Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kasiati Sulistio
"
Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan
tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu
perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan
masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk
mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh
terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang
dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum
acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283
KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya
ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan
putusan maka ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22427
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library