Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
347.01 WAN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bustanul Arifin
"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan aspek komunikasi yang sangat kecil di dalam interaksi sosial. Aspek komunikasi itu yang menjadi fokus kajian ini, adalah tindak tutur (speech act), yang termasuk kajian pragmatic atau sosiolinguistik. Dalam penelitian ini tindak tutur yang ditelaah adalah yang berbentuk pertanyaan dan jawaban dalam peristiwa tutur di pengadilan.
Penelitian ini dilaksanakan untuk mencapai tiga jenis tujuan, yaitu (1) mendeskripsikan ciri kebahasaan berbagai jenis bentuk bahasa pertanyaan yang dipakai dalam sidang pengadilan, (2) mendeskripsikan berbagai jenis fungsi pragmatis pertanyaan yang dipakai dalam sidang pengadilan, dan (3) mendeskripsikan jawaban terdakwa/saksi terhadap pertanyaan hakim, jaksa, dan pembela dilihat dari prinsip kerja sama dan klasifikasi maksim percakapan Grice.
Rancangan yang dipakai dalam penelitian ini adalah rancangan kualitatif. Data penelitian berwujud (1) bentuk bahasa yang digunakan bertanya dalam peristiwa tutur di pengadilan, (2) fungsi pragmatis penggunaan pertanyaan di pengadilan, dan (3) jawaban terdakwa/saksi yang menggambarkan adanya prinsip kerja sama dan maksim percakapan. Data itu diperoleh dari sumber data tiga puluh satu orang dengan rincian: enam orang hakim, enam orang jaksa, dua orang pembela, dan tujuh belas orang terdakwa/saksi. Kegiatan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik mendengarkan dan menyimak selektif pada saat sumber data melakukan kegiatan percakapan formal di ruang sidang pengadilan.
Instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data berupa tape recorder (untuk merekam percakapan antara hakim, jaksa, dan pembela dengan terdakwa/saksi) dan lembar catatan lapangan (untuk merekam situasi atau konteks percakapan). Kegiatan analisis data dimulai dengan pengidentifikasian pertanyaan dan jawaban melalui pentranskripsian rekaman tuturan subjek penelitian. Langkah selanjutnya adalah pengidentifikasian dan pengk1asifikasian bentuk bahasa pertanyaan, jenisjenis fungsi pragmatis pertanyaan, dan jawaban pertanyaan yang menggambarkan prinsip kerja sama dan maksim percakapan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam interaksi kebahasaan di pengadilan ditemukan empat belas bentuk Bahasa pertanyaan yang digunakan o1eh hakim,jaksa dan pembel. Keempat belas bentuk pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang dibentuk dengan menggunakan (1) kalimat Tanya, (2) Kata Tanya apa, (3) Kata Tanya siapa, (4) kata tanya bagaimana, (7) kata Tanya kapan,(8) kata Tanya mana, (9) frase tanya di/ke/darimana, (10) partikel Tanya kah (11) partikel tanya kan, (12) partikel Tanya ya, (13) partikel Tanya masa dan (14) partikel Tanya kok.
Pertanyaan hakim, jaksa dan pembela, dalam sidang pengadilan hanya digunakanuntuk menyampaikan tiga tindak tutur yaitu (1) tindak direktif, (2) tindak ekspresif (3) tindak representatif. Tindak direktif meliputi tindak meminta informasi, meminta konfirmasi, menguji dan memberi saran. Tindak ekspresif meliputi tindak menyampaikan rasa tidak puasdan menyampaikan basa-basi. Dan tindak representatif berupa tindak meminta penegasan maksud tuturan.
Secara umum jawaban terdakwa/saksi telah menggambarkan penerapan prinsip umum PKS Grice dan menaati keempat maksimnya, yakni maksim kuantitas, kualitas, hubungan, dan cara. Akan tetapi, terdapat sejumlah jawaban terdakwa/saksi yang dinilai melanggar maksim PKS Grice. Maksim PKS Grice yang dilanggar adalah maksim kuantitas (submaksim kedua), maksim kualitas, dan maksim hubungan. Pelanggaran maksim PKS Grice pada jawaaban terdakwa/saksi tersebut tidak dapat dijelaskan dengan prinsip pragmatik yang lain, misalnya prinsip sopan-santun Leech (1985). Hal ini karena tanya-jawab di pengadilan merupakan percakapan formal, dengan topik dan target yang jelas, sehingga tidak ditemukan pertanyaan dan jawaban tidak langsung yang dapat melahirkan implikatur percakapan, yang mungkin dapat dijelaskan dengan prinsip sopan-santun Leech.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa pelanggaran maksim PKS Grice lebih disebabkan oleh adanya keinginan terdakwa/saksi untuk menghindar dari tanggung jawab dari dakwaan atau membela diri dari tekanan pertanyaan yang diajukan.

This study aims at describing a very small communication aspect in social interactions. The communication aspect, which is the focus of this study, is the speech act, which can be studied under pragmatics or sociolinguistics. The speech act investigated in this study is the questions and answers in dialogues in court.
This study has three purposes, namely: (1) to describe the linguistic characteristics,of various types of language forms of questions used in trial, (2) to describe various pragmatic functions of questions used in trial, and (3) to describe the suspect's or witness's answers to the questions of the judge, prosecutor, and attorney under the consideration of Cooperative Principle and conversation maxims of Brice.
This study is qualitative in nature. The data , are in the form of: (I) language forms used in asking questions in the dialogue in court, (2) pragmatic functions of the use of questions in court, and (3) the answers of defendant or witness indicating the existence of cooperation principless and conversation maxims, were provided by thirty-one respondents which include six judges, six prosecutors, two attorneys, and seventeen defendants/witnesses. The data were collected through selective listening to the subjects speaking formally in court.
The instruments of data collection are a tape recorder (for recording the conversations between the judge, prosecutor, attorney, and defendant/wineses) and obsevation sheets (for recording the situation or context of conversation). The data analysis began with the identification of questions and answers from transcripts of the tape-recorded conversations between subjects. The next step is identifying and classifying the language forms of questions, types of pragmatic functions of questions and the answers which indicate cooperative principle and conversation maxims.
The results of this study show that there are fourteen language forms of questions used by the judge, prosecutor, and attorney in linguistic interaction in court. The fourteen questions are those which are formed by using (1) question intonation, (2) question word apa (what), (3) question word siapa (who), (4) question word mengapa (why), (5) question word berapa ( How many/much), (6) question word bagaimana (how), (7) question word kapan (when),(8 )quetion word mana (where), (9)question phrase d i/ ke/darimana (where or where to/ f rom), { 1 0 ) question particle kah (11) question particle kan,(:12) question particle ya, (13) question particle masa (Is it true??), and (14) question particle kok.
The questions of the judge, prosecutor, and attorney in a trial are used to convey three speech acts, namely: (1) directive act, (2) expressive act, and (3) representative act. Directive acts include the acts of asking for information, asking for confirmation, examining, and giving advice. Expressive acts include the acts of conveying dissatisfaction and expressing good manners; while representative act is the act of asking For clarification of the meaning of an utterance.
In general, the answers of defendants/witnesses attes to the application of the principle of Grice's CP and meet the four maxims, namely: maxim of quantity, maxim of quality, maxim of relation, and maxim of manner. However, it was found that a number of answers provided by defendants/witnesses violate the maxims of Grice. The maxim broken was the maxim of quantity (the second submaxim), the maxim of quality, and the maxim of relation. The violation of Grice's CP in the answers of defendants/witnesses could not be explained by other pragmatic principles, for instance the politeness principle of Leech (1985). This is due to the fact that the question-and-answer in court is a formal conversation, with clear topics and targets, so that the researcher did not find any indirect questions resulting in implicatures, which could only be explained by using principle of good conduct.
The results of the data analysis indicate that the violation of the maxims of Grice's CP resulted more from the existence of the defendant/witness's desire to avoid the rensponsibilities of accusation or to defend him/herself from the questions asked.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1997
T522
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sekar Innasprilla
"Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara  yang bertugas untuk menjaga konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi  yang merupakan pejabat negara dan dapat memutus perkara yang berkaitan dengan konstitusionalisme  dan memiliki dampak secara nasional menempatkan posisi Hakim Mahkamah Konstitusi pada posisi yang krusial. Pemberhentian yang dilakukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pengaturan yang rinci, terutama prosedur pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam prosedur pemberhentian tidak dengan hormat terdapat suatu mekanisme yaitu  pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara memberikan kesempatan bagi hakim untuk membela diri dan memberikan kesempatan pada Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjaga marwah integritas yang dimiliki dengan menonaktifkan hakim yang bermasalah terlebih dahulu. Posisi yang abu-abu terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi berimbas pada kurangnya hakim yang mengadili dan akhirnya berimbas pada proses persidangan.  Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian sementara Hakim Mahkamah Konstitusi dan  implikasinya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Penggunaan  metode yuridis normatif untuk menjawab dampak dari pemberhentian sementara pada persidangan  guna mengetahui  penyesuaian pelaksanaan dalam praktiknya.

Judges of the Constitutional Court who are state officials and can decide cases related to constitutionalism and have a national impact place the position of Constitutional Court Judges in a crucial position. The dismissal of Constitutional Court Judges has detailed arrangements, especially the procedure for dishonourable dismissal. In the procedure for dishonourable dismissal there is a mechanism, namely temporary dismissal. Temporary dismissal provides an opportunity for judges to defend themselves and provides an opportunity for the Constitutional Court to maintain the dignity of its integrity by deactivating problematic judges first. The grey position of the Constitutional Court judges has an impact on the lack of judges who hear cases and ultimately affects the trial process.  Therefore, the author will explain the mechanism for the temporary dismissal of Constitutional Court Judges and its implications for trials at the Constitutional Court. The use of normative juridical methods to answer the impact of temporary dismissal on the trial in order to find out the implementation adjustments in practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Debby Naztty Pratiwi
"Skripsi ini membahas bagaimana kekuatan hukum alat bukti petunjuk yang dihasilkan dari persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti surat dalam pembuktian di persidangan pidana Indonesia, pengaruh alat bukti petunjuk bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa serta bagaimana hakim agung menyikapi alat bukti yang minim dan pengaruhnya terhadap putusan melalui studi putusan Mahkamah Agung No. 979 K/PID.SUS/2011. Penelitian ini merupakan penelitian berbentuk yuridis normatif yang menggunakan data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait serta data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Alat bukti petunjuk memiliki kekuatan hukum yang bebas sehingga peran aktif hakim dalam menggali persesuaian antara alat bukti lainnya sangat besar. Persesuaian tersebut terjadi apabila korelasi antara alat bukti mengaruh pada suatu kondisi tertentu bahwa benar terdakwa yang melakukan tindak pidana. (2) Hakim Agung menjalankan kewenangannya sebagai judex juris sehingga dalam menyikapi alat bukti yang minim, hakim melihat pada penerapan hukum pembuktian di tingkat judex factie (3) Majelis Hakim yang menangani perkara dalam putusan No. 979 K/PID.SUS/2011 telah menggunakan alat bukti petunjuk sebagai salah satu dasar memutus pidana terdakwa, tetapi proses diperolehnya alat bukti petunjuk kurang tepat.

The result of this research explained that (1) Judicial Evidence has free legal strength so that the judge should actively take a role in finding correspondence between other legal evidences. That correspondence occurs when there is correlation between legal evidences which leads into a certain condition telling the truth that the defendant the only one who commit a crime. (2) The court judges execute their authotity as judex juris so that in addressing the lack of evidence they will take a look at the use of law of evidence in judex factie. (3) The court judges who handle the criminal case in Supreme Court’s decision No. 979 K/PID.SUS/2011 has used judicial evidence as one basic requirement in making verdict to the defendant, but the process in obtaining that judicial evidence is not suitable with the national regulation.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S58803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tursucianto Elkian Setiadi
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan, mekanisme, dan pelaksanaan pengangkatan Jabatan Hakim Agung setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 5 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Implikasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD NRI T 1945. Pengangkatan Jabatan Hakim Agung merupakan unsur penting dalam Hukum Tata Negara, diperlukan pengaturan, mekanisme yang jelas, dan harus terus menerus terjamin pelaksanaannya. Pada Tahun 2013, tiga orang calon hakim agung memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU Mahkamah Agung dan Pasal 18 ayat (4) UU Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD NRI T 1945, karena kewenangan DPR seharusnya tidak "memilih" akan tetapi "menyetujui" calon hakim agung. Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang berupa Putusan Mahkamah Konstitusi dianalisis dengan menggunakan penafsiran. Hasil penelitian menunjukan dalam pengangkatan Jabatan Hakim Agung setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 5 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dalam Pengaturan dan Mekanisme terdapat kekurangan yaitu terjadinya ketidak konsistenan antara Konstitusi dengan Peraturan Perundang-Undangan, serta dalam pelaksanaan pengangkatan sering terjadi permasalahan yaitu tidak terpenuhinya pengusulan calon hakim agung oleh Komisi Yudisial ke DPR. Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap pengangkatan Jabatan Hakim Agung adalah adanya perubahan mekanisme pengangkatan hakim agung, yaitu dilakukan pembatasan kewenangan DPR yaitu hanya berhak "menyetujui" calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

This thesis discusses the regulation, mechanism, and implementation the appointment of Supreme Court Judge Position after Law No. 3 of 2009 Juncto Law No. 5 of 2004 Juncto Law No.14 of 1985 concerning The Supreme Court and the Implication of the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-XI/2013 about case Consitutional Review of Law No. 3 of 2009 about on the Second Amendment Law No. 14 of 1985 concerning The Supreme Court and the Law No. 18 of 2011 concerning Amendment to Law No. 22 of 2004 concerning The Judicial Commission to UUD NRI T 1945. The Appointment Supreme Court Judge Position is an important element in Constitutional Law, is needed regulation, clear mechanism, and should be guaranteed continuous in implementation. In The Year 2013, the three Candidates for Supreme Court Judge appealed to the Constitutional Court to declare Article 8 paragraph (2), (3), and (4) the Supreme Court Act and Article 18 paragraph (4) of the Judicial Commission contrary to Article 24A paragraph (3) UUD NRI T 1945, because of the authority of the Parliament should not "choose" but "approve" Candidates for Supreme Court Judge. In 2014, the Constitutional Court granted the petition of the applicant in its entirety. This study examines the use of normative legal research methods. Primary legals materials that Constitutional Court Decision are analyzed by using interpretation. The results showed in the appointment of Supreme Court Judge Position after Law No. 3 of 2009 Juncto Law No. 5 of 2004 Juncto Law No.14 of 1985 concerning The Supreme Court, in the regulation and the mechanism there is the deficiency that happened inconsistency between the Constitution with Regulations State Institusions, and the implementation of appoinment there are problems of the non-fulfillment of the nomination of Supreme Court Judge by the Judicial Commission to the Parliament. Implications of the Decision of the Constitutional Court against the appointment of Supreme Court Judge Position is a change in the mechanism of appointment of Supreme Court Judge, limiting the authority of Parliament is only entitled "approve" candidate for Supreme Court Judge proposed by the Judicial Commission.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54997
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library