Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kasiati Sulistio
" Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283 KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22427
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library