Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Winarsih Imam Subekti
"Penelitian menitikberatkan pada perjanjian pengangkutan melalui laut yang mempergunakan kapal niaga, anatar penumpang dengan perusahaan pengangkutan dimana tiap penumpan diwajibkan memiliki tiket sebagai bukti adanya hubungan hukum antara pengangkutan dengan penumpang. Sesuai dengan sifat dan corak masalah yang akan diteliti maka penulisan ini akan mempergunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian hukum empiris sosiologis secara sederhana untuk melihat pelaksanaan perjanjian pengangkutan penumpang dengan analisis deskriptif analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1125
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winarsih Imam Subekti
"Penelitian menitikberatkan pada perjanjian pengangkutan melalui laut yang mempergunakan kapal niaga, anatar penumpang dengan perusahaan pengangkutan dimana tiap penumpan diwajibkan memiliki tiket sebagai bukti adanya hubungan hukum antara pengangkutan dengan penumpang. Sesuai dengan sifat dan corak masalah yang akan diteliti maka penulisan ini akan mempergunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian hukum empiris sosiologis secara sederhana untuk melihat pelaksanaan perjanjian pengangkutan penumpang dengan analisis deskriptif analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D691
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arsyad Sanusi
"Terdapat tiga obyek yang ditelaah dalam kajian ini, yaitu: pertama, konvergensi antara hukum dan Teknologi Informasi, ketiga, implikasi Teknologi lnformasi terhadap hukum kontrak dan respon hukum terhadap lmplikasi tersebut, dan, ketiga, pembentukan Undang-Undang lnformasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Ketiga obyek kajian tersebut dikelompokkan dalam dua wilayah besar kajian, yaitu: pertama, wilayah kajian Sosiologi Hukum, yang mempersenyawakan antara hukum, perubahan sosial dan Teknologi lnformasi; dan, kedua, wilayah kajian hukum normatif yang mengkaji pembentukan peraturan perundang-undang dan masalah kontraktual casa kontrak elektronik.
Unluk mengkaji kedua wilayah kajian tersebut secara komprehensif digunakan pendekatan interdisipliner yaitu mengharmonisasikan antara metode penelitian Sosiologi Hukum (socio-legal research) dan hukum normatif. Perspektif sosiologi Hukum yang diterapkan adalah teori Sosiologi Hukum yang mencoba mengkonvergensikan antara hukum dan parubahan sosial antara lain bid bidang perkembangan teknologi (Rose dm Ogbum), Teori Soft Technological Dterminism (Kenichi Ohmae), Teori Konstruksi Sosial (Thomas Kuhn dan Jeremy Bentham) dan Cibernetics teory (Wiener dan Bigallow). Sedangkan perspeklif ilmu hukum yang digunakan adalah Teori perundang-undangan, Teori Jenjang Norma Hukum, Teori Politik Hukum dan wacana teoretis tentang kontrak. Selain itu, masalah yang dikaji juga didekati melalui tiga pendekatan, yaitu statutory approach, conseptual approach dan comparative approach."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D729
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Anisah
"Perlindungan terhadap kepentingan kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 semakin bertambah tegas. Hal ini dapat dilihat dari semakin tegasnya ketentuan yang mengatur persyaratan permohonan pernyataan pailit, yaitu pengertian utang yang luas; kreditor separatis dan preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa melepaskan hak agunan yang dimiliki dan hak untuk didahulukan; kreditor dapat rnengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan ketentuan tentang lembaga paksa badan (gijzeIing); actio pauliana.
Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa penanyaan. Pertama, bagaimana perkembangan perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan di Indonesia? Kedua, bagaimana sikap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam usaha melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan stakeholders? Ketiga, adakah persamaan dan perbedaan antara hukum kepailitan Barat dengan hukum kepailitan Islam yang melindungi kepentingan kreditor dan debitor? Keempat, bagaimana seharusnya Undang-Undang Kepailitan Indonesia di masa depan untuk melindungi kepentingan kredilor dan debitor?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan hukum. Metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan, serta filosofi perlindungan kepentingan kreditor dan debitor. Perbandingan hukum dilakukan untuk menelusuri persamaan dan perbedaan, dengan menekankan kepada perbandingan sistem hukum yang berbeda pada saat yang sama. Jika terdapat perbedaan istilah atau suatu masalah di antara beberapa sistem hukum, pembahasan menekankan kepada fungsi yang sama dari perbedaan itu. Secara khusus dilakukan perbandingan antara hukum kepailitan Islam dengan hukum kepailitan Barat, untuk mencari hal-hal yang belum terungkap sebelumnya, sebagai bahan-bahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang akan datang (futuristic).
Secara substantif Undang-Undang Kepailitan pro kreditor. Hal ini dapat dilihat dari persyaratan permohonan pemyataan yang memudahkan debitor pailit. Penundaan kewajiban pembayaran utang cenderung melindungi kepentingan kreditor, karena jangka waktunya relatif singkat, proses perdamaian ditentukan oleh kreditor, dan terdapat peluang untuk membatalkan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tentang sita umum, actio pauliana, dan gijzeling semakin jelas pengaturannya. Namun, implementasinya Iebih berpihak kepada debitor. Buktinya adalah dari 572 permohonan pemyataan pailit ternyata yang dikabulkan kurang dari 50%, atau setiap tahun hanya terdapat sekitar 20 putusan pemyataan pailit. Penyebabnya antara lain pengaturan dalam Undang-Undang Kepailitan ditafsirkan berbeda dari yang dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan putusan-putusan Pengadilan dan berkecenderungan Inkonsisten, pada akhirnya menjadi unpredictable. Di samping itu tidak ada peraturan pelaksananya sehingga menyulitkan penegakan Undang-Undang Kepailitan. Banyak persamaan amara hukum kepailitan Islam dengan Barat, sehingga mungkin sekali hukum kepailitan Islam dapat menjiwai pembaruan hukum kepailitan Indonesia, tanpa perlu memisahkan aturan kepailitan untuk menyelesaikan utang piutang yang muncul dari bisnis syariah dan bisnis konvensional.
Undang-Undang Kepailitan indonesia di masa depan seharusnya dibuat untuk melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan kepentingan stakeholders. Untuk itu perlu mencantumkan persyaratan insolvency test dalam penyempurnaan Undang-Undang Kepailitan. Perubahan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang sebaiknya mengacu kepada Chapter 11 Bankruptcy Code di Amerika Serikat, terutama untuk memberikan kesempaian kepada debitor tetap mengurus perusahaan (Debtor in Posssession). Pembebasan utang seharusnya diberikan kepada debitor perseorangan (natural person), yang mempunyai iktikad baik, jujur, dan bersedia bekerja sama selama kepailitan, namun ia tidak beruntung karena tidak dapat melunasi utang-utangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
D942
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal. Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D1068
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D733
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library