Ditemukan 29 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Taufik Ajiputera
"Jaringan internet atau Web telah menjadi alat penting untuk mencapai berbagai kebebasan umum (HAM) dan kemajuan manusia. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Mengingat banyaknya penyalahgunaan informasi menyebabkan memudarnya Hak Asasi Manusia, dimana sebagian orang tidak bersedia jika data pribadinya tersebar di media sosial. Semakin banyak pengguna internet yang disalah gunakan sebagai sarana kejahatan, maka banyak pihak yang merasa bahwa hak privasinya tak lagi mendapat perlindungan. Undang-Undang Indonesia tak hanya menciptakan hukuman bagi pihak yang menyebar luaskan data pribadi untuk kejahatan pidana konten ilegal namun memberikan perlindungan bagi korban untuk mendapatkan hak nya dengan menghapus informasi/dokumen elektronik yang dimana dikenal dengan istilah Hak Untuk Dilupakan atau Right To Be Forgotten. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik walaupun yang pada pelaksanaannya belum ada aturan secara eksplisit namun pemerintah memberikan kesempatan bagi para korban untuk melakukan permohonan penghapusan atas konten illegal tersebut. Ketentuan hukum tersebut merumuskan keberadaan penghormatan atas hak pribadi orang lain khusus bagi mereka yang keberatan atas suatu data yang tidak relevan tentang dirinya. Berdasarkan pemahaman Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dapat dipahami bahwa penghapusan informasi/dokumen elektronik menjadi suatu kewajiban ketika dimintakan oleh orang yang bersangkutan berdasar penetapan pengadilan karena secara substansi dinilai tidak relevan.
The internet network or Web has become an important tool for achieving various general freedoms (HAM) and human progress. When using internet-based applications, information in the form of personal data becomes a reference. Considering that the large number of misuses of information causes the decline of human rights, some people are unwilling to have their personal data spread on social media. The more internet users are misused as a means of crime, the more people feel that their right to privacy is no longer protected. Indonesian law not only creates penalties for parties who disseminate personal data for criminal crimes of illegal content but provides protection for victims to obtain their rights by deleting electronic information/documents which is known as the Right to Be Forgotten. This is regulated in Article 26 of the Electronic Transaction Information Law, although in its implementation there are no explicit regulations, but the government provides an opportunity for victims to request the removal of illegal content. These legal provisions stipulate the existence of respect for the personal rights of other people specifically for those who object to irrelevant data about themselves. Based on the understanding of Article 26 paragraph (3) of the Electronic Transaction Information Law, it can be understood that the deletion of electronic information/documents becomes an obligation when requested by the person concerned based on a court order because it is deemed substantially irrelevant."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Elnando Andhonios Joudy
"Bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, Pemerintah Indonesia diputuskan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam nomor Perkara 230/G/TF/2019/PTUN-JKT atas kebijakan yang dilakukannya yakni Throttling atau pelambatan akses/bandwith dan pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh beserta perpanjangan terhadap kebijakan tersebut di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 9 September 2019 yang mana Pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Bahwa penulisan ini menganalisis mengenai kaitan antara hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berpendapat serta berekspresi dengan hak asasi manusia dan Good Governance yang dilanjutkan dengan analisis mengenai bagaimana tindakan Pemerintah Indonesia tersebut diklasifikasikan sebagai suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Prinsip Good Governance hingga pada akhirnya penulisan ini, menganalisis mengenai bagaimana peran ideal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menjamin penegakan hak asasi manusia dan prinsip Good Governance dalam kebijakannya terhadap hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di Indonesia. Bahwa untuk selanjutnya, penulisan ini didasarkan dengan teori keadilan, teori administrasi publik dan teori perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta konsep dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana penulisan ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal terhadap hukum. Bahwa putusan yang menjadi studi kasus dalam penulisan ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat terhadap informasi dan kebebasan berpendapat serta bereskpresi khususnya akses terhadap internet yang dibuktikan melalui pertimbangan Majelis Hakim yang menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam perkara tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip Good Governance. Dimana seharusnya Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan yang bijak dan tepa dengan instrument hukum yang dimilikinya dalam menghadapi permasalahan yang terjadi pada perkara ini.
That on June 3, 2020, the Indonesian Government was adjudicated to have committed an unlawful act (Onrechtmatige Overheidsdaad) by the Jakarta Administrative Court in Case Number 230/G/TF/2019/PTUN-JKT for its policy of throttling or slowing down access/bandwidth, blocking data services, and/or completely cutting off internet access, along with the extension of this policy in the regions of West Papua Province and Papua Province, implemented by the Indonesian Government from August 19, 2019, to September 9, 2019. The Indonesian Government did not file an appeal, making the decision legally binding. This writing analyzes the relationship between the public's right to information and freedom of opinion and expression with human rights and Good Governance principles. It further analyzes how the Indonesian Government's actions are classified as a violation of human rights and Good Governance principles. Ultimately, this writing examines the ideal role the government should play in ensuring the enforcement of human rights and Good Governance principles in its policies regarding the public's right to information and freedom of expression and opinion in Indonesia. This writing is based on the theories of justice, public administration, and the protection of freedom of expression, as well as the concept of good governance. The writing employs a doctrinal legal approach. The case decision studied in this writing represents recognition and protection of the public's right to information and freedom of opinion and expression, particularly internet access, as evidenced by the Judges' considerations that the actions taken by the Indonesian Government in this case violated human rights and Good Governance principles. The Indonesian Government should have taken wise and appropriate actions using the legal instruments at its disposal in addressing the issues in this case."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aulia Rahman AK
"Penegakan Hukum Pelanggaran HAM berat di Indonesia terdiri dari mekanisme yudisial dan non yudisial. Pelanggaran HAM berat di Paniai memberikan ancaman diskursus pengetahuan HAM dewasa ini. Terlebih implikasi Penegakan Hukum HAM terfokus pada para korban yang tidak terpenuhi haknya. Konsep keadilan reparasi merupakan rangkaian dari konsep keadilan transisi yang dirancang untuk menjawab pertanggungjawaban negara kepada korban Pelanggaran HAM berat yang tercantum dalam hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak reparasi atas korban banyak mengalami dialektik transisi kebijakan di berbagai rezim, khususnya di rezim dewasa ini yang menekankan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu melalui mekanisme non yudisial sehingga terdapat ketidaksesuaian antara konsep keadilan reparasi maupun keadilan transisional dalam penerapannya di Indonesia saat ini. Oleh karena demikian, perlu adanya rekonsiliasi dari negara sehingga pemenuhan hak reparasi bagi korban pelanggaran HAM di Paniai maupun masa lampau dapat terealisasikan secara maksimal sesuai dengan kajian komprehensif HAM.
The enforcement of gross human rights violations in Indonesia consists of judicial and non-judicial mechanisms. Gross human rights violations in Paniai pose a threat to the current human rights discourse. Moreover, the implications of human rights law enforcement are focused on victims whose rights are not fulfilled. The concept of reparative justice is part of the broader concept of transitional justice, designed to address state accountability to victims of gross human rights violations, as stipulated in national and international law. This research uses doctrinal legal research methods with legislative and conceptual approaches. The results of this study show that the reparation rights for victims has undergone a dialectic of policy transitions across various regimes, particularly in the current regime, which emphasizes the resolution of past gross human rights violations through non-judicial mechanisms. This results in discrepancies between the concepts of reparative justice and transitional justice in their implementation in Indonesia today. Therefore, reconciliation from the state is necessary so that the fulfillment of the right to reparations for victims of human rights violations in Paniai and the past can be maximized in accordance with a comprehensive human rights review."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Khusnus Sabani
"Tesis ini menganalisis bagaimana pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri, bagaimana parameter untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan diversi oleh Petugas dan bagaimana model yang dapat dipakai untuk menjamin pelaksanaan Diversi. Tesis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Diversi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri berdasarkan pendekatan keadilan restoratif sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam praktiknya tidak semua tindak pidana dapat dilaksanakan dengan diversi. Faktor yang mendorong terwujudnya proses diversi diantaranya adanya persetujuan dan kesediaan pihak korban dan pihak pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui diversi serta adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku dalam penyelesaian perkara dengan musyawarah diversi. Parameter untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan diversi oleh Petugas di antaranya adanya kesepakatan diversi, tidak mengulangi pidana dan keberhasilan reintegrasi sosial. Model yang dapat dipakai untuk menjamin pelaksanaan diversi yaitu model Conference / Family Group Conference yang melibatkan instrumen masyarakat.
This thesis analyzes how the implementation of diversion at the level of investigation, prosecution, and examination of juvenile cases in the District Court, what are the parameters for measuring the successful implementation of diversion by Officers and what models can be used to ensure the implementation of Diversion. This thesis was prepared using doctrinal research methods. Diversion is the process of transferring the settlement of juvenile cases from the criminal justice process to a process outside criminal justice. Diversion can be implemented at the level of investigation, prosecution and examination of children’s cases in the District Court based on a restorative justice approach as mandated by Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. In practice, not all criminal offenses can be implemented with diversion. Factors that encourage the realization of the diversion process include the agreement and willingness of the victim and the perpetrator to resolve the case through diversion and the existence of a peace agreement between the victim and the perpetrator in resolving the case with a diversion deliberation. Parameters to measure the successful implementation of diversion by officers include the existence of a diversion agreement, not repeating the crime and the success of social reintegration. The model that can be used to ensure the implementation of diversion is the Conference / Family Group Conference model which involves community instruments."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ahwan
"Penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi adalah salah satu substansi penting dari perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menimbulkan perdebatan baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Diskursus tersebut mengerucut pada persoalan dasar teoritis dan urgensi. Metode penelitian socio legal yang digunakan kemudian menunjukan bahwa penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dapat didasarkan pada sunrise principle dan sunset principle serta the shield function dan the sword function maupun prinsip realistic prospect of conviction yang dalam implementasinya memiliki dua filter yaitu evidential ficiency dan public interest. Dari perspektif teori, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat ditelusuri dari teori integratif yaitu teori yang digambarkan sebagai dasar yang memberikan keseimbangan dalam hukum acara pidana dan bersumber dari hukum adat kebiasaan dan pandangan hidup (way of life) keselarasan, keserasian dan keseimbangan masyarakat Indonesia. Dari segi urgensi, kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan ini memberikan tambahan alternatif bagi KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi terutama dalam mewujudkan kepastian hukum dan prinsip speedy trial dalam hukum acara pidana. Negara-negara seperti Hong Kong dan Belanda juga mengenal mekanisme ini. Secara normatif Indonesia dan Belanda mengaturnya dalam beberapa pasal, sedangkan Hongkong, meskipun tidak mengaturnya secara expressis verbis dalam Undang-Undang, mekanisme ini dikenal dalam praktik penegakan hukumnya sebagaimana terlihat dalam skema penanganan perkara yang dipublikasikan oleh Independent Commission Against Corruption (ICAC). Pengaturan tentang penghentian penyidikan dalam tindak pidana korupsi harus tetap dipertahankan sebagai suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan terjadi kesalahan prosedur penegakan hukum atau karena alasan teknis lainnya.
Discontinuation of the investigation and prosecution of corruption crimes is one of the important substances of the amendment to Law No. 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission which then led to debates both among academicians and legal practitioners. The discourse focuses on basic theoretical issues and urgency. The socio-legal research method used then shows that the discontinuation of the investigation and prosecution of criminal acts of corruption can be based on the sunrise principle and sunset principle as well as the shield function and the sword function as well as the realistic prospect of conviction principle which in its implementation has two filters, namely evidential sufficiency and public interest. From a theoretical perspective, the discontinuation of investigations and prosecutions can be traced from the integrative theory, namely the theory that is described as the basis that provides balance in criminal procedural law and is sourced from customary law and the way of life of harmony, harmony and balance of Indonesian society. In terms of urgency, this authority to stop investigations and prosecutions provides additional alternatives for the KPK in handling corruption crimes, especially in realizing legal certainty and the principle of speedy trial in criminal procedural law. Countries such as Hong Kong and the Netherlands are also familiar with this mechanism. Normatively, Indonesia and the Netherlands regulate it in several articles, while Hong Kong, although it does not regulate it expressis verbis in the law, this mechanism is known in its law enforcement practice as seen in the case handling scheme published by the Independent Commission Against Corruption (ICAC). Regulations regarding the discontinuation of investigations in corruption crimes must be maintained as a control mechanism against possible errors in law enforcement procedures or for other technical reasons."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Margareta Dewi Lusiana
"Melalui penyusunan penelitian kemasyakatan (Litmas) sebagai salah core businessnya, Bapas membawa Pemasyarakatan hadir dan bertugas mulai dari tahapan pra ajudikasi hingga purna ajudikasi. Hadirnya RUU KUHP yang di dalamnya memuat pedoman pemidanaan dan pidana alternatif membuka kemungkinan semakin bertambahnya ruang lingkup Litmas terutama sebagai pre-sentenced report bagi tersangka dewasa. Guna mempersiapkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian terkait pengaturan Litmas dalam peraturan perundang-undangan, pandangan aparat penegak hukum terhadap Litmas serta konsep terbaik yang dapat direkomendasikan agar pelaksanaan Litmas dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan pemidanaan. Penulisan tesis ini akan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, sejak pertama kali dipraktikan Litmas telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan meskipu mayoritas bersifat internal Pemasyarakatan. Eksistensi Litmas tidak terlepas dari falsafah pemidanaan Indonesia yang dipengaruhi prinsip utilitarian. Kedua, pembuatan dan pelaksanaan Litmas memperoleh respon yang positif dari aparat penegak hukum lain. Untuk mengantisipasi bertambahnya ruang lingkup Litmas ketika RUU KUHP diberlakukan maka perlu adanya dasar hukum yang mengikat aparat penegak hukum di lain dan penguatan sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan. Ketiga, pembaruan hukum pidana Indonesia melalui penyusunan RUU KUHP membuat sejumlah kebaruan. Untuk itu perlu dipersiapkan konsep pelaksanaan Litmas yang mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi ketika RUU KUHP diberlakukan seperti pembuatan Litmas yang dimulai sejak pelaku kejahatan masih berstatus tersangka dan juga optimalisasi perlibatan masyarakat serta institusi privat dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan seperti halnya
yang diterapkan dalam praktek probation service di Belanda.
Correctional Institution works in a system through several agencies in it, one of which is the Correctional Center. Through the probation officer’s report as one of its core businesses, the Correctional Center will carry out its duties from the pre-adjudication to post-adjudication stages. The presence of the Draft Criminal Code which contains guidelines for punishment and criminal alternatives may increase the scope of probation officer’s report, especially as a pre-sentence report for adult suspects. In order to prepare for this, it is necessary to conduct research related to probation officer’s report arrangement in laws and regulations, find out the views of law enforcement officers towards probation officer’s report and the best concept that can be recommended to support the implementation of probation officer’s report. This thesis will use research methods with an empirical juridical approach. This study has three conclusions. First, since it was first put into practice, probation officer’s report have been regulated in various laws and regulations. The existence of probation officer’s report in the criminal justice system in Indonesia is inseparable from the Indonesian philosophy of punishment which is influenced by utilitarian principles. Second, the implementation of probation officer’s report received a positive response from other law enforcement officials. However, to anticipate the increasing scope of probation officer’s report when the Draft Criminal Code is enacted, it is necessary to have a clear legal basis and strengthen human resources for probation officer.Third, the reform of Indonesian criminal law through the drafting of the Criminal Code Bill has created a number of novelties, including formulating of the puspose of the punishment and also the presence concept of criminal individualization. For this reason, it is necessary to prepare a concept for the implementation of probation officer’s report which accommodates the changes that will occur when the Draft Criminal Code is enacted, such as the creation of probation officer’s report which begins when the perpetrators are still suspects and also the involvement of private institutions in carrying out correctional tasks as is applied in the practice of probation service in the Netherlands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kim Myung Jong
"Selama lima puluh tahun terakhir semakin banyak negara didunia yang telah menghapuskan hukuman mati Sekarang ini lebih dari setengah dari negara negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dari hukum di negara mereka untuk kejahatan seperti pembunuhan Penggunaan hukuman mati sangat kontroversial dan secara teratur menciptakan ketegangan politik antara negara negara dengan perspektif yang berbeda tentang masalah ini Selanjutnya penghapusan hukuman mati dilakukan pada dua sikap yang berbeda dalam analisis ini seperti penghapusan semua kejahatan atau sebagai penghapusan untuk kejahatan biasa yang terutama melibatkan bahwa negara negara dapat mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan perang Tulisan ini membahas bagaimana dan sejauh mana larangan hukuman mati memainkan peran di Korea Selatan Berbeda sekali dengan tren perbudakan di seluruh dunia hukuman mati tetap paling bercokol di Asia di mana lebih dari 90 persen dari semua eksekusi berlangsung Mengapa norma menentang hukuman mati yang tampaknya sangat penting bagi sebagian besar belahan dunia tampaknya memiliki dampak minimum pada negara negara Asia khususnya di Asia Timur Makalah ini menguraikan perubahan yang penulis telah diamati dalam perdebatan hukuman mati dalam Korea Akademisi dan kalangan peradilan selama beberapa dekade terakhir Ini berusaha untuk menunjukkan bahwa perdebatan tersebut telah pindah dari sikap yang mula mula defensif menjadi sikap kearah yang bersedia untuk merangkul keberatan berbagai pihak dari segi hak asasi manusia untuk hukuman mati dan langkah langkah baru yang dinamis dan berakar pada instrumen dan konvensi hak asasi manusia internasional Menganalisis dan menilai apakah hukuman mati dianggap relevan di dunia apalagi di masyarakat Korea Selatan dan dalam proses melihat ke depan untuk membantu membentuk kebijakan hukuman mati baru di wilayah ini.
During the past fifty years, more and more countries have abolished the death penalty. Today, more than half of the countries of the world have abolished capital punishment from their laws for crimes such as murder. The use of the death penalty is highly controversial, and regularly creates political tension between countries with differing perspectives on the issue. Furthermore, abolition of the death penalty is carried on two different manners in this analysis, as abolition for all crimes or as abolition for ordinary crimes, which mainly involves that countries may retain the death penalty for wartime crimes. This paper discusses how and to what extent the prohibition of the death penalty plays a role in South Korea. In stark contrast to the worldwide abolitionist trend, the death penalty remains most entrenched in Asia, where more than 90 percent of all known executions take place. Why does the norm against the death penalty, which is apparently so important for most parts of the world, seem to have least impact on Asia especially in East Asia? How do international leaders and government contribute to the rejection of the universally promoted human rights norm? This paper outlines the changes that the author has observed in the debate of death penalty within Korean Academics and judicial circles over the past decades. It seeks to show that the debate has moved from a defensive posture to one which is willing to embrace to a degree the human rights objections to capital punishment that have been created by a ‘new dynamic’ rooted in international human rights instruments and conventions. Analyzing and assess if capital punishment is considered relevant in the world, moreover in South Korean society, and in the process is looking forward to helping to shape new death penalty policy in this region."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59927
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Cicilia Alda Violetta
"Dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat, belum benar-benar melibatkan Penyandang Disabilitas. Hal ini terkait pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Kritik terhadap Undang-Undang ini menyasar pada aspek formil dan materiil. Selain soal substansi yang kontroversial dan penggunaan perspektif yang tidak seimbang dalam memandang permasalahan dan merumuskan solusi, minimnya pelibatan publik, terkhusus golongan masyarakat Penyandang Disabilitas juga menjadi sasaran kritik atas proses pembentukan Undang-Undang ini. Proses penyebarluasan dan keikutsertaan partisipasi masyarakat seharusnya merata kepada setiap kelompok, termasuk kelompok Penyandang Disabilitas di dalamnya. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan penerapan prinsip-prinsip Convention on the Rights of Person with Disabilities, berbicara mengenai pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konvensi ini sendiri merupakan konvensi yang memuat kedaulatan atas penyandang disabilitas guna menunjukkan kesunggukan atas perlindungan terhadap hak mereka, memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.
Regarding the dissemination and public participation process, Persons with Disabilities have not been involved. It is related to the making of Legislation, which includes the stages of planning, preparation, discussion, ratification or stipulation, and promulgation as stipulated in Law No. 12 of 2011. The ratification of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has drawn pros and cons. Criticism of this law targets the formal and material aspects. Apart from the controversial substance and the use of unbalanced perspectives in looking at problems and formulating solutions, the lack of public involvement, especially for people with disabilities, has also become a target of criticism for forming this Law. The process of dissemination and participation of public participation should be evenly distributed to every group, including people with disabilities. It is because, under the mandate of Law No. 12 of 201 concerning the Formation of Legislation and the application of the principles of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, it talks about the fulfillment of the rights of Persons with Disabilities in the process of dissemination and public participation in the formation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. This convention contains sovereignty over persons with disabilities to show seriousness about protecting their rights, ensuring that all persons with disabilities can enjoy all basic human rights and fundamental freedoms."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lintang Mutiara Savana
"Prinsip non-punishment merupakan prinsip yang mengandung ketentuan bahwa korban perdagangan orang tidak dipidana ketika mereka melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, terdapat masalah dalam penerapan prinsip tersebut, terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan, antara lain: 1) pengaturan prinsip non-punishment dalam perlindungan korban perdagangan orang, dan 2) implementasi prinsip tersebut berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Prinsip non-punishment diatur dalam Pasal 18 UU PTPPO, di mana keberlakuannya memiliki keterkaitan dengan bentuk penyertaan doen plegen, daya paksa (overmacht), dan dasar penghapus pidana. Pengaturan dan penerapan prinsip non-punishment dalam hukum pidana di Indonesia masih memiliki berbagai ketidakpastian. Mulai dari kaitannya dengan dasar penghapus pidana, kriteria paksaan yang perlu dipenuhi, hingga tidak adanya preseden dikabulkannya prinsip non-punishment sebagai dasar penghapus pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman tentang keberlakuan yang disertai penjelasan komprehensif mengenai prinsip tersebut dalam kerangka hukum tindak pidana perdagangan orang. Pedoman tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mengebangkan peran aktif APH, terutama hakim, untuk menggali fakta-fakta hukum dan nilai-nilai yang ada, serta menindaklanjuti pembuktian terhadap pembelaan dengan dasar prinsip non-punishment.
The principle of non-punishment is a principle that stipulates that victims of trafficking are not punished when they commit criminal offenses because they are forced by traffickers. In Indonesia, there are problems in the application of this principle, especially in criminal offenses related to narcotics crimes. Using normative juridical research method, this research discusses 2 (two) main issues, among others: 1) the regulation of the principle of non-punishment in the protection of victims of human trafficking, and 2) the implementation of the principle based on Article 18 of Law No. 21/2007. The principle of non-punishment is regulated in Article 18 of Law No. 21/2007, where its applicability is related to doen plegen, overmacht, and the basis for criminal expungement. The regulation and application of the principle of non-punishment in criminal law in Indonesia still has various uncertainties. Therefore, there is a need for guidelines on the applicability and comprehensive explanation of the principle in the legal framework of human trafficking crimes. These guidelines are expected to increase and develop the active role of law enforcement officers, especially judges, to explore legal facts and values, as well as to ensure that the principle of non-punishment is applied."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rizki Atsari Samanha
"Penerapan konsep good corporate governance berbasis hak asasi manusia dalam korporasi merupakan suatu cara untuk mencegah terjadinya kepailitan dan efek Domino pada saat korporasi bangkrut. Konsep good corporate governance dan hak asasi manusia dalam korporasi merupakan hubungan yang saling berkaitan dan berkesinambungan. Penerapan good corporate governance dan hak asasi manusia dapat memberikan dampak yang positif bagi entitas bisnis korporasi dan pembangunan berkelanjutan termasuk upaya pencegahan dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia pada sektor bisnis.
Tanpa adanya penerapan good corporate governance dan hak asasi manusia dalam korporasi mengakibatkan tidak adanya pertanggungjawaban korporasi terhadap atas seluruh tindakan-tindakan dan perbuatan pelanggaran hukum serta upaya mempailitkan sebuah korporasi merupakan satu-satunya jalan untuk menghindari pertanggungjawaban tersebut. Dengan demikian diperlukan model atau skema kepailitan yang bertanggung jawab guna mencegah dan sebagai upaya mitigasi terjadinya korporasi dalam kebangkrutan atau pailit dan dampak domino yang terjadi apabila korporasi pailit disertai dengan kasus senyatanya yang ada di Indonesia.
The application of the concept of good corporate governance based on human rights in corporations is a way to prevent bankruptcy and the Domino effect when corporations go bankrupt. The concept of good corporate governance and human rights in corporations is an interrelated and continuous relationship. The implementation of good corporate governance and human rights can have a positive impact on corporate business entities and sustainable development, including efforts to prevent and remedy human rights violations in the business sector. Without the implementation of good corporate governance and human rights in the corporation, it results in the absence of corporate responsibility for all acts and acts of violation of the law and attempts to bankrupt a corporation are the only way to avoid this responsibility. Thus a responsible bankruptcy model or scheme is needed to prevent and as an effort to mitigate the occurrence of corporations in bankruptcy or bankruptcy and the domino impact that occurs when a corporation goes bankrupt is accompanied by actual cases in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library