Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwimas Andila
"Skripsi ini membahas proses pemanggilan tergugat oleh pihak pengadilan dikaitkan dengan lahirnya putusan verstek. Pemanggilan harus dilakukan menurut tata cara yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Sah tidaknya pemanggilan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan proses pemeriksaan persidangan di pengadilan serta hasil putusan dari perkara tersebut. Kesalahan dalam melakukan pemanggilan dapat membuat pemanggilan menjadi tidak sah dan tidak patut. Pemanggilan yang tidak sah dan tidak patut dapat memicu lahirnya putusan yang merugikan pihak yang dipanggil tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan panggilan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dipanggil.

This essay discusses the convocation of the accused by a court related with the court decision. Convocation must be done according to the manner specified regulations. Legal or not done by convocation the court determines the review process in the trial court verdict and the results of these things. Error in convocation process can lead to the ilegitimate and inappropriate convocation itself. The ilegitimate and inappropriate convocation could triggered the court decision that harm convocated parties. This research aims to find out how the accountability of the parties to make convocations that lead to losses for the convocated parties."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22529
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulita Assamadi
"Pembiayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu sumber dana untuk pembiayaan tersebut, yang sejak beberapa tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan, adalah kredit perbankan. Kredit yang selektif dan terarah akan dapat menunjang terlaksananya pembangunan suatu negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat pentingnya hubungan bank dengan nasabah dalam pemberian kreditnya, sangat diperlukan adanya suatu perjanjian kredit. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya wanprestasi, dimana pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diberikan oleh pihak kreditur (bank). Selain memperhatikan faktor kelayakan usaha nasabahnya, pihak perbankan sering mempersyaratkan ketersediaan jaminan atau agunan tambahan. Bentuk jaminan ini biasanya bersifat fisik, baik berupa benda tetap maupun benda bergerak. Jaminan ini biasanya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dan lebih tinggi daripada besarnya nilai kredit kepada calon nasabah, serta mudah diuangkan. Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank, terutama sejak deregulasi perbankan, menjadikan bank kurang memperhatikan kualitas pinjaman yang diberikannya sehingga sering mengabaikan proses penilaian kredit yang layak. Kredit macet menjadi ancaman serius bagi tingkat kesehatan bank. Bank BNI sebagai salah satu bank pemerintah juga Clapat mengalami kondisi kredit macet, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal tersebut khususnya merupakan manajemen dan sumber daya manusianya Sedangkan faktor ekstemal berkaitan dengan Suku bunga pinjaman. belum adanya standarisasi bentuk dan isi perjanjian kredit (aspek hukum) dan perilaku debitur. Dalam hal teqebut, Bank BNI melakukan langkah-langkah pemecahan kredit yang bermasalah sesuai dengan kolektibilitas kreditnya yang berupa kurang lancar, diragukan dan macet. Penyelesaian yang dilakukan oleh Bank BNI dilaksanakan melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan dengan pendekatan persuasif seperti surat teguran. melunasi menjual sendiri barang jaminan, dan rescheduling. Tahap kedua dilakukan dengan tekanan/ancaman psikologis seperti dengan peringatan tertulis disertai ancaman eksekusi melalui pengadilan negeri dan somasi melalui pengadilan. Tahap ketiga dilakukan dengan eksekusi terhadap jaminan apabila pertama atau tahap kedua tidak membawa hasil. Khusus terhadap hipotik, eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan grosse akta dimana grosse akta itu sendiri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri wajib menjalankan eksekusi atas setiap grosse akta yang diajukan padanya sehingga tidak ada kewenangan baginya untuk menilai kelayakan grosse akta yang diajukan padanya Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya grosse akta tersebut. Dengan ketiga tahap tersebut, Bank BNI dapat menekan risiko kerugian karena adanya kredit macet tersebut. Bagaimanapun, untuk menekan kemungkinan terjadinya kredit macet, diperlukan kehati-hatian dan keprofesionalan bank dalam mendisain, menilai dan mengevaluasi kreditnya. Hal ini perlu didukung pula dengan adanya keseragaman atau standarisasi perjanjian kredit dan penyelesaian dualisme dalam grosse akta Pada akhirnya, mengingat pentingnya peranan kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka perlindungan terhadap perbankan perlu mendapat perhatian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20550
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Rista Q.
"Peran aktif lembaga perbankan menyalurkan dana masyarakat (kredit) sangat dibutuhkan dalam upaya memacu partisipasi sektor swasta menopang pertumbuhan ekonomi negara, Namun karena adanya paket peraturan likuiditas bank dari otoritas moneter, maka bankbank harus bekerja sama membentuk sindikasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sejumlah besardana usaha. Sehubungan dengan hal itu, UU Perbankan 1992 antara lain menegaskan larangan bagi bank untuk member! kredit kepada siapapun yang tidak diyakininya mampu dan sanggup melunasi pada waktu yang diperjanjikan. Meskipun keyakinan bank dalam menyalurkan kredit tidak lagi semata-mata ditolokukurkan pada aspek jaminan, tetapi dalam praktik aspek ini masih cukup dominan pengaruh dan peranannya. Bahkan dalam kredit sindikasi, aspek jaminan sering disyaratkan secara luas oleh kreditur, mencakup jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (personal guarantee atau borghtoch). Hal ini dimaksudkan bank-bank pada umumnya untuk membentuk keyakinan yang lebih hakiki, selain tentunya untuk lebih memantapkan proteksi atas kepentingan bank di dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami tentang: (a) pengaturan jaminan perorangan dalam hukum perdata dan kredit sindikasi, (b) pihak-pihak yang dapat menjadi penjamin kredit sindikasi dan syarat-syaratnya, dan (c) praktik jaminan perorangan dalam kredit sindikasi di Indonesia. Untuk meneliti objek permasalahan digunakan metode normatif dengan pengungkapan masalah secara deskriptif-analltis berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Seluruh data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis masalah diketahui bahwa: (a) orang dapat menjadi pen jamin perorangan dalam kredit sindikasi jika memenuhi syarat yuridis, sosiologis, ekonomis dan teritorial; (b) konsekuensi yuridis dari sifat asesoir perjanjian jaminan adalah pada diri penjamin hanya melekat unsur kewajiban setelah debitur wanprestasi; (c) kedudukan hukum dari penjamin dan kreditur dalam praktik kredit sindikasi senantiasa tidak setara; (d) syarat kausa halai perjanjian menurut ketentuan pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata wajib dipenuhi kreditur dan debitur sebelum petjanjian dibuat dan atau ditandatangani hingga perjanjian itu berakhir; (e) hanya lead manager (bank agen) dalam kredit sindikasi bentuk umum yang dimungkinkan untuk mengeksekusi kekayaan penjamin apabila debitur wan prestasi; serta (f) praktik peradilan bidang perdata di Indonesia relatif kurang mellndungi hak-hak atau kepentingan kreditur kredit (sindikasi) dengan jaminan (perorangan) dalam pelaksanaan eksekusi atas kekayaan penjamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Engkus Kusnandar
"Transaksi jual-beli yang dulu dilakukan secara tunai saat ini nampaknya sudah mulai bergeser. Sekarang semakin banyak transaksi jual-beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Pola transaksi seperti ini jelas akan berpengaruh terhadap sirkulasi dana dari pengusaha penyelenggara sistem transaksi kredit ini. Mereka akan kesulitan mengatur kelancaran usahanya seandainya pada tengah-tengah waktu pembayaran yang belum lagi jatuh tempo timbul masalah pendanaan mendesak, yang memerlukan dana tunai dengan segera. yang Masalah kebutuhan akan dana segar saat ini tidak lagi hanya bergantung kepada lembaga perbankan. Pemerintah melalui serangkaian kebijaksanaannya malam berbagai Paket Deregulasi juga telah memperkenalkan lembaga keuangan baru, salah satunya adalah lembaga Anjak Piutang, yang kegiatan utamanya adalah mengambil alih piutang dengan cara membeli piutang itu dari kreditur sehingga pada saat jatuh temponya, piutang itu akan beralih dan menjadi hak dari perusahaan Anjak Piutang. Cara pengambilalihan piutang seperti ini, pada intinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikenal sebagai Subrogasi dalam hukum perdata kita, sehingga terhadap kegiatan Anjak Piutang ini tergambar bahwa aturan-aturan yang ada dalam Hukum Perdata kita dapat diterapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20551
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arief Dewanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20546
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dewi Paramita
"Pemeriksaan bedah mayat forensik harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesi bagi pemeriksaan bedah mayat forensik. Bila tidak dilakukan sesuai dengan Standar Profesi maka berarti dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Undang-undang Kesehatan telah mengatur dalam pasal 55, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dan ganti rugi tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti harus dilakukan sesuai dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk melakukan gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal-pasal tersebut, harus dipenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan pemeriksaan bedah mayat forensik telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi. Sebagai contoh, penulis mengemukakan kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan ganti rugi oleh para pihak yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan adalah para terdakwa, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik tersebut, R.S.U.D. Nganjuk sebagai atasan dokter tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai badan hukum yang membawahi R.S.U.D. Nganjuk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Prilianto Sudrajat
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S22180
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>