Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Irena Fatma Pratiwi
"
Pada dasarnya suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan syarat di luar undang-undang. Namun ada beberapa perjanjian yang belum dianggap sah apabila tidak dibuat dalam bentuk akta otentik atau dibuat di hadapan notaris. Umumnya, keharusan dibuatnya akta otentik tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau karena adanya syarat bentuk akta otentik untuk perjanjian tertentu, seperti dalam perjanjian hibah ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S1573
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library