Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yasinta Chrisostoma I. L.
"
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yang lalu digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah diatur bahwa dalam setiap peralihan hak atas tanah harus menggunakan formulir sesuai dengan bentuk yang telah ditetapkan. Formulir ini biasa dikenal dengan istilah blanko PPAT.Namun dengan terjadinya kelangkaan blanko PPAT beberapa tahun terakhir ini mengakibatkan segala kegiatan peralihan hak alas tanah menjadi terhambat. Kemudian Badan Pertanahan Nasional memberikan solusi untuk mengatasi kelangkaan blanko ini ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19640
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library