Lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat melaksanakan pembinaan narapidana namun faktanya masih banyak permasalahan umum yang kerap terjadi seperti overcapacity, homoseksualitas, lesbian, pertengkaran antar sesama narapidana dan kerusuhan. Sehingga dibentuklah UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan dan dalam Pasal 12 terdapat pengkategorian lapas berdasar usia, gender, masa pidana, kemudian kejahatan yang dilakukan serta kriteria lain yang bertujuan mengurangi masalah yang kerap terjadi di lapas. Maka itu Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Lapas Wanita dan Lapas Anak ... "