Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Disa Masnasiltie
" Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta otentik bilamana terdapat perbuatan hukum berkaitan dengan tanah. Berdasar pada kewenangan yang dimilikinya tersebut, maka PPAT wajib tunduk pada ketentuan peraturan jabatan dan kode etik profesi, namun belakangan ini tidak sedikit PPAT dalam menjalankan jabatannya melakukan pelanggaran. Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berkenaan dengan kewenangan bertindak dalam. Terhadap permasalahan tersebut akan dilakukan pembahasan mengenai tanggung jawab dari PPAT dan akibat hukum atas tindakannya ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library