Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Taviv Budisantoso
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Randy Arninto
"ABSTRAK
Komite Audit telah diakui secara internasional sebagai
kunci dari praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik
(good corporate governance). Pada tanggal 22 Desember 2003
Bapepam mengeluarkan Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-
41/PM/2003, yang kemudian dituangkan lebih rinci dalam
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut
Peraturan Bapepam No.IX.I.5), yang mewajibkan perusahaan
terbuka Indonesia untuk membentuk Komite Audit selambatlambatnya
pada tanggal 31 Desember 2004. Skripsi ini
membahas mengenai peranan Komite Audit berdasarkan
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 dalam pengelolaan perusahaan
(corporate governance) pada perusahaan terbuka Indonesia.
Tentunya sangat menarik untuk membahas peranan Komite Audit
ini dengan mencermati permasalahan agensi (agency problem)
yang terjadi pada sebagian besar perusahaan terbuka
Indonesia yaitu masalah agensi antara pemegang saham
mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Ketika kewajiban
pembentukan Komite Audit berdasarkan Peraturan Bapepam
No.IX.I.5 ini telah berlaku efektif maka menjadi pertanyaan
apakah peranan Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 akan berjalan dengan efektif.
Hal ini akan dibahas di dalam skripsi ini dengan mencermati kondisi yang terjadi pada sistem hukum Indonesia."
2004
S23205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Arya N.
"Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum akuntan publik atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan, khususnya apabila opini yang diberikan ternyata keliru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif dan hasil penelitian ini dianalis dengan metode komparatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Institut Akuntan Publik Indonesia harus tanggap terhadap aturan yang berlaku secara internasional; Pengesahan segera RUU Akuntan Publik; Pelaksanaan Pendidikan Profesional (PPL) secara berkelanjutan; Pemerintah dan IAPI harus lebih serius dalam melaksanakan pengawasan terhadap akuntan publik khususnya pelaksanaan pengendalian mutu KAP.

The subject matter of this thesis is about the public accountant's legal responsibility over the opinion given to the financial statement, mainly if the opinion given is mistaken. The thesis used qualitative descriptive approach as research implementation method; moreover results are analyzed by a comparative method. The end result of this thesis recommends the IAPI to revise their regulation in accordance to the international standard; The Government should soon issuing the Public’s Accountant Regulation; sustainability in educating professional; The Government and IAPI must take the matter of controlling Public Accountants especially in suppressing the service quality of Accounting Firm more seriously."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24911
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kirana Diah Sastra wijaya
"ABSTRAK
Restrukturisasi adalah salah satu upaya penyelamatan
bagi perusahaan yang mengakumulasi kerugian secara material.
Akan tetapi restrukturisasi perusahaan secara nyata
membutuhkan biaya yang mahal, prosedur yang rumit, dan
memakan waktu yang cukup lama. Pilihan penyelamatan lainnya
adalah melalui Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi
sebenarnya merupakan salah satu metode restrukturisasi
perusahaan. Perbedaanya adalah bahwa tidak ada aliran dana
dalam Kuasi Reorganisasi. Dalam Kuasi Reorganisasi yang ada
hanyalah suatu prosedur restrukturisasi ekuitas dengan
prosedur akuntansi. Akhir dari Kuasi Reorganisasi ini akan
menyebabkan defisit perusahan menjadi nol dan perusahaan
seperti baru kembali (fresh start). Penelitian ini sebagian
besar dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan
didukung oleh beberapa data primer dari wawancara. Aspek
hukum terkait Kuasi Reorganisasi penting untuk dibahas
mengingat semakin seringnya Kuasi Reorganisasi dilakukan
dalam praktiknya. Kuasi Reorganisasi juga akan melibatkan
beberapa pengaturan terutama bila dilakukan oleh perusahaan
terbuka. Selain itu Kuasi Reorganisasi juga dapat dibarengi
dengan restrukturisasi perusahaan secara nyata yang
membutuhkan upaya kreatif untuk penyehatan perusahaan.
Sangat disayangkan bahwa literatur mengenai Kuasi
Reorganisasi sangat terbatas sehingga pembahasan dan
penelitian mengenai Kuasi Reorganisasi penting untuk
dilakukan."
2005
S24707
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arteria Dahlan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kolopaking, Anita D.A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library