Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marlisye Pandin
" Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Kurniawan
" Dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak hasil perkawinan sirri hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, naum Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 77 sampai dengan Pasal 81 KHI menyatakan bahwa yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga adalah ayahnya, sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 diubahlah cara membaca Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dimana suami dapat dimintakan pertanggung jawaban apabila dapat ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library