Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Wolfsbergen, Amandus
Rotterdam: Nijgh & Van Ditmar's Uitgevers-Mij, 1926
BLD 323.6 WOL n
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Spaanstra, J.
Deventer: Kluwer, 1965
BLD 338.73 SPA v
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gultom, Yolanda Uli Arta
"
Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari seorang pengurus yang melakukan pengurusan terhadap persekutuan dan pengurus lainnya yang hanya memasukkan modal kedalam persekutuan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tindakan-tindakan pengurusan yang dilakukan oleh sekutu dapat menimbulkan kerugian bagi persekutuan hingga menyebabkan kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu pasif Commanditaire Vennootschap dalam keadaan pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Syifa Syahputri Setiana
"
Naamloze Vennootschap merupakan istilah di dalam KUHD yang memiliki makna persekutuan tanpa nama, dalam hal iniNaamloze Vennootschap dapat dipersamakan dengan Perseroan Terbatas. KUHD merupakan regulasi pertama yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Hal tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Naamloze Vennootschap. Namun, hingga saat ini masih terdapat Anggaran Dasar Naamloze Vennootschap yang belum ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rifqi Abdullah Hanif
"
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Merujuk pada UUKPKPU, definisi mengenai PKPU tidak dijelaskan secara eksplisit dan tegas, tetapi dalam UUKPKPU telah mengatur mengenai mekanisme untuk mengajukan permohonan PKPU. Adapun syarat untuk mengajukan permohonan PKPU adalah debitor memiliki minimal dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library