Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ermila Ananta Cahyani
"
Dalam pembangunan rumah susun bersubsidi pengembangan sebelum menyerahkan bangunan rumah susun kepada penghuni terlebih dahulu harus ada ijin layak huni. Karena ijin layak huni ini diperlukan guna menjamin keselamatan dari para penghuni. Dalam pembuatan sertipikatpun ijin layak huni harus dilampirkan disamping dokumen-dokumen yang lain seperti Pertelaan, Akta Pemisahan, serta Ijin Mendirikan Bangunan (1MB), dan warkah-warkah lainnya Agar bisa diterbitkan sertipikat Hak Milik atas satuan rumah susun dokumen tersebut harus diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung. ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28552
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library