Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Antonius P.S. Wibowo
"Pekerjaan penerbitan pers merupakan pekerjaan yang bersifat kolektif, artinya melibatkan beberapa orang, yaitu pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur, wartawan, penulis, pencetak, dan penerbit. Dalam kaitannya dengan sifat kolektif dari pekerjaan tersebut, timbul permasalahan tentang siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum apabila pers memuat suatu tulisan atau menurunkan suatu berita yang sifatnya dapat sebagai tindak pidana. Menurut KUHP, dalam hal demikian maka beberapa orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama. Untuk menentukan hukuman masing-masing peserta harus dilihat lebih dahulu sejauh mana peranan masing-masing perserta dalam tindak pidana yang terjadi. Berbeda dengan KUHP, menurut UU Nomor 11 Tahun 1966 jo UU Nomor 04 Tahun 1967 jo UU Nomor 21 Tahun 1982 (UU Pokok Pers), dalam hal terjadi tindak pidana pers, yang dipertanggungjawabkan secara pidana cukup satu orang saja, yaitu pemimpin redaksi atau redaktur atau wartawan atau penulisnya sendiri. Pertanggungjawaban pidana demikian disebut waterfall system, sebab seseorang dapat mengalihkan pertanggungjawaban tersebut kepada orang lain. Undang-undang pers yang baru, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999, meskipun telah secara tegas menyatakan tidak berlaku lagi UU Pokok Pers, dalam prakteknya undang-undang tersebut masih dipergunakan. Melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut, dibuka kemungkinan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap insan pers (pemimpin redaksi, redaksi, wartawan, dan lain-lainnya) sekaligus terhadap perusahaan persnya. Pertanggungjawaban pidana perusahaan pers ini, tidak dikenal di dalam UU Pokok Pers. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Luh Putu Agustini
"Dewasa ini perkembangan dunia kedokteran semakin bertambah pesat sehingga tidak saja berfungsi dalam hal penyembuhan namun juga memberikan suatu peluang yang positif terhadap dunia kecantikan. Salah satunya ialah bedah plastik. Dulu suatu tindakan bedah plastik selalu dikaitkan dengan suatu keadaan dimana pasiennya menderita suatu indikasi medis sehingga memerlukan penanganan bedah plastik. Namun dunia kedokteran kini tidak lagi hanya berfungsi apabila adanya indikasi medis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penambah daya tarik kecantikan seseorang. Bedah plastik mempunyai karakteristik yang khusus misalnya dalam hal bedah plastik estetik yang berbeda dengan tindakan medis lainnya. Hal ini disebabkan karena bedah plastik estetik lebih mengutamakan kepada suatu hasil kerja dari dokter bedah plastik yang bersangkutan (Resultaatverbintenis), walaupun memang bedah bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang lebih mengutamakan daya upaya atau usaha maksimal dari tindakan dokter (Inspaningverbintenis).
Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen (pasien) di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hal pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu. Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena tindakan dokter bedah plastik yang sering merugikan konsumen. Dalam hal bedah plastik ada beberapa permasalahan yang dapat timbul seperti tidak adanya pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan bedah plastik. Hal ini menyebabkan banyak dokter yang mengklaim dirinya mampu untuk melakukan bedah plastik.Permasalahan lainnya ialah apabila seorang dokter melakukan Perbuatan Melawan Hukum maupun wanprestasi yang biasanya disebut dengan Malpraktek.
Pemberlakuan klausula-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersbut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak dokter bedah plastik. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan dokter bedah plastik apabila terjadi suatu tindakan malpraktek dalam bidang Perdata, maka dapat diselesaikan baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah serta dapat diajukan permasalahan kepada organisasi profesi yang terkait yaitu MKEK IDI (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36564
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Suhardi S.
"Tanggung jawab pelaku usaha adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum Perlindungan Konsumen seperti, tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liabiiity), tanggung jawab profesional (professional liability), serta tanggung jawab mutlak (sirict liability).
Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dan tentang perlindungan konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UUPK diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian yang diderita konsumen. Sesuai dengan UUPK Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah merugikannya berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha, yaitu berdasarkan prinsip tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liability), tanggung jawab profesional (professional liability) dan tanggung jawab langsung (strict liability).
Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui peradilan umum dengan pengajuan gugatan melalui gugatan individual dan gugatan kelompok/c/av.v aetion. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan prosedur mediasi/konsiliasi dan arbitrase. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 28 UUPK sehingga unsur pembuktian kesalahan bukan merupakan beban konsumen, tetapi menjadi beban produsen untuk membuktikan tidak bersalah (shifting burden ofproof)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fitria Olivia
"Sumber daya alam yang tersimpan di dasar laut samudra dalam telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional sebagai warisan untuk seluruh umat manusia, yang eksplorasi, eksploitasi, produksi, dan distribusinya memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terbatas dikuasai oleh beberapa Negara industri maju, sedangkan sumber daya alam tersebar dengan tidak merata secara geografis di dunia, terutama sebagian besar dikandung dalam wilayah yurisdiksi Negaranegara berkembang.Untuk menghindari monopoli penguasaan sumber-sumber daya alam oleh Negara-negara industri maju dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta modal, maka sebagai kompensasi eksploitasi dan eksplorasi diajukan 1 (satu) syarat adanya alih teknologi dengan harapan suatu saat dapat terdistribusi secara adil kepada Negara-negara berkembang.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional, diaturlah hak dan kewajiban negara-negara industri maju untuk mengalihkan teknologinya kepada negara-negara berkembang sebagai penerima alih teknologi. Indonesia sebagai anggota Konvensi Hukum laut Internasional sudah tentu harus mengadopsinya ke dalam peratuan perundangundangan nasionalnya. Aspek-aspek hukum alih teknologi antara Investor Perintis yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Perusahaan Patungan sebagai perusahaan tersendiri yang sengaja dibentuk dalam rangka mengekslorasi dan mengeksloitasi sumber daya alam dan implikasinya sudah tentu harus ditinjau dari kepentingan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Natural resources in oceanic seabed has been declared in International Maritime Law Convention as heritage for all people, which it exploration, exploitation, production, and distribution, required science and technology. This thing constituted by reality that limited science and technology mastered by several advanced industrial states, while natural resources, geographically not spread over widely in the world, most often the biggest natural resources spread in several developing countries. To avoid domination monopolies the source of natural resources by developed countries (industrial states ) with their science, technological and capital, required the compensation for exploitation and exploration with 1 (one) term and condition which is the existence of transfer of technology with hope can be distributed fairly among developing countries.
Through International Maritime Law Convention, arranged rights and obligations of developed countries (industrial states ) to transfer of their technology to developing countries as receiver.Indonesia as member of International Maritime Law Convention has adopted the convention into national legislation. Transfer of technology aspects between Investor that mastering science and technological with Join Company to be certain company, intentionally formed for the agenda to explored and exploited the natural resources and implication must be evaluated from national importance for the agenda of wealthy people."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T38162
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Sulaiman, Author
"Pembangunan merupakan usaha secara sadar untuk mernperbaiki kehidupan manusia, karena itu pembangunan berarti membentuk masa depan dengan maksud terwujudnya perubahan menuju kepada tata kehidupan aoar dapat berjalan lancar, sesuai rencana pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pembangunan tidak lain adalah merupakan kegiatan yar:rg terpadu dari segala kernampuan, yang ingin memanfaatkan investasi berasal dari dana, balk Anggaran Belanja c;egara (APB'), Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), maupun dari investasi pihak swasta untuk pem biayaan dari sumber lain yang saling mengisi untuk menciptakan masyarakat sejahtera adil dan merata baik spirituil maupun materil sesuai dengan cita﷓cita Pancasila.
Pertumbuhan penduduk Indonesia deuasa sekarang ini, telah mencapai sebanyak 179.321.641 orang. sebesar 44,88 persen atau sebanyak 89.448.235 orang laki﷓laki, dan 55,12 persen atau sebanyak 89.873.406 orang wanita, dimana telah mengalami kenaikan pertambahan per tahun selama kurun waktu tahun 1980-1990 sebesar 1,97 persen, merupakan suatu pemikiran dalam penempatan dan perolehan lapangan pekerjaan.
Tenaga kerja Indonesia yang sudah bekerja pada perusahaan sebanyak 73.908.204 orang yang ditempatkan di lapangan usaha dan pekerjaan utarna seperti: pertanian
sebanyak 41.097-381 orang, industri sabanyak 6.496.655 orang, perdagangan sebanyak 10.777.381 orang, jasa sebanyak 3 .811 .268 orang.
Pemerintah telah menetapkan suatu target untuk Repelita V sejumlah 11.512.000 tenaga kerja dengan klasifikasi yaitu pertanian sebanyak 4.059.000 orang, pertambangan sebanyak 7.000 orang, industri/gas/air sebanyak 21..000 orang, bangunan:616.000 orang, perdagangan 2.677~000 orang, angkutan dan komunikasi 495.000 orang, bank dan keuangan 19.000 orang, jasa 1.314-000 orang. "
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan
"ABSTRAK
Ekspansi modal dan perdagangan Negara-negara didunia sebenarnya telah lama dimulai. Hal ini terjadi sejak dimulainya Revolusi Industri pada abad XVIII di Eropa. Dengan penerapan teknologi dalam bidang industri, Negara-negara Eropa mengalami surplus produksi, Salah satunya dalam bidang tekstil, sehingga mereka membutuhkan pasar
baru untuk menyerap hasil produksinya. Hal inilah yang mendorong terjadinya imperialisme dan kolonialisme yang melanda Negara-negara di Asia dan Afrika, selain kebutuhan akan bahan mentah bagi industri mereka.
Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji dampak dari liberalisasi perdagangan, khususnya bidang tekstil yang diatur dalam aturan perdagangan WTO terhadap industri tekstil Indonesia akibat masuknya TPT impor dari China Serta Cara penanggulangannya berdasarkan pasal 19 tentang tindakan pengamanan (safeguard measures) yang terdapat dalam aturan GATT.
Tujuan penelitian :
1. Menganalisis dampak kenaikkan impor tekstil dan produk tekstil dari China ke Indonesia terhadap industri tekstil dalam negeri.
2. Menjelaskan penerapan aturan Tindakan Pengamanan yang diatur dalam Pasal XIX GATT untuk mengatasinya.
3. Menjelaskan prosedur penerapan Tindakan Pengamanan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden No.84 Tahun 2002 untuk
menanggulangi kenaikkan impor TPT China.
Metode pengolahan dan analisa data bersifat kuantitatif dan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sedangkan sumber data
penelitian didapat dari data statistik buku ?Indikator Industri Besar dan Sedang Indonesia 1996-2004" yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia."
2007
T17034
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andalia Farida
"Suatu perseroan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas, diharapkan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pada dasarnya dalam pendirian suatu perseroan terbatas, para pendiri mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai suatu asosiasi modal, para pemegang saham perseroan telah menyisihkan dari kekayaannya ke dalam setoran modal yang terbagi atas saham, dan yang menjadi salah satu kepentingan pokok pemegang saham adalah perusahaan harus dapat memupuk keuntungan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Bagiono
"ABSTRAK
Salah satu masalah yang timbul dari aktivitas komersial antar anggota grup suatu perusahaan multinasional adalah penentuan harga tranfer atau imbalan yang tidak wajar (non arm's length price) yang dikenal sebagai transfer pricing . Transfer pricing atas transaksi antar anggota grup suatu perusahaan multinasional merupakan topik dalam penulisan tesis ini dengan studi kasus yang berjudul "Aspek Hukum Perpajakan atas Transfer Pricing Perusahaan Multinasional di Indonesia (Studi Kasus: Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent). Sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent, merupakan kasus sengketa atas koreksi peredaran usaha PT. Tyrolit Vincent Tahun Pajak 2000 oleh otoritas pajak Indonesia terhadap transaksi yang dilakukannya dengan induk perusahannya di Italia (Tyrolit Vincent Italy). Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penghitungan kembali kewajaran harga jual (arm's length price) atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya nomor Put-018671PPIM.1111512003 tanggal 14 November 2003, mengabulkan upaya hukum banding PT. Tyrolit Vincent, dengan pertimbangan bahwa harga jual atas produk yang sama kepada induk perusahaan di Italia (related parties) dengan harga yang berbeda Iebih murah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa (third parties), memutuskan tidak terbukti sebagai transfer pricing yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menghindar dari pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas putusan tersebut adalah: (1) Tarif tertinggi pajak penghasilan di Italia adalah 37%, lebih tinggi dari tarif tertinggi pajak penghasilan di Indonesia yaitu 30%; (2) PT. Tyrolit Vincent masih mendapat margin keuntungan, demikian pula Tyrolit Vincent Italy masih mendapat labs, sehingga kedua perusahaan tersebut harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di negara masingmasing; (3) Motivasi non arm's length price oleh PT. Tyrolit Vincent kepada Tyrolit Vincent Italy dilatarbelakangi untuk menjaga kelangsungan jalannya perusahaan karena kondisi pasar di Indonesia tidak dapat menyerap produknya untuk menutup biaya operasional perusahaan. Dengan demikian, pola transaksi dengan adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement, APA) merupakan mekanisme yang dapat digunakan di mass mendatang untuk meminimalisasikan sengketa pajak terkait dengan transfer pacing, yang sampai saat ini belum dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum ada."
2007
T19912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Frieda Basauli
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T23027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>