Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini adalah suatu usaha untuk menilai kembali sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandang Hukum Internasional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membuktikan, bahwa Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.
Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena indiuidu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.
Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI)."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D349
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas peristiwa-peristiwa sejarah dari Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan berlakunya Perjanjian Linggajati dari pandangan Hukum Internasional. Pembahasan ini akan diarahkan kepada serangkaian usaha Belanda untuk mengembalikan wilayah Republik Indonesia pada struktur Hukum Tata Negara Belanda dan usaha-usaha dari Republik Indonesia untuk mempertahankan kepribadiannya dibamah Hukum Internasional. Sejarah revolusi Indonesia menurut penulis belum pernah dibahas dari pandangan tersebut secara sistematis dan mendalam. Suatu dialogia tentang peristiwa-peristiwa sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandangan Hukum Internasional adalah berguna untuk mendapat pemikiran yang baru."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D1108
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library