Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Erliyana
"ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 48 memuat ketentuan yang mengatur prosedur upaya administratif. Sebagai suatu lembaga yang mengupayakan penyelesaiaan sengketa di luar lembaga peradilan, tampaknya sangat layak untuk diperhatikan keberadaaannya dalam rangka perlindungan hukum baik bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya suatu Surat Keputusan, ataupun Pejabat Tata Usaha Negara yang telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan berpijak pada perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun dalam praktiknya muncul berbagai kendala yang dihadapi, demikian cukup banyak faktor yang menopang (budaya musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong) bagi pemberdayaan lembaga upaya administratif pada masa mendatang, selain itu patut pula disimak perkembangan lembaga sejenis di beberapa negara (Belanda, Australia, Jepang) yang juga mengembangkannya sebagai salah satu model alternative dispute resolution.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Wahyu Widodo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S25372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jayadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S25338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutapea, Anthony L.P.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S21883
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegiono
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memperoleh gambaran tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menggambarkan tentang Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, agar supaya masyarakat mengetahui adanya kepastian hukum terhadap sengketa - sengketa tata usaha negara. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini ialah metode deskriptif. Salah satu ciri Negara Hukum Modern atau Negara Hukum dalam arti luas adalah adanya Peradilan Administrasi (istilah di Indonesia adalah Peradilan Tata Usaha Negara). Di Indonesia kebutuhan akan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebabkan oleh perkembangan di segala bidang kehidupan yang pesat dan konpleks, yang pada gilirannya menuntut pula perkembangan di bidang hukum. Desakan itulah yang menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan segera disusul oleh badan-badam peradilannya, Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memastikan di pengadilan mana mereka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pola yang dianut Peradilan ini, tidak meniru suatu bentuk yang sudah ada dari suatu negara, melainkan disesuaikan dengan falsafah negara Pancasila dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Bidang yang akan muncul dalam kompetensi peradilan adalah : peran hakim, jenis sengketa, cara penyelesaian sengketa serta hubungan peradilan dengan peradilan yang lain. Peradilan ini merupakan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, merupakan pula realisasi pasal 24 Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan tenyang Untuk mengetahui dan memahami Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang mau tidak mau terlebih dahulu harus mengetahui Hukum Administrasi Negara, Ilmu-ilmu Sosial lainnya dan pengetahuan tentang manajemen, karena bidang tata usaha negara ini amat luas. Seorang hakim tata usaha negara dituntut keadaan yang demikian. Akhirnya, kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memang sudah'saatnya harus berada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu suatu badan Peradilan yang khusus untuk sengketa tata usaha negara sehingga sengketa-sengketa tata usaha negara itu tidak lagi diselesaikan melalui badan peradilan yang lain."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Kusumo Astuti
"Dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal suatu asas umum “point de’ interent poin de’ action”. Asas tersebut mengandung pengertian bahwa setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan haruslah berdasarkan atas suatu kepentingan dari pihak penggugat. Kepentingan itu dapat dilihat dengan adanya kerugian yang bersifat riil dan tangible pada diri penggugat. Dalam perkembangannya, terdapat gugatan yang diajukan dengan mengatasnamakan kepentingan umum, dimana penggugat dalam gugatan tersebut bukanlah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap gugatan tersebut. Gugatan semacam ini dikenal dengan citizen lawsuit. Citizen lawsuit telah lazim diterapkan di beberapa negara yang menganut common law system. Di Indonesia, hingga kini pengajuan gugatan semacam ini masih menjadi bahan perdebatan. Hal itu disebabkan karena ketiadaan aturan yang mengatur mengenai masalah itu. Meskipun demikian, pada kenyataannya telah terdapat beberapa gugatan menggunakan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan ke pengadilan, antara lain tercermin dalam Putusan No.178/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dan Putusan No.28/Pdt.G/2003/ PN.Jkt.Pst. Skripsi ini akan mengulas mengenai konsep umum citizen lawsuit, bagaimana pengaturan citizen lawsuit di Indonesia, apa yang menjadi perbedaan antara citizen lawsuit dengan kumulasi gugatan, class action dan legal standing, serta hendak menganalisa Putusan No.28/Pdt.G/ 2003/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan yang menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, dan juga menggunakan metode penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian dari skripsi ini adalah penelitian deskriptif, problem identification, dan berfokuskan masalah karena skripsi ini hendak memberikan gambaran mengenai konsep pengajuan gugatan dengan menggunakan mekanisme citizen lawsuit, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan masalah berkaitan dengan citizen lawsuit, serta mengkajinya secara lebih mendalam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty
"Hak Uji Materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang hampir tidak pernah ada/jarang dilakukan sampai tahun 1992 karena hukum acara untuk melakukan hak uji materiil belum ada. Baru pada tahun 1993 Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No.1/1993 tentang Hak Uji Materiil. Dengan keluarnya Perma tersebut tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menolak perkara yang masuk ke Mahkamah Agung untuk diadakan pengujian. Masalah dalam pelaksanaan Hak Uji Materiil adanya klausula dalam Pasal 131 ayat (3) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung "... Pencabutan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan". Ini mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan, yang setelah diadakan pengujian oleh Mahkamah Agung, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, harus menunggu pencabutan oleh instansi yang bersangkutan. Padahal, batas waktu pencabutan tidak ditentukan berapa lama sehingga menimbulkan masalah. Juga peraturan Mahkamah Agung bukanlah peraturan perundang-undangan karena Mahkamah Agung tidak berhak mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung hanya dapat mengeluarkan peraturan yang bersifat mengatur acara/prosedur pengajuan hak uji materiil. Perma No. 1/1993 bukan mengatur proses acara peradilannya saja, melainkan Mahkamah Agung juga memperluas pengajuan hak uji materiil yang diatur undang-undang hanya melalui kasasi saja. Dengan adanya Perma No.1/1993 pengajuan hak uji materiil dapat langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui kasasi. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya. Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung setelah keluarnya Perma No. 1/1993 sebanyak 10 perkara. Dari 10 perkara yang masuk hanya 3 perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung. Dari 3 perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung, 2 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan 1, perkara ditolak. Da1am memutus perkara hak uji materiil Mahkamah Agung belum melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugasnya, yaitu memutus perkara yang seadil-adilnya dan bebas dari pengaruh lain. Hal itu terlihat dari putusan hak uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandiangan, Natalia
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S21900
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Lintong Oloan
"PTUN mulai beroperasi sejak Januari tahun 1991, menyelenggarakan persidangan melayani masyarakat pencari keadilan di dalam bidang Tata Usaha Negara. Tugas utamanya adalah melakukan kontrol dari segi hukum (yuridis) terhadap Pemerintah (penguasa), dalam pelayanannya terhadap masyarakat. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh PTUN adalah kewenangan untuk menghentikan berlakunya atau beroperasinya keputusan Tata Usaha Negara yang sedang disengketakan, yang disebut Putusan Penundaan. Ketentuan ini memberikan kekuasaan yang besar sekali kepada hakim. Hakim bebas menentukan syarat-syarat, dalam hal-hal yang bagaimana Keputusan Tata usaha Negara itu akan ditunda atau dipertahankan. Kebabasan hakim itu bisa berdampak negatif, oleh karena itu perlu rincian lebih lanjut akan arti dari Kepentingan Pribadi Yang Mendesak dan Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan penundaan itu. Perluasan akan arti dari kedua kepentingan itu telah dihimpun dalam penelitian ini, baik dari segi Tata Bahasa, maupun dari segi hukum. Dari segi Hukum perlu dihimpun padanannya di dalam Perundang-undangan yang lain-lainnya, yang relevan, seperti: "Hukum Pembangunan; Hukum Rencana Umum Tata Ruang (RUTR); Hukum Lingkungan Hidup; dan sebagainya". Dalam penelitian ini telah disimpulkan bahwa : "Perbuatan-perbuatan Pemerintah Dalam Bidang-bidang Hukum Pembangunan; Hukum Rencana Umum Tata Ruang (RUTR); Hukum Lingkungan; dan Pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang sudah direncanakan secara matang", adalah merupakan bagian dari Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan yang perlu dipertimbangkan. Pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah dimasukan ke dalam pengertian Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan oleh karena perencanaannya sudah matang, dimulai sejak dari Departemen yang bersangkutan, hingga BAPPENAS. Pelaksanaannya pun sudah terikat dengan rencana-rencana anggaran pada RAPBN dan RAPED, sehingga apabila ditunda proyek tersebut akan terancam gagal total (anggaran hangus). Kegagalan proyek Pemerintah akan sangat merugikan semua pihak oleh karena proyek-proyek tersebut ditujukan untuk kepentingan masyaraka luas. Prinsip-prinsip yang ditemukan dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas dapat dipedomani pada bidang-bidang hukum lain-lainnya yang belum sempat dibahas dalam penelitian ini. Akan tetapi, penolakan terhadap suatu permohonan penundaan atas dasar hal-hal yang disebutkan diatas, jangan sampai mengakibatkan Kepentingan Pribadi Yang Mendesak dari penggugat menjadi terlontar. Harus dilakukan secara manusiawi dan dipertimbangkan sedemikian rupa, hingga ada jaminan-jaminan bagi penggugat, bahwa apabila ternyata dikemudian hari Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak benar, Penggugat tidak terlalu dirugikan. Putusan Penundaan sangat penting artinya bagi PTUN. Masyarakat akan enggan menggunakan PTUN itu untuk memperjuangkan hak-hak yuridisnya apabila kewenangan penundaan itu tidak dimiliki oleh PTUN. Dalam Praktek Pelaksanaan Putusan Penundaan itu tidak berjalan dengan mudah. Banyak hambatan-hambatan yang dialami, terutama dari segi keputusan hakim itu sendiri dan dari segi keengganan pihak pemerintah untuk mematuhinya. Putusan Penundaan yang sudah jauh memasuki areal kegiatan-kegiatan physik (factual), cenderung untuk tidak dipatuhi. Pihak developper lebih baik memilih resiko berperkara perdata (ganti rugi) di pengadilan negeri nanti, dari pada menderita kerugian karena menghentikan proyek pembangunannya. Sifat arogansi dari pihak pemerintah, selalu berusaha untuk menghindari atau mengabaikan Putusan Penundaan. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan Putusan Penundaan itu. Untuk itu, PTUN mengambil ketentuan-ketentuan tentang eksekusi di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1986 sebagai pedoman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T7590a
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library