Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Servulus Bobo Riti
"Para pekerja migran Indonesia asal Lembata sudah lama dikenal luas sebagai bagian dari migran tradisional sejak tahun 1950an yang bermigrasi ke Sabah, Malaysia. Mereka bermigrasi ke Sabah dengan didasarkan pada nilai-nilai jaringan sosial yang berakar dari para migran pioneer mereka yang sudah terlebih dahulu tinggal di Sabah. Sekalipun Pemerintah Indonesia sudah menciptakan banyak peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, akan tetapi para pekerja migran asal Lembata tetap cendrung mempergunakan jalur non prosedural ketimbang jalur prosedural sebagaimana dikampanyekan dan dijamin oleh pemerintah. Berdasarkan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukan bahwa jaringan sosial pekerja migran asal Lembata sudah terstruktur dengan kokoh karena didukung oleh nilai-nilai lokal mereka sendiri baik dari segi kultur sosial, struktur sosial maupun proses.

The Indonesian migrant workers from Lembata have been widely known as a part of the traditional migrant workers since 1950s in Sabah Malaysia. They migrate to Sabah based on their social network rooted by their pioneers migrant in Sabah. Although the government of Indonesia has created many rules and regulations such as Act No. 39/2004 (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004) about the Placement and Protection of the Indonesian Overseas Workers, however, migrant workers from Lembata prefer to use unprocedural system then procedural one as campaigned and guaranteed by the goverment. Based on a qualitative approach, found that the social network of the migrant workers from Lembata is well structured which supported by their own values both in social culture, structure, and process."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
D1395
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oetami Dewi
"Resistensi petani pada umumnya dipahami sebagai bentuk reaksi terhadap ancaman keamanan atau hilangnya mekanisme sosial yang menjamin terpenuhinya kebutuhan subsistensi rumah tangga petani. Ancaman terhadap subsistensi patani itu dapat muncul dari banyak kasus seperti komersialisasi dan kapitalisasi sistem pertanian di pedesaan, intervensi teknologi baru dalam bidang pertanian yang lebih bersifat padat modal daripada padat karya, tekanan demografis, revolusi hijau dan lain sebagainya.
Resistensi petani plasma perkebunan kelapa sawit mulai berkembang setelah produktivitas kebun menurun dan kesejahteraan hidup mereka semakin merosot bersamaan dengan pertambahan populasi penduduk. Petani plasma yang terikat oleh sistem contract farming dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dalam posisi yang sangat tergantung pada perusahaan dan hampir tidak memiliki bargaining position.
Pada sisi lain pihak manejemen PTPN XIII PIR V Ngabang telah berhasil membangun kerjasama yang kuat dengan pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh-tokoh politik serta tokoh-tokoh masyarakat setempat guna menahan segala bentuk resistensi dari petani plasma dan warga masyarakat di sekitar tapak perusahaan perkebunan tersebut berada. Dengan demikian tidak cukup memadai peluang politik bagi para petani plasma untuk memperjuangkan permasalahan mereka. Dalam kondisi seperti ini maka dapat dipahami apabila petani plasma cenderung memilih bentuk resistensi yang bersifat tertutup atau terselubung seperti pencurian buah kelapa sawit, pembakaran pohon sawit, penanaman pohon karat di areal kebun inti, dan penanaman benih tidak bersertifikat.
Implikasi teoritis yang dapat dipetik dari studi ini antara lain dalam komunitas petani plasma di Ngabang tidak berkembang kesadaran kelas. Kondisi demikian berkaitan terjadi karena belum berkembangnya institusi kepemilikan atau penguasaan tanah pertanian secara individual. Sebelmn PTPN XIII beroperasi di Ngabang, terdapat institusi penguasaan tanah pertanian secara kolektif atau komunal. Kesadaran kolektif yang berkembang pada komunitas petani plasma Ngabang adalah kasadaran akan identitas kultural mereka sebagai masyarakat Dayak yang tidak dapat dilepaskan dari adat dan hukum adat Petani plasma dan orang Dayak pada umumnya memlliki rasa inferioritas yang sensitif apabila identitas kultural terasa dilecehkan maka akan muncul tindakan impulsif untuk membuktikan diri mereka sebagai putra daerah "yang berkuasa" di wilayah tersebut.
Karakteristik tradisional dalam diri petani plasma di Ngabang bukan sekedar bersifat given, inheren dan melekat dalam pola perilaku petani plasma. Namun karakteristik ini berkaitan dengan serangkaian kebijakan pemerintah, tanggapan pihak perusahaan, dan konstruksi identitas yang telah lama dibangun oleh para aktivis LSM yang menegaskan bahwa identitas petani dan masyarakat Dayak pada umumnya adalah sebagai masyarakat adat. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pendapat para ahli bahwa petani memiliki kebudayaan asli yang tradisional. Temuan dalam studi ini menyatakan bahwa karakteristik tradisional dalam diri petani juga merupakan dampak dari proses konstruksi sosial yang dilakukan oleh negara dan Iembaga kapital yang bertujuan menundukkan komunitas petani dan mengambilalih kontrol penguasaan sumber daya alam dari tangan petani. Guna mencapai maksud tersebut, negara melakukan pendekatan teritorialisasi sehingga wilayah "pedalaman" tempat tinggal petani dan tempat keberadaan sumber daya alam berada di bawah kontrol kekuasaan birokrasi negara.
Akibat lebih jauh dari konstruksi idenitas tersebut petani plasma menjadi terjebak dalam konstruksi identitas dan solidalitas yang bersifat sempit dan lokal. Dalam keadaan dernikian perusahaan perkebunan merespon semua bentuk resistensi petani seperti permasalahan konflik adat bukan konflik ekonomi. Dengan konstruksi sosial seperti ini segala bentuk resistensi petani plasma menjadi lebih mudah ditundukkan dan dilokalisir dalam ranah kultural adat dan tidak akan berkembang menjadi perlawanan kolektif skala besar. Temuan ini menunjukan bahwa ?adat? menjadi instrument yang dipergunakan perusahaan untuk melokalisasi resistensi petani plasma Resistensi petani plasma Ngabang tidak cukup dijelaskan dari sisi internal petani seperti mari-teori klasik tentang perlawanan petani yakni ada atau tidak adanya ideologi dan pemimpin namun harus mempertimbangkan faktor kontekstual yakni konstelasi relasi pasar, negara dan komunitas serta motivasi petani untuk memanfaatkan peluang yang ada.
Resistensi terselubung yang dilakukan petani plasma terhadap PTPN XIII di Ngabang bukan bertujuan untuk mengembalikan sistem perekonomian subsisten namun justru didorong oleh motivasi untuk memperbesar akses keterlibatan petani plasma dalam sistem perkebunan kelapa sawit seperti memperoleh penghasilan lebih besar dan manduduki posisi terhormat dalam birokrasi perkebunan. Temuan ini jauh berbeda dengan pernyataan Scott bahwa petani akan selalu mempertahankan sistem perekonomian subsisten karena sistem ini dianggap memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pangan keluarga petani. Petani plasma dalam bertindak lebih mengutamakan kepentingan individual dan tidak mempertimbangkan kepentingan kolektif seperti yang dikatakan oleh para pendukung perspektif teori moral ekonomi. Konsepsi teoritis tentang bentuk-bentuk resistensi petani yang dikembangkan oleh para pendukung paradigma moral ekonomi hanya mampu menjelaskan bentuk resistensi terselubung yang dilakukan oleh petani plasma di Ngabang namun gagal untuk menjelaskan dorongan atau motivasi yang melandasi resistensi petani plasma terhadap PTPN XIII PIR V Ngabang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
D789
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Suarga
"Penelitian ini menjelaskan suatu permasalahan sosial yang ditemukan di era reformasi yaitu bagaimana proses yang terjadi ketika para pihak mulai mempersoalkan pemahaman tentang illegal logging dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia khususnya temuan pada kasus Adelin Lis di Sumatera Utara, seorang pengusaha yang memiliki izin resmi namun dituntut secara pidana di dalam wilayah kerjanya sendiri, karena setelah jatuhnya rezim Orde Baru muncul pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan sistem serta aturan pengelolaan hutan yang selama ini menjadi pedoman bersama dalam bingkai aturan perundangan negara buatan para rimbawan.
Dalam merangkai penjelasan berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh maka penelitian ini bertujuan untuk pertama memahami bagaimana para pihak melakukan perang wacana tentang illegal logging sehingga kemudian illegal logging tersebut bisa memiliki definisi ganda yaitu ia merupakan sebuah pelanggaran administratif tapi juga bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran pidana, sehingga untuk itu pulalah penelitian ini kemudian memilih rimbawan dan pihak-pihak lain yang berbeda konsep sebagai subyek kajian. Kedua, kehidupan berbangsa di Indonesia dalam 14 (empat belas) tahun terakhir pasca reformasi diwarnai dengan proses transisi demokratisasi yang memberikan ruang teramat luas bagi kebebasan berekspresi serta masuknya pengaruh global ke dalam segala aspek termasuk sektor kehutanan, pengelolaan sumber daya hutan dan tata aturan pengelolaan hutan yang selama ini menjadi pedomannya. Untuk itu dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa dalam penerapan konsep-konsep wacana yang berideologikan pengaruh global sebagaimana diungkapkan di atas ternyata memiliki muatan persaingan kepentingan yaitu utamanya kepentingan persaingan usaha yang bermotifkan ekonomi. Ketiga, perkembangan spesialisasi ilmu dalam ilmu Antropologi semakin berkembang dan dinamis, salah satunya adalah penggunaan teori analisa diskursus.
Analisa diskursus merupakan alternatif yang semakin populer belakangan ini karena mampu menggelar proses argumentatif secara scientific terhadap proses-proses legitimasi kekuasaan metode masa kini yang lebih mengedepankan proses penyebaran informasi melalui media. Asumsi dasar dari perkembangan teori diskursus belakangan ini adalah karena sejarah dan manusia ditentukan oleh adanya knowledge production (pengetahuan yang diproduksi) dan pemahaman atas berbagai hal yang terjadi di dunia yang diinterpretasi secara kolektif (Arts dan Buizer, 2009: hal. 340). Dalam sebuah ?pertarungan? sosial, antropologi mampu menyajikan proses konstruksi para pihak ketika mereka berkompetisi secara holistik, bukan sekedar membuktikan siapa pihak yang menang atau yang kalah. Analisa diskursus menyajikan proses konstruksi argumentatifnya dengan cara yang lebih runut serta rinci.
Dalam penelitian ini ingin memperlihatkan bagaimana pentingnya Antropologi terhadap spesialisasi analisa diskursus, dan begitu pula sebaliknya bagaimana pentingnya analisa diskursus terhadap Antropologi secara umum. Keempat atau terakhir, adalah tujuan praktis dalam pembentukan maupun pertarungan wacana persoalan illegal logging ke depan. Penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perdebatan serta variasi pemahaman para pihak tentang illegal logging ini sesungguhnya memiliki makna kepedulian masyarakat dunia tentang lingkungan yang lebih besar. Masing-masing pihak memiliki intensi atau niat yang baik yaitu mereka peduli tentang masa depan dunia yang lebih baik sehingga untuk itu dibutuhkan pengelolaan lingkungan khususnya sumber daya hutan yang lebih bertanggung jawab demi kepentingan bersama. Seperti yang telah diungkapkan lebih awal, konsep-konsep yang membentuk tinjauan konseptual dalam penelitian ini adalah konsep analisa wacana dan konsep legitimasi diskursus yang memiliki muatan ideologi neoliberalisme.
Adapun pemahaman prinsipiil yang saya mengerti dari kedua konsep tersebut adalah bagaimana memecahkan suatu topik yang kompleks atau substansi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil dan detail demi mendapatkan pemahaman yang lebih baik (Arts dan Buizer, 2009: hal. 341), kemudian menjalankan suatu tindakan melalui rangkaian proses yang telah dianggap mantap dan seringkali rutin ketika mencoba mengkonversi suatu pemaknaan dari satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya (Sokal dan Bricmont, 1998 dalam Humphreys, 2009: hal. 319), dan memasukkan unsur norma serta nilai dalam kategori relatifisme moral untuk mendalami bagaimana sesungguhnya diskursus tetap diklaim atau dianggap etis oleh kelompok tertentu tanpa perlu memiliki dasar ilmiah sebagaimana lazim dilakukan pada klaim pengetahuan yang bersifat epistemik (Humphreys, 2009: hal.320). Kedua pokok pemahaman atas konsep di atas merupakan kriteria data yang saya butuhkan untuk mempelajari dan memahami analisis wacana dan legitimasi diskursif.
Kedua pokok pemahaman di atas pula selanjutnya saya coba untuk kemudian memandu saya dalam merekonstruksi seputar putusan pengadilan kasus Adelin Lis sebagai entry point dalam memasuki ranah dialektika persoalan diskursus tentang illegal logging sehingga benar data yang saya ambil adalah data legitimasi diskursif. Adapun hasil dan kesimpulan penelitian ini adalah pertama, pertarungan diskursus illegal logging yang terjadi adalah antara para pihak yang menggunakan aturan perundangan negara sebagai pedoman dasar penerapan aturan serta pengelolaan sumber daya hutan yaitu memanfaatkan konsep Pembangunan Hutan Produksi Lestari serta metode Tebang Pilih Tanam Indonesia (jalur formal) dengan para pihak yang menggunakan diskursus global sebagai pedoman dasar pengelolaan hutan yaitu penerapan konsep-konsep biodiversity, sustainable development dan governance (jalur non formal).
Para pihak yang menggunakan aturan perundangan negara sebagai basis pemahaman pengelolaan hutan berpendapat kalau illegal logging adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tanpa mengantongi sehelai izinpun, sedangkan para pihak yang menggunakan basis diskursus global melihat siapapun termasuk pemilik izin apabila dianggap ?merusak? maka mereka dikatakan tetap ?liar? dan oleh karenanya tetap dianggap melakukan illegal logging. Kesimpulan kedua, dijelaskan bahwa dalam membangun diskursus illegal logging menggunakan referensi kasus Adelin Lis adalah dengan pertama mencermati, mengulas kembali serta mempelajari berbagai diskusi diskursus yang terjadi seputar proses hukum di ranah peradilan negara dan kedua mencermati, mengulas kembali serta mempelajari diskusi diskursus yang terjadi dalam konteks ditemukannya legitimasi diskursif pada berbagai diskursus yang bermuatan ideologi neoliberalisme yang sangat sarat dengan konsep-konsep globalisasi dan menggunakan moda teknologi informasi masif seperti media elektronik internet blogs yang berdaya jangkau lintas ruang dan waktu.
Kedua pihak yang berseteru dapat dikatakan membangun simulacra-simulacra yaitu sesuatu yang berdiri sendiri dan muncul tanpa memiliki konteks sejarah awalnya. Para rimbawan dalam menetapkan kawasan hutan misalnya, banyak ditemukan melakukannya hanya di atas meja tanpa melakukan penelitian lapangan sehingga banyak kawasan hutan yang ditetapkan ternyata tidak berhutan lagi atau sudah berupa perkotaan. Para pihak yang menchallenge rimbawan juga membangun simulacra dalam menyebarkan konsep illegal logging nya seperti para blogger yang bukan berlatar belakang kehutanan namun aktif berkampanye masalah lingkungan hanya berdasarkan referensi informasi digital pula meski selalu memiliki pesan-pesan humanis lingkungan yang dikemas secara rapih didistribusikan dalam media yang menggunakan teknologi informasi masa kini yang sangat masif dan berdaya sebar sangat cepat dalam jumlah yang sangat besar pula dengan biaya sangat murah di internet. Kesimpulan ketiga, adalah dengan menjelaskan kalau relasi serta koalisi para pihak terbentuk setelah mencatat dan merangkum hasil diskusi dari proses diskursus yang diangkat oleh dua pertanyaan penelitian sebelum ini, yaitu koalisi terbentuk sebagai wujud pengejawantahan dari persaingan usaha skala global dimana kedua koalisi adalah para pihak yang ingin memperebutkan akses penguasaan sumber daya hutan untuk tetap dimanfaatkan sebagai usaha berbasiskan kepentingan ekonomi.
Koalisi pertama adalah para pihak yang menganggap Adelin Lis sebagai pengusaha resmi memiliki izin sah dan hanya melakukan pelanggaran administratif karena yang didakwakan masih berada dalam wilayah kerja sesuai izinnya, sedangkan koalisi kedua tetap menganggap Adelin Lis melakukan tindak pidana illegal logging karena tetap dianggap merusak hutan yang dikelolanya. Dari perspektif Antropologis dapat disimpulkan akhirnya kalau koalisi pertama adalah pihak yang mempertahankan interest positivis legalistik, sedangkan koalisi kedua adalah pihak yang berpedoman pada interest post-konstruktivis legalistik.

This research is about a social problem where certain parties systematically challenging the existing forestry legal system in particular on illegal logging issue raised out of a legitimate and licensed businessman (Adelin Lis) being prosecuted on a case within his own concession in North Sumatera. This problem discovered in the reform era, where there are concerns and dissatisfactions among group of parties towards the existing forestry legal and management system as well as practices.
To explain the research problem clearly, the purpose of this research are first, to understand how the discourse battle on illegal logging could end up having at least two definitions; as an administrative or civil case but also as a criminal case. Then the subjects of this research are foresters and parties or inviduals that challenged them. Secondly, there are global content within the concept used by the parties that challenged the existing forestry legal system so the next purpose of the research is to find out how those global content concept that are brought up actually have economic purposes. Thirdly, the expansion of specialization of Anthropology discipline are very dynamic, one of which is discourse analysis. So another purpose of this research is to show how important Anthropology towards discourse analysis specialization, and vice versa how important is discourse analysis towards Anthropology in general. Lastly, would be the practical purpose of this research, that is how variation of illegal logging interpretation is actually an expression of good intentions by all parties involved in this battle, that people of the world are more and more concerns about environment and how forest resources in particular needs to be managed more wisely for the sake of future generations.
The two main conceptual framework are discourse analysis and discursive legitimacy which has neoliberalism ideology content (Humphreys, 2009). Understanding both concepts would be the criteria to guide me to search deeply into collecting primary data, reconstructing Adelin Lis court trial and gathering other secondary data on illegal logging by making sure that information I collected are indeed discursive legitimacy material. The research findings are, first, the illegal logging discourse battle is between those using existing forestry legal system such as Sustainable Forest Management (PHPL) and Indonesian Selective Cutting and Planting System (TPTI) that I consider as using formal scheme as their reference base, against those using global concept such as biodiversity, sustainable development and governance (Arts and Buizer, 2009) or using non formal scheme as their reference base, in managing forest resource as well as forest law enforcement.
Those using existing forest legal system as reference base strongly describe that illegal logging is strictly for illegal offenders that do not have a single license at all, while the challengers think that illegal loggers are described as for anyone who destroys forest including license holder or concession owner. Second finding is, beside in depth interviews illegal logging discourse constructions in Adelin Lis case are done through two processes, one is reconstructing court trial proceedings, and two is collecting discourses from media in particular electronic blogs.
Both parties involved in the battle constructed simulacra. Foresters for example created forest land use mapping out of a simple desktop without going into the field, therefore the reference maps used in the existing forestry legal system can be easily challenged. On the other hand, bloggers that happen to be the challengers do not have any forestry basic knowledge whatsoever, are broadcasting their discourses on webs based only on electronic references collected digitally as well. The digital discourses presented are professionally packaged filled with popular humanistic and green messages. The third or last finding is, new power relation and coalition formed from the whole research proceedings. All parties involved in the battle agreed that the entire discourse of illegal logging have economic purposes.
The first coalition describes Adelin Lis, a legitimate licensed businessman, only conducted an administrative offense since the case against him were carried out within the boundary of his concession. While the second coalition describes Adelin Lis conducted a criminal offense, eventhough he is a licensed businessman but he is destroying the forest. In an Anthropological prespective, the first coalition is considered to be the positive-legalist interests, while the second coalition is the post constuctive-legalist interests.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
D1331
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library