Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Taufik Makarao
"Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain.
Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana.
Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia.
Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
"Polisi di semua negara dalam melaksanakan penegakan hukum di lapangan adalah sama wewenangnya. Selain mengadakan tindakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan, juga dapat secara leluasa memakai peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dan bagaimana menangani penegakan hukum serta situasi dalam memelihara ketertiban yang polisi temui dalam melaksanakan tugasnya. Polisi tidak perlu mempunyai bukti cukup untuk menangkap orang dan dimintai keterangan. Walaupun tanpa dibekali atau didukung surat perintah sepotong pun, cukup mengenalkan identitasnya saja. Wewenang tersebut di semua negara terutama Amerika Serikat dan Inggris, dikenal dengan istilah Police Discretion. Dan Indonesia menyebut dengan istilah diskresi, terutama para perwira dan senior Polri. Padahal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 terdapat wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan dalam penjelasan disebutkan untuk kepentingan penyelidikan dengan 5 (lima) persyaratan. Menurut penulis, wewenang tersebut sama dengan wewenang yang dilaksanakan di semua negara yang dikenal dengan istilah Police Discretion.
Kenyataan di lapangan polisi yang berada di tengah-tengah, berbaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta yang berhadapan langsung dengan para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan adalah polisi yang paling rendah pangkatnya yaitu Tamtama dan Bintara. Oleh karena itulah pangkat Tamtama dan Bintaralah yang paling dominan dalam melaksanakan wewenang mengadakan tindakan lain daripada wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP. Dalam mengadakan tindakan lain tersebut tidak harus lebih dahulu membuat laporan polisi, Surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan penyitaan, surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Polisi dapat langsung melakukan tindakan tersebut cukup hanya berdasarkan kecurigaan dan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya maupun didapat sendiri baik secara individu, dua atau lebih, maupun satuan antara lain mengadakan razia dan operasi khusus kepolisian terhadap orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang yang termasuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum di lapangan, karena Polri selalu dihadapkan dengan meluasnya dan tidak fleksibelnya undang-undang pidana. Undang-Undang yang mendua arti dan samar atau tidak jelas. Undang-undang yang usang dan kuno yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana penegakan hukum, adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan di dalam masyarakat, berbedanya struktur, kebudayaan dan harapan masyarakat. Pendapat intern baik individu, satuan maupun atasan, waktu dan tempat kejadian serta faktor-faktor lain. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan maupun dalam melaksanakan fungsi hukum untuk mencapai tujuan hukum.
Mengingat sangat pentingnya wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di lapangan sebagai kebijakan penegakan hukum dalarn pencegahan kejahatan, maka perlu diatur dalam peraturan pemerintah atau dimasukkan dalam RUU Polri dan dibuatkan petunjuk teknis sama dengan wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP guna pedoman bagi Polri di lapangan serta dilakukan pemasyarakatan pada semua lapisan terutama seluruh anggota Polri atau ABRI, para pakar dan semua mahasiswa universitas dalam upaya untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum serta dalam usaha mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maha, T.S.
"Di lingkungan Peradilan Militer dikenal adanya Perwira penyerah Perkara (PAPERA), yaitu perwira ABRI yang ditunjuk dan diberi wewenang menyerahkan perkara pidana anggotanya kepada Mahkamah/Pengadilan yang berwenang. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab) adalah Papera Tertinggi terhadap tersangka anggota ABRI dan atau mereka yang dipersamakan menurut ketentuan undang-undang.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 1 Darurat Tahun 1958, yaitu UU No. 6 Tahun 1950, sepanjang mengenai pemeriksaan permulaan, segala sesuatu dipusatkan pada Jaksa Tentara, dan semua pejabat-pejabat lain yang mempunyai peranan dalam penyelenggaraan pemeriksaan permulaan, semuanya bekerja di bawah pimpinan/perintah Jaksa Tentara. Dan setelah pemeriksaan berakhir, maka Jaksa Tentara menentukan apakah perkara yang bersangkutan harus diserahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sistem ini sangat mengurangi peran serta kedudukan komandan sebagai penyelanggara dan pembina disiplin dan sangat rawan terhadap terjadinya bentrokan antara pihak Kejaksaan dengan pihak pimpinan pasukan. Sistem baru yang diatur pada UU No. 1 Drt Tahun 1958, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 29 Tahun 1954, tentang Pertahanan Negara yang berbunyi "Angkatan Perang mempunyai peradilan tersendiri dan komandan komandan mempunyai hak penyerahan perkara", maka keseluruhan wewenang Jaksa Tentara sebagaimana diatur pada UU No. 6 Tahun 1950 dibebankan kepada Ankum/Komandan, kedudukan Jaksa Tentara berada di bawah Ankum/Jaka Tentara. Menjadi masalah ialah apakah Ankum/Komandan sudah siap ?
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa Ankum/Komandan ternyata tidak siap; agaknya pemerintahpun menyadari kondisi ini, maka Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 1 Drt Th 1958 ini tidak kunjung ada. Sementara peradilan harus tetap berjalan, maka sebagai peraturan pelaksanaan dikeluarkan oleh Kasad selaku pimpinan Angkata Darat dan Kas Angkatn lain, sehingga akibat lain yang timbul adalah tidak adanya kesatuan hukum. Maka pelaksanaan hukum acara pada peradilan militer secara formal menggunakan sistem baru, namun secara materiel menggunakan sistem lama. Komandan sering tidak lagi memahami perkara tersangka, tetapi hanya terima tanda tangan saja apa yang disodori oleh Jaksa Tentara.
Hasil kajian penulis tentang kemampuan hukum Ankum/Komandan berdasarkan kurikulum Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1974, menunjukkan bahwa pembekalan materi Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) sejumlah 62jam, yang setara dengan 2,61 SKS (Satuan Kredit Semester) dibandingkan dengan 12 SKS sebagaimana diwajibkan bagi Fakultas Hukum berdasrkan SK Dirjen Dikti No.30/DJ/Kep/l983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum.
Hasil penelitian penulis dilapangan menunjukkan bahwa kelambatan proses penyelesaian suatu perkara lebih sering terjadi karena tidak ditandatanganinya (oleh Papera) Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Setelah mengkaji penyebab terjadinya kendala-kendala selama ini, dihubungkan dengan beberapa sistem di negara lain, penulis condong kepada sistem negeri Belanda, yaitu adanya "officier CommissarrisM sebagai Perwira Staf Ahli Ankum/Komandan. Dengan demikian penulis mengemukakan dua hal yang harus diperhatikan dalam upaya mengatasi kendala tersebut di atas, yaitu: l) pengadaan Perwira Staf Ahli untuk semua jajaran mulai dari satuan dengan jabatan Komandan selaku Ankum yang secara teknis dibina oleh Direktorat Hukum TNI-AD; dan 2) kewajiban mengikuti Kursus Ankum/Ke-Papera-an, sebagai prasyarat untuk menduduki jabatan promosi yang dimulai dari jabatan komandan setingkat Kompi, yang dapat dilakjukan oleh Pusat Pendidikan Hukum TNI-AD. Dengan demikian seorang Komandan tidak perlu lagi dibebani dengan masalah khusus, sehingga dapat memusatkan perhatian pada kemampuan teknis kesatuannya masing-masing. Khusus untuk teknis hukum berada di bawah pembinaan Direktorat Hukum TNI-AD. (TS. Maha)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T36437
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiyono
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T36438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barkah
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T36441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukma Sanali
"Tesis ini merupakan laporan penelitian tentang penanganan sengketa perbankan bidang perkreditan (selanjutnya disebut sengketa perbankan) oleh bank di pengadilan, bertujuan untuk menjawab pertanyaan akademis, bagaimana jika arbitrase dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perbankan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris yang dimulai dengan meneliti data sekunder yang berupa literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi yang berkaitan. Selanjutnya, penelitian lapangan dilakukan di Kantor Pusat Bank BNI untuk memperoleh data bagaimana penyelesaian sengketa perbankan di Bank BNI oleh pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan sengketa perbankan yang diproses melalui pengadilan sering dihadapkan pada berbagai permasalahan yang erat kaitannya dengan bentuk penyelesaian sengketa, lamanya penyelesaian sengketa, adanya tuntutan hak yang tidak berdasarkan hukum serta sikap a priori pengadilan terhadap bank. Adanya permasalahan tersebut dapat menghambat bank dalam upaya menyelesaikan kredit macet karena dalam usahanya bank sebagian besar menggunakan dana yang berasal dari masyarakat. Untuk itu, perlu dicari alternatif bentuk penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan ciri dan sifat usaha perbankan. Hal itu sesuai dengan pendapat bahwa untuk penyelesaian suatu sengketa seharusnya dipilih bentuk penyelesaian yang paling tepat.
Atas dasar hal tersebut, di antara bentuk penyelesaian sengketa yang ada, arbitrase akan lebih tepat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa perbankan di Indonesia karena arbitrase memberikan kebebasan, pilihan, otonomi, dan kerahasiaan. Di samping itu, putusan yang dikeluarkan oleh arbitrase bersifat final and binding sehingga kesemuanya itu lebih sesuai dengan ciri dan sifat usaha perbankan. Demikian pula arbitrase akan sangat penting dalam menghadapi internasionalisasi perbankan.
Untuk memberdayakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia, para manajemen bank perlu merubah kebijaksanaan (hukum) penyelesaian sengketa perbankan yang timbul antara bank dengan nasabah debiturnya. Perubahan tersebut adalah mengenai kemungkinan memilih penyelesaian sengketa di samping melalui pengadilan, juga melalui arbitrase. Selain itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Arbitrase yang saat ini sudah disiapkan hendaknya pengaturan menyangkut perbankan memperoleh perhatian."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
1998
T36488
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etrizal Suar
"Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang cukup rawan terhadap kejahatan yang berupa tindak pidana perbankan sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maupun tindak pidana di bidang perbankan sebagaimana diatur di dalam ketentuan-ketentuan pidana yang berada di luar peraturan hukum perbankan. Kerugian yang diderita oleh negara, masyarakat, maupun perbankan oleh karena kejahatan pembobolan bank cukup besar. Kondisi demikian memerlukan upaya penangggulangan yang efektif agar kerugian yang diderita oleh berbagai pihak dapat diperkecil atau ditekan sedemikian rupa sehingga perekonomian nasional stabil. Pembobolan bank banyak dilakukan oleh pihak terafiliasi atau orang dalam. Hal itu menunjukkan adanya persoalan mentalitas pada kalangan manajemen perbankan yang memerlukan penanggulangan secara efektif melalui etika bisnis perbankan yang dikendalikan oleh aspek moralitas. Di samping dilakukan oleh pihak terafiliasi, pembobolan bank juga cukup sering dilakukan oleh orang luar baik secara mandiri maupun dengan cara kerja sama dengan orang dalam atau pihak terafiliasi. Banyak cara dilakukan oleh pelaku pembobolan bank seperti pemalsuan dokumen, warkat, transaksi dan sebagainya. Pembobolan bank juga dilakukan dengan cara melakukan manipulasi, korupsi, penipuan, dan lain-lain. Dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap pembobolan bank yang cukup sering terjadi, pemecahan masalahnya dapat ditinjau dari berbagai aspek yakni motivasi, manajemen, kesejahteraan pegawai, perkembangan teknologi informasi khususnya komputer yang dewasa ini merupakan alat bantu utama di dalam pengelolaan bank. Komputer dengan segenap kemampuan teknologi yang terkandung di dalamnya ternyata, dewasa ini, merupakan salah satu alat yang cukup efektif untuk melakukan pembobolan bank. Salah satu hal yang cukup menarik di dalam kaitan dengan pembobolan bank ternyata para pelaku pembobolan bank tersebut adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang lalu lintas perbankan. Mereka bukanlah orang awam terhadap seluk beluk perbankan. Hal ini membawa analisis ke arah white collar crime dan/atau corporate crime. Tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan acap kali dapat dikategorikan ke dalam white collar crime atau corporate crime tergantung pada modus operandi yang dilakukan oleh para pembobol bank tersebut. Oleh karena cukup banyak aspek yang melekat atau berkaitan dengan pembobolan bank, maka upaya penanggulangannya dapat dilakukan secara internal, eksternal, dan penguasaan teknologi. Secara internal, bank wajib dikelola secara profesional dan bertanggung jawab berlandasakan pada asas perbankan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara eksternal, pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh lembaga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia harus memapu melakukan tugas tersebut secara efektif dan bertanggung jawab. Penguasaan teknologi merupakan salah satu bentuk antisipasi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi modern."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusli Muhammad
Depok: Universitas Indonesia, 1989
T36461
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damiri Thojib
Depok: Universitas Indonesia, 1989
T36470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>