Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
E.A. Muftiha
"
Notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang sempurna. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur secara spesifik mengenai kewajiban dan kewenangan Notaris, serta mengatur bentuk dan tatacara pembuatan akta Notaris atau lebih dikenal dengan persyaratan formal akta Notaris. Agar akta yang dibuat di hadapan Notaris atau dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, harus memenuhi aspek formal, lahiriah, dan materiel. Apabila akta Notaris tidak memenuhi ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27415
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library