Konsekuensi dianutnya Negara hukum oleh Indonesia menyebabkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan terikat pada asas legalitas yang menghendaki setiap keputusan/tindakan yang diambil oleh pemerintah mengedepankan adanya dasar hukum. Akibatnya ketika Peraturan Perundang-undangan bermasalah, maka menghambat jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Menteri pada tahun 2015 menyumbang 8.311 peraturan bermasalah karena substansinya bertentangan dan melampaui kewenangan. Bermasalahnya Peraturan Menteri salah satunya disebabkan rumusan ketentuan Pasal 8 yang tidak memberi kejelasan perihal materi yang dapat diatur oleh Peraturan Menteri dan tafsir ... "