Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Febriani Rastanty
"
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS merupakan organ PT yang memiliki semua wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT 2007 dan anggaran dasar PT. RUPS ini memiliki kedudukan dan peran yang cukup penting bagi jalannya sebuah PT, sehingga wajib untuk diselenggarakan. Pemegang saham, dalam hal ini, dapat mengajukan permintaan kepada Direksi untuk diselenggarakan RUPS. Namun, dapat saja Direksi menolak menyelenggarakannya, jika Direksi memiliki alasan yang sah menurut hukum. ...
"
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library