Lembaga pemasyarakatan adalah instansi terakhir dari proses peradilan dan bukan hanya tempat untuk memidana orang tetapi lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan perbaikan terhadap para WBP diharapkan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat menanggulangi volume kejahatan dalam masyarakat. Mengingat banyaknya pelaku tindak pidana dengan berbagai latar belakang serta tingkat kejahatan yang berada dalam satu tempat yang sama, yang menyebabkan proses pembinaan ... "