Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Julio Osvaldo Parasian
"ABSTRAK
Pemanfaatan dan penggunaan selat oleh negara-negara di dunia telah menunjukkan eksistensinya dalam berbagai manfaat diantaranya perdagangan internasional dan pertahanan militer. Sebelum terbentuknya UNCLOS 1982, ketentuan penggunaan laut (termasuk selat) tunduk pada hukum kebiasaan internasional dan konvensi internasional lainnya. Setelah terbentuknya UNCLOS 1982, rezim hak lintas diatas selat mulai diberlakukan. Urgensi ditentukannya hak lintas diatas selat merupakan agenda yang hangat saat Konferensi Hukum Laut III yang pada akhirnya salah satu hak yang diatur adalah hak lintas kapal asing pada selat yang diatur oleh perjanjian khusus. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji bagaimana pengaturan dan penerapan hukum hak lintas kapal asing dan bagaimana negara-negara tepi selat menjamin pelaksanaan keselamatan pelayaran diatas selat.
Berdasarkan metode yuridis-normatif dengan bentuk deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hak lintas kapal asing diatas tiga selat yaitu the Turkish Straits, the Danish Straits, dan the Strait of Magellan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga selat diatas tunduk pada pengaturan yang sangat rinci dalam bentuk peraturan nasional (legislative regime). Ketiga selat ini juga menunjukkan persamaan yaitu penggunaan dan pemanfaatannya yang sudah sejak lama sebelum UNCLOS 1982 terbentuk sehingga selat-selat ini dapat dikategorikan sebagai “selat tua”.

ABSTRACT
The utilization and application of straits around the world has been existed in international trade and military defenses amongst nations. Before the establishment of UNCLOS 1982, the provisions of using marine areas (including straits) were based on customary international law and other international conventions. After the establishment of UNCLOS 1982, the regime of straits began to apply. The urgency of establishing the regime of straits was one of the most noteworthy agenda during the Third Law of the Sea Conference. In the end, one of the provision of such regime ruling about the legal regime in straits in which passage is regulated in whole or in part by long-standing international conventions. The purposes of this research are to acknowledge provisions under those international regulations and to study state practices of coastal states of related straits.
Using juridical-normative method and descriptive form, this research is addressed for serving a comprehensive description of the regime of straits on the Turkish Straits, the Danish Straits, and the Strait of Magellan. The conclusions of this research are these three straits are governed thoroughly by legislative regime of coastal states and these three straits are utilized since long ago before UNCLOS 1982 hence these straits could be categorized as “Old Straits.”
"
2015
S61597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meithy Tamara
"Skripsi ini membahas mengenai status hukum The Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) sebagai perjanjian internasional ditinjau dari perspektif hukum internasional. Untuk menganalisis dan menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan metode deskriptif dengan menguji permasalahan dengan metode yuridis normatif. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian internasional berdasarkan hukum internasional, bagaimana kekuatan mengikat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mengenai status hukum dari kesepakatan The Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) sebagai perjanjian internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dilihat dari pemenuhan unsur-unsur dari definisi perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional dan fakta dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2231 yang mendukung JCPOA dengan mendasarkan pada Pasal 25 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengikat, kesepakatan JCPOA adalah perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat komitmen-komitmen yang menciptakan hak dan kewajiban internasional.

The focus of this study is the legal status of the Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) as a treaty from the international law perspective. To analyze and answer this question, researcher used descriptive method by examining the problem with the legal approach of juridical normative. The purpose of this study is to know how the regulation of treaty is, how legally binding a United Nations Security Council resolution is, as well as the legal status of The Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) as a treaty. The result shows that based on the fulfillment of the elements constituting a treaty according to the Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 and the fact that Security Council adopted Resolution 2231 endorsing the agreement with Article 25 of the Charter of the United Nations, which has the notion of legal bindingness, as a legal basis, the JCPOA is in fact a treaty establishing commitments and as a consequence, it creates internasional rights and obligations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dominique Virgil
"Meningkatnya perpindahan pengungsi dan pencari suaka di berbagai belahan dunia, terutama melalui laut, diikuti dengan kasus kematian mereka di laut. Tidak hanya itu, nasib pengungsi dan pencari suaka juga diperparah dengan tindakan negara yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelamatkan pengungsi dan pencari suaka, bahkan tidak mengizinkan mereka untuk masuk ke wilayahnya, dengan mendorong perahu pengungsi tersebut ke laut. Walaupun praktik negara itu baru mendapat perhatian pada krisis pengungsi di Laut Mediterania, Indonesia, Malaysia, dan Thailand juga juga melaksanakan praktik push-back policy terhadap para pengungsi Rohingya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji keberlakuan hukum internasional dalam praktik Indonesia, Malaysia dan Thailand pada krisis pengungsi di Laut Andaman dan Teluk Bengal dengan menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada praktiknya ketiga negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dalam hukum internasional untuk menyelamatkan persons in distress di laut terlepas dari status maupun kewarganegaraannya, serta prinsip non-refoulement, dan temporary rights of disembarkation. Dapat disimpulkan bahwa negara lebih enggan untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyelamatkan persons in distress karena persons in distress tersebut adalah pengungsi dan pencari suaka.

The increasing number of refugees and migrants crossing international boundaries by sea is followed by the cases of casualties, even deaths, in the middle of the sea. Besides, the fate of refugees and asylum-seekers that are crossing the sea is worsened by States that do not comply with their international obligations to rescue them, even by not allowing them to enter to the States territory and pushing them back or towing the boats back to the sea. Although such practices were just recognized in the refugee crisis in Mediterranean Sea, Indonesia, Malaysia and Thailand also did push-back policy towards Rohingya refugees that are moving by boats. This article aims to analyze the implementation of international law in the practice of Indonesia, Malaysia, and Thailand in the Andaman Sea and Bengal Bay Refugee Crisis. The result shows that in practice, those countries do not comply with their international obligations to rescue people in distress at sea regardless of their status or nationality, as well as the principle of non-refoulement and temporary rights of disembarkation. It can be concluded that States are more reluctant to fulfill its obligation to rescue persons in distress at sea when they are refugees and asylum-seekers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nicholas, Kenneth
"ABSTRAK
Aktivitas transshipment di laut lepas semakin meningkat, mencapai hampir 40% dari semuanya transshipment di dunia, dan aktivitas ini memiliki keuntungan dan kerugian. Satu Di sisi lain memberikan efisiensi bagi pelaku usaha perikanan, namun di sisi lain lebih memudahkan Praktek IUU Fishing. Penulis berpendapat bahwa dampak negatif pemindahan muatan lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapat aktor. Stok ikan di laut lepas cenderung berpindah muatan yang mendorong penangkapan ikan yang tidak memperhatikan unsur kelestarian. RFMO sebagai entitas yang diberi mandat untuk melestarikan stok perikanan laut bebas untuk menetapkan peraturan tentang pemindahan muatan di laut lepas, tetapi setiap RFMO memilikinya regulasi yang berbeda. Peneliti berfokus pada dua RFMO yang relevan Indonesia yaitu IOTC dan WCPFC yang dibandingkan dengan RFMO yang merupakan regulasi transfer muatannya terbaik, SEAFO. Peneliti juga menganalisis peran Indonesia dalam dua RFMO khususnya dalam konteks transshipment. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data yang diperoleh dari studi pustaka dan wawancara dengan narasumber relevan (Kementerian, Asosiasi Perikanan, dan Satgas 115). Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam regulasi transshipment di laut lepas sebagai upaya konservasi stok ikan. Hasil dari studi ini adalah dari IOTC dan WCPFC mengizinkan kegiatan transshipment berdasarkan jenis kapal dan masih ada kekurangan perizinan, pelaporan dan pengawasan. Terakhir regulasi kedua RFMO sebenarnya mendorong peningkatan praktik transshipment di tengah laut dan tidak kurangi itu. Indonesia mendukung penuh larangan transshipment di laut lepas mengadvokasi hal itu di forum internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
dalam upaya menjaga stok ikan dan mengakomodir kebutuhan pelaku usaha, RFMO disarankan untuk mengizinkan jenis kapal tertentu untuk melakukan kelebihan muatan, Namun, harus dibarengi dengan mekanisme monitoring dan pelaporan yang ketat dengan target yang tertata setiap kapal transships di pelabuhan pada akhirnya. Praktek terbaik diterapkan untuk mencegah pelanggaran hukum yang mempengaruhi kinerja RFMO untuk melindungi stok ikan di laut lepas.
ABSTRACT
Transshipment activity on the high seas is increasing, accounting for nearly 40% of all transshipment in the world, and this activity has both advantages and disadvantages. One On the other hand, it provides efficiency for fishery business actors, but on the other hand it makes it easier for IUU Fishing Practices. The author argues that the negative impacts of transshipment are greater than the gains for actors. Fish stocks in the high seas tend to shift cargo which encourages fishing that does not pay attention to the element of sustainability. RFMO as an entity that is mandated to conserve the stocks of open sea fisheries to establish regulations regarding the transfer of cargo on the high seas, but each RFMO has different regulations. The researcher focuses on two RFMOs that are relevant to Indonesia namely IOTC and WCPFC which are compared to RFMO which is the best cargo transfer regulation, SEAFO. Researchers also analyzed Indonesia's role in the two RFMOs, especially in the context of transshipment. This research is a normative juridical study with data obtained from literature studies and interviews with relevant sources (Ministry, Fisheries Association, and Task Force 115). The aim of the research is to identify best practices in the regulation of transshipment in the high seas for the conservation of fish stocks. The results of this study are that the IOTC and WCPFC allow transshipment activities by ship type and there is still a lack of licensing, reporting and supervision. Finally, the second RFMO regulation actually encourages increased transshipment practices in the middle of the sea and does not reduce it. Indonesia fully supports the ban on transshipment on the high seas and advocates for this in international forums. The conclusion of this study is that
In an effort to maintain fish stocks and accommodate the needs of business actors, it is recommended that RFMOs allow certain types of vessels to be overloaded, however, this must be accompanied by a strict monitoring and reporting mechanism with a structured target for each transships vessel at the port in the end. Best practices are in place to prevent violations of laws affecting the performance of RFMOs to protect fish stocks in the high seas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naomi Putri Anggita
"ABSTRAK
Kepulauan Spratly adalah sebuah wilayah di Laut Cina Selatan dimana terdapat terumbu karang dan pulau-pulau kecil. Wilayah Kepulauan Spratly bersama-sama dengan Laut China Selatan telah menjadi wilayah sengketa negara-negara tersebut yang mengelilingi Laut Cina Selatan. China adalah salah satu negara yang disengketakan, dengan mengklaim Laut Cina Selatan dan pulau-pulaunya, termasuk Nusantara Spratlys, sebagai bagian dari kedaulatannya. Pada akhir 2013, Cina melakukannya konstruksi pada 7 fitur karang di wilayah Kepulauan Spratly, yaitu Cuarteron Terumbu Karang, Terumbu Fiery Cross, Terumbu Gaven, Terumbu Hughes, Terumbu Johnson, Terumbu Mischief, dan Subi Reef, dan membuat pulau buatan baru. Status ketujuh fitur ini juga dipertanyakan dan apakah pembangunan pulau buatan ini bisa membuat China memperoleh kedaulatan atas Laut Cina Selatan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status pulau buatan yang dibangun di atas tujuh fitur di wilayah tersebut Kepulauan Spratly dan apakah di pulau-pulau ini Cina bisa mendapatkan zona maritim untuk memperluas wilayah kedaulatannya di atas Laut Cina Selatan. Di
Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan laut internasional tentang pulau dan pulau buatan, latar belakang klaim China terhadap
Laut Cina Selatan tiba di pembangunan tujuh fitur, serta putusan
Permanen Pengadilan Arbitrase pada perselisihan antara Cina dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tujuh fitur ditentukan dengan melihat kondisi aslinya sebelum dibangun oleh China, dan dengan status itu, China tidak dapat memperoleh zona ekonomi eksklusif di atas Kepulauan Spratly secara langsung secara keseluruhan, sehingga pembangunan tidak memberi Cina perluasan
kedaulatannya.
ABSTRACT
The Spratly Islands are an area in the South China Sea where there are coral reefs and small islands. The area of ​​the Spratly Islands together with the South China Sea has become a disputed territory of these countries which surrounds the South China Sea. China is one of the disputed countries, claiming the South China Sea and its islands, including the Spratlys Archipelago, as part of its sovereignty. In late 2013, China carried out construction on 7 coral features in the Spratly Islands region, namely Cuarteron Coral Reef, Fiery Cross Reef, Gaven Reef, Hughes Reef, Johnson Reef, Mischief Reef, and Subi Reef, and created a new artificial island. The status of these seven features is also questioned and whether the construction of these artificial islands can allow China to gain sovereignty over the South China Sea. This article aims to analyze the status of artificial islands built on seven features in the Spratly Islands region and whether in these islands China can get a maritime zone to expand its sovereign territory over the South China Sea. In This paper uses normative juridical research by analyzing international maritime laws and regulations regarding artificial islands and islands, the background of China's claims to The South China Sea arrived at the construction of the seven features, as well as the verdict
Permanent Court of Arbitration on disputes between China and the Philippines. The results show that the status of the seven features is determined by looking at their original condition before being built by China, and with that status, China cannot obtain an exclusive economic zone over the Spratly Islands directly in its entirety, so development does not give China an expansion.
his sovereignty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Supriyanto
"Fokus dari skripsi ini adalah membahas mengenai kerja sama yang dilakukan oleh negara pantai dalam memberantas pembajakan di laut. Pembajakan di laut merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup tua. Hukum internasional khususnya UNCLOS 1982, menyatakan bahwa pembajakan harus terjadi di laut lepas di luar yurisdiksi suatu negara. Namun demikian, saat ini berkembang bentuk pembajakan baru di mana pembajakan tidak terjadi di laut lepas melainkan di perairan pedalaman, laut teritorial, dan zona tambahan, contohnya yang ada di Selat Malaka. Selain di Selat Malaka pembajakan yang terjadi di Laut Cina Selatan sendiri masih terdapat perdebatan mengenai apakah pembajakan yang terjadi di Laut Cina Selatan masuk ke dalam pembajakan sebagaimana di maksud oleh UNCLOS 1982. Lebih lanjut, letak dari Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang berbatasan dengan beberapa negara pantai menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi negara manakah yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Upaya tunggal yang dilakukan oleh satu negara pantai tidak cukup untuk memberantas pembajakan dan luasnya lautan membutuhkan kerja sama dari negara-negara pantai untuk memberantas piracy dan armed robbery di Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.

Focus of the research is explaining regional cooperation which conducted by littoral states to combat piracy and armed robbery. Piracy is an old time crime. International law, particularly UNCLOS 1982 emphasized that piracy shall occur in the high seas beyond jurisdiction of any states. However, in modern times, a new form of piracy appeared. New form of piracy that so called armed robbery occurred in internal water, teritorial water, contigous zone of state, for instance piracy in Malacca Strait. Meanwhile, in South China Sea itself contention still exist to determine whether piracy that occurred in South China Sea can be classified as piracy within scope of UNCLOS 1982 or not. Moreover, Location of Malacca Strait and South China Sea which adjacent to littoral states raised a question with regard to jurisdiction to solve this problem. Effort from single state is not sufficient to combat piracy in the area it goes beyond vast of the sea required littoral states to cooperate to combat piracy and armed robbery in South China Sea and Malacca Strait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43294
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tami Justisia
"Genetic resources have an important value and role for human life. Over technology, it often happens that the utilization of genetic resources of developing countries are not held accountable by the developed countries. Convention on Biological Diversity and the Nagoya Protocol are several international instruments governing the protection of genetic resources. Since each country has sovereign rights over genetic resources in their area, then any access and use should be based on the consent of the competent national authorities which regulated in the Nagoya Protocol. This study will focusing on the protection of the utilization of genetic resources from irresponsible use under Nagoya Protocol and its implementation in Indonesia.

Sumber daya genetika memiliki nilai dan peranan yang penting bagi kehidupan manusia. Seiring berjalannya teknologi,sering terjadi pemanfaatan sumber daya genetika milik negara berkembang secara tidak bertanggung jawab oleh negaranegara maju. Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protocol adalah beberapa instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan sumber daya genetika. Karena setiap negara memiliki sovereign rights atas sumber daya genetika yang ada di wilayahnya, setiap akses dan pemanfaatan harus didasarkan kepada izin dari lembaga nasional yang berwenang yang diatur dalam Nagoya Protocol. Skripsi ini meninjau mengenai perlindungan terhadap sumber daya genetika dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab berdasarkan Nagoya Protocol serta implementasinya di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S42161
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anggarara Cininta P.
"ABSTRAK
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi
antarpemerintah yang beranggotakan sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara.
Setelah berlakunya Piagam ASEAN (ASEAN Charter), ASEAN diberikan
personalitas hukum dan kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara
maupun organisasi internasional. Dalam praktiknya, ASEAN telah membuat
perjanjian dengan negara maupun organisasi internasional sejak sebelum
berlakunya Piagam ASEAN. Selain perjanjian yang dibuat antara ASEAN sebagai
entitas dengan negara maupun organisasi internasional, terdapat pula perjanjian
yang dibuat oleh negara-negara ASEAN secara kolektif dengan negara bukan
anggota atau organisasi internasional lain. Perbedaan antara kedua jenis perjanjian
internasional tersebut tidak dinyatakan secara jelas hingga setelah adopsi Rules of
Procedure for Conclusion of International Agreements by ASEAN (ROP). ROP
hanya berlaku bagi perjanjian yang dibuat oleh ASEAN sebagai entitas tersendiri
dan bukan oleh negara-negara anggota ASEAN secara kolektif. Skripsi ini akan
meninjau personalitas hukum yang dimiliki ASEAN sebagai organisasi
internasional dan hubungannya dengan kedudukan ASEAN di dalam perjanjianperjanjian
internasional yang dibuat dengan negara maupun organisasi
internasional.

Abstract
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) is an intergovernmental
organization consisting of ten South Asian countries. After the ASEAN Charter
entered into force, ASEAN was conferred legal personality and the capacity to
enter into international agreements with states or international organizations. In
practice, ASEAN has concluded agreements with states or international
organizations on its own capacity even before the ASEAN Charter entered into
force. There are also agreements concluded collectively by the member states of
ASEAN with non-member states or other international organizations. The
difference between these types of international agreements is not clearly
expressed until the adoption of the Rules of Procedure for Conclusion of
International Agreements by ASEAN (ROP). The ROP only applies to
international agreements made by ASEAN as an entity distinct from its members
and not by ASEAN member states collectively. This thesis analyzes the legal
personality possessed by ASEAN as an international organization and its
correlation with ASEAN?s position in international agreements concluded with
states or international organizations."
Universitas Indonesia, 2012
S43214
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Akbar
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan terhadap laut tertutup dan laut semi tertutup dalam hukum laut. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat diskriptif. Pembahasan dalam tulisan ini membahas mengenai pengaturan hukum internasional terhadap laut tertutup dan semi tertutup pada UNCLOS 1982. Akan dibahas pula mengenai kerjasama regional atas laut tertutup dan semi tertutup serta disertai contoh-contoh pengaturan pada Laut Mediterania, Laut Karibia, Laut Kuning, Laut Hitam, dan Laut Arafura dan Timor. Akan dibandingkan pula ketentuan dari kerangka pengaturan yang ada di kelima contoh tersebut, yaitu Barcelona Convention di Laut Mediterania, Cartagena Convention di Laut Karibia, Bucharest Convention di Laut Hitam, dan ATSEF MoU di Laut Arafura dan Laut Timor. Serta akan disebutkan pelajaran apa yang dapat diambil untuk pengaturan pada Laut Arafura dan Laut Timor sebagai salah satu laut semi-tertutup dimana Indonesia memiliki kepentingan atas pengelolaannya. Hasil dari penelitian ini menyarankan agar didorongnya pembentukan pengaturan regional atas laut tertutup dan semi tertutup, serta harus segera dibentuknya kerangka pengaturan yang mengikat di Laut Arafura dan Laut Timor, dan perlu dibuat National Action Plan yang solutif untuk menghadapi Priority Environmental Concern dari Laut Arafura dan Laut Timor.

This thesis is will describe the existing law of the sea arrangement on the enclosed sea and semi enclosed sea. This thesis is a juridical-normative research, and well be narrated on descriptive basis. First things that will be addressed on this research is the arrangements on enclosed sea and semi enclosed sea as stipulated in UNCLOS 1982. Also will be addressed is the trend of regional approach on enclosed and semi enclosed sea, and the example in Mediterranean Sea, Caribbean Sea, Yellow Sea, Black Sea, and also the existing non-binding arrangement in Arafura and Timor Sea. It will also explains about the arrangements in those sea, namely Barcelona Convention on the Mediterranean Sea, Cartagena Convention on the Caribbean Sea, Bucharest Convention on the Black Sea, and ATSEF MoU on the Arafura and Timor Sea. This research will makes a comparison out of those existing arrangements on enclosed and semi-enclosed sea, and explains what are the good example that can be applied in furthering the regional cooperation on Arafura and Timor Sea. The result of this research are the regional cooperation in enclosed,and semi enclosed sea should be encouraged, it also underlines the need for a binding arrangements in Arafura and Timor Sea. Related to Arafura and Timor Sea, there are needs for creating a National Action Plan that will address the Priority Environmental Concern thoroughly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43218
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Quina
"Skripsi ini membahas pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional?; (2) Bagaimanakah tanggung jawab yang dibebankan terhadap perusahaan transnasional terkait permasalahan lingkungan hidup dalam hukum internasional?; dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transnasional terhadap pelanggaran hak atas lingkungan hidup telah diterapkan terutama dalam perkara-perkara gugatan masyarakat terhadap perusahaan transnasional?
Secara garis besar, analisis didasarkan pada studi literatur mengenai perkembangan doktrin dan pengaturan hak atas lingkungan hidup, dengan meninjau perjanjian internasional baik yang bersifat global maupun regional, instrumen soft law, dan hukum kebiasaan internasional; serta tinjauan pertanggungjawaban yang dibebankan oleh instrumen-instrumen hukum internasional terhadap perusahaan transnasional dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Selanjutnya dianalisis mengenai keberlakuan hak atas lingkungan hidup sebagai hukum internasional terhadap perusahaan transnasional, serta pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadapnya.
Dalam analisis, dibahas mengenai tiga kasus pelanggaran hak atas lingkungan hidup oleh perusahaan transnasional, yaitu Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, dan Beanal v. Freeport McMoran. Dalam analisis, dapat terlihat bahwa dalam perkara-perkara tersebut: (1) Hukum internasional tidak diterapkan secara langsung; (2) Terhentinya perkara dalam proses yurisdiksi; (3) Adanya irisan ranah hukum publik dan privat dalam substansi dan formil perkara; (4) Pelanggaran hak atas lingkungan hidup diterjemahkan dalam pelanggaran hak-hak asasi secara umum; dan (5) Adanya irisan antara akuntabilitas dan liabilitas perusahaan transnasional. Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa pengaturan tanggung jawab lingkungan hidup terhadap perusahaan transnasional ini akan menjadi hukum internasional di masa depan.
Secara ringkas, simpulan yang didapat menjawab secara positif adanya pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional, namun pengaturan pertanggungjawabannya terhadap perusahaan transnasional masih mendasarkan pada instrumen yang bersifat sukarela tanpa menyinggung liabilitas, sehingga masyarakat yang dirugikan masih kesulitan untuk mendapatkan ganti kerugian atas hak-hak asasinya yang dilanggar karena perusakan lingkungan oleh perusahaan transnasional.

This undergraduate thesis tries to answer following questions: (1) How does right to environment recognized as a part of human rights in international law?; (2) How does liability imposed upon transnational corporation related to environmental harms in international law; (3) How does transnational corporations' liability has been enforced in claims by injured civilians towards transnational corporations?
Generally, the analysis is based on literature study concerning development of doctrine and regulation on right to environment, considering global and regional treaties and soft law instruments, also customary international law; and examination of liability imposed by international legal instruments on transnational corporations in regards of fulfillment of right to environment.
Further, Writer analyses enforceability of right to environment as international law towards transnational corporations, and liability imposed upon them. In analysis, three cases on environmental violations by transnational corporations have been examined, which are Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, and Beanal v. Freeport McMoran. It is concluded that in such cases: (1) International law is not imposed directly; (2) Dismissal on jurisdictional process; (3) The intersection of public and private legal area in the substance and process of the cases; (4) Violation of right to environment is translated into violations of general human rights; (5) The intersection of transnational corporations' accountability and liability. Further, there is a tendency that regulation of environmental liability to transnational corporations will be international law in the future.
In brief, the conclusion answers in positive the recognition of right to environment as a part of human rights in international law, yet still bases transnational corporation accountability on the voluntary instruments silent on liability provisions, causing the injured community troubled in demanding compensation for their violated right to environment related to environmental harms by transnational corporations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43168
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>