Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini adalah suatu usaha untuk menilai kembali sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandang Hukum Internasional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membuktikan, bahwa Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.
Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena indiuidu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.
Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI)."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D349
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas peristiwa-peristiwa sejarah dari Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan berlakunya Perjanjian Linggajati dari pandangan Hukum Internasional. Pembahasan ini akan diarahkan kepada serangkaian usaha Belanda untuk mengembalikan wilayah Republik Indonesia pada struktur Hukum Tata Negara Belanda dan usaha-usaha dari Republik Indonesia untuk mempertahankan kepribadiannya dibamah Hukum Internasional. Sejarah revolusi Indonesia menurut penulis belum pernah dibahas dari pandangan tersebut secara sistematis dan mendalam. Suatu dialogia tentang peristiwa-peristiwa sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandangan Hukum Internasional adalah berguna untuk mendapat pemikiran yang baru."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D1108
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini.
Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library