikian untuk menekan pihak franchisee. Tidak jarang pihak franchisor menggunakan jasa konsultan hukum yang juga tidak mengerti mengenai franchise. Dengan perjanjian franchise dibuat secara otentik maka diharapkan pada saat negosiasi dan penandatanganan, Notaris yang menanganinya dapat memberikan masukan dan keseimbangan kedudukan bagi kedua belah pihak. Ditekankan bagi kedua belah pihak sebab seorang Notaris tidak boleh berpihak. Tidak seperti dengan konsultan hukum yang melindungi hanya kliennya, disini yang menjadi klien notaris adalah para pihak sehingga notaris harus dan wajib melindungi para pihak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16487
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noviyanti Absyari
"Notaris adalah jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Tindak lanjut dari tugas yang diemban oleh Notaris mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta Notaris dapat dijadikan sebagai alat pembuktian, apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Persengketaan tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan Notaris untuk memberikan suatu kesaksian, namun terdapat permasalahan mengenai batasan hukum keterangan Notaris dalam proses hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Menurut ketentuan Pasal 1909 KUHPerdata, setiap orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka Hakim. Bagi mereka yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut Undang﷓undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, dapat minta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya. Notaris sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum dengan persetujuan Majelis Pengawas daerah. Hal tersebut diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) yang merupakan aplikasi dan Pasal 1909 KUHPerdata. Notaris pada waktu memberikan keterangan dalam proses peradilan, berhak untuk merahasiakan hal-hal yang berkaitan dimulai dari proses pembuatan hingga selesainya proses suatu akta, juga semua yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam sumpah jabatan Notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (e) Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Kewajiban tersebut mengenyampingkan kewajiban umum untuk memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dalam suatu akta."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Juliwati
"Mengingat pentingnya peran Notaris di bidang hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik karena semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, maka para Notaris Indonesia memerlukan suatu organisasi perkumpulan. Organisasi Notaris mempunyai peranan penting di dalam dunia kenotariatan seperti membentuk suatu organ untuk mengawasi para notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dan lain-lain. Pada saat ini di Indonesia terdapat beberapa organisasi Notaris. Namun berdasarkan Undangundang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengharuskan bahwa Notaris berhimpun dalam suatu wadah organisasi notaris. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan notaris. Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana keabsahan tentang keberadaan satu organisasi notaris berdasarkan UUJN, mengapa masih banyak organisasi notaris di Indonesia meskipun UUJN mengatur hanya ada satu wadah perkumpulan notaris di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dan evaluatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya mendapat kesimpulan bahwa keabsahan tentang keberadaan suatu organisasi notaris berdasarkan UUJN, dilihat dari tugas dan wewenang notaris itu sendiri yaitu sebagai pejabat Umum yang diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan hukum masyarakat dikaitkan dengan UUD 1945. Masih banyaknya organisasi notaris di Indonesia dikarenakan organisasi-organisasi tersebut merupakan organisasi yang tidak terlarang dan diakui keberadaannya oleh pemerintah, namun hanya satu organisasi saja yang diakui keberadaannya oleh pemerintah sebagai organisasi profesi Jabatan notaris yang berbadan hukum berdasarkan UUJN sedangkan yang lainnya diakui oleh pemerintah hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang tidak berbadan hukum berdasarkan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 tahun 1985."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Adriani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sebagai alat terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta otentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadi sengketa. Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi masyarakat, maka perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris. Pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah yang berasal dari Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Pusat serta anggota Majelis Pengawas Pusat yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Menteri. Pengawasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Kode Etik Jabatan dan aturan hukum lainnya serta meliputi perilaku Notaris.Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seorang Notaris sebagai pejabat umum, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara profesional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani maasyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan promosi, diantaranya bekerjasama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur secara jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walapun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang melakukan kerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta akibat hukum bagi biro jasa tersebut.
Guna mengetahui hal-hal tersebut maka penulis mempergunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif-analitis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan akta otentik yang benar, dan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada biro jasa mengakibatkan para biro jasa bebas melakukan kegiatan bisnis ini untuk mendapatkan keuntungan dengan aman.
Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris guna mencari dan mendapatkan klien bagi notaris tersebut namun bagi biro jasa tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkaan kerugian bagi pihak lain berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peggy Priscilla P. Setiawan
"Setiap perbuatan hukum, khususnya yang menyangkut aspek ekonomi hendaknya diikat dengan suatu alat bukti tertulis, yaitu akta otentik sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, sehingga setiap perbuatan hukum yang mereka lakukan dapat terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya, Tesis ini mengacu pada kasus "Pembatalan Akta Notaris" yang berupa akta pemberian upah dan pembagian keuntungan, dimana akta itu ditandatangani pada saat Penggugat dalam keadaan tidak sadar dan tidak sehat, dan akta itu tidak dibacakan oleh notaris di hadapannya. Adapun pokok permasalahan yang dibahas yaitu dapatkah seseorang mengingkari akta yang ditandatanganinya dan dapatkah notaris digugat ke pengadilan atas akta yang dibuatnya, khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2827.K/Pdt/1987 tentang Pembatalan Akta Notaris. Dalam penulisan tesis ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menarik kesimpulan, metode yang akan digunakan adalah metode kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat evaluatif-prespkriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang tidak dapat mengingkari akta yang sudah ditandatanganinya apabila persyaratan otentisitas suatu akta seperti yang telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sudah terpenuhi, sehingga akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sempurna dan mengikat para pihak; notaris tidak dapat digugat ke pengadilan atas akta yang dibuatnya karena tanggung jawab notaris hanya terbatas pada pemenuhan unsur otentisitas akta, namun terhadap kebenaran isi akta bukan merupakan tanggung jawab notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16472
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wahyuni
"Notaris merupakan manusia belaka yang tidak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya. Notaris rentan mendapat gugatan dari para pihak yang merasa dirugikan dalam pembuatan sesuatu akta ke Pengadilan baik secara perdata maupun pidana dan ke Majelis Pengawas Notaris sebagai Pengadilan profesi. Semakin banyaknya Notaris yang membuat masalah di masyarakat serta terlibat dalam kasus-kasus yang melanggar hukum baik ringan dan berat yang diproses di pengadilan baik hanya sebagai saksi, tersangka, terdakwa sampai dengan menjadi terpidana. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin meneliti apakah dalam status Notaris sebagai tersangka masih berwenang untuk melaksanakan tugasnya membuat akta dan apakah notaris yang menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses peradilan tersebut berlangsung, sebab mengenai hal tersebut dirasakan kurang pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan data sekunder diperoleh dari, kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundangundangan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara ' Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku (literatur). Dari permasalah tersebut dapat disirnpulkan bahwa Notaris dalam status tersangka tetap berwenang untuk membuat akta. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, ketidak berwenangan notaris dalam membuat akta jika dia dalam status belum disumpah, cuti, diberhentikan sementara (diskors), dipecat dan Pensiun. Notaris yang menjadi terdakwa dalam suatu kasus pidana diberhentikan sementara, untuk mempermudah proses peradilan. Notaris yang dikenakan penahanan sementara berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk membuat akta otentik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16370
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kusliana
"Etika menuntun seseorang untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk sehingga selalu mengutamakan kejujuran dan kebenaran dalam menjalankan jabatannya. Kode etik profesi juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang jabatan notaris yaitu undangundang nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kode etik perlu diketahui bagaimana daya mengikat sanksi yang dijatuhkan oleo Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik notaris dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik notaris. untuk meneliti daya mengikat sanksi yang diberikan oleh dewan kehormatan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan maka penelis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran kuisoiner. Dalam pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan umum Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, Dewan kehormatan mempunyai kewenangan untuk memberikan saran dan Pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris namun tidak secara eksplisit dan tegas disebutkan bahwa Dewan Kehormatan dapat memberikan saran dan pendapat untuk pemecatan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik kepada Majelis Pengawas, oleh karena itu hendaknya Ikatan Notaris Indonesia dapat lebih mempertimbangkannya demi perbaikan Citra dan kualitas Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya perkumpulan yang diakui. Sebagai pengeaban amanat dan kepercayaan masyarakat, sudah selayaknya notaris mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan jabatannya termasuk pula dalam hal notaris diduga melakukan pelanggaran kode etik harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan peranan yang serius dari perkumpulan untuk memberikan perlindungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>