M. Arsyad Sanusi
"
Terdapat tiga obyek yang ditelaah dalam kajian ini, yaitu: pertama, konvergensi antara hukum dan Teknologi Informasi, ketiga, implikasi Teknologi lnformasi terhadap hukum kontrak dan respon hukum terhadap lmplikasi tersebut, dan, ketiga, pembentukan Undang-Undang lnformasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Ketiga obyek kajian tersebut dikelompokkan dalam dua wilayah besar kajian, yaitu: pertama, wilayah kajian Sosiologi Hukum, yang mempersenyawakan antara hukum, perubahan sosial dan Teknologi lnformasi; dan, kedua, wilayah kajian hukum normatif yang mengkaji pembentukan peraturan perundang-undang dan ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D729
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library