Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Reza Dharmaputra
"
Cryptocurrency dapat diklasifikasikan sebagai bentuk aset digital berbasis atau mata uang virtual pada jaringan yang didistribusikan, dan banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Menurut Badan Pengatur dan Perdagangan Berjangka Komoditas (“Bappebti”) mata uang kripto dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa yang akan datang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/2011. Setelah mempertimbangkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Bappebti mengeluarkan peraturan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library