Peningkatan populasi manusia yang bertambah setiap tahunnya, maka kebutuhkan energi pun meningkat di seluruh dunia. Hal tersebut akan berdampak pada ketersediaan energi yang menurun, salah satunya adalah bahan bakar. Diperlukan bahan bakar alternatif sebagai solusi dari masalah tersebut. Pemerintah telah mendorong penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar alternatif dengan dikeluarkannya Peratunan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12/2015. Pada tahun 2020, telah ditetapkan bahwa penggunaan Biodiesel 30% (B30) menjadi mandat dari konsumsi energi nasional pada ... "
Kebutuhan energi dunia yang meningkat setiap tahunnya dan persediaan bahan bakar fosil yang semakin menipis membuat kebutuhan akan bahan bakar alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan energi tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri telah menetapkan penggunaan biofuel di Indonesia sebagai campuran bahan bakar minyak. Tingkat campuran Biodiesel (B100) sebagai campuran bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15 persen untuk tahun 2015, 20 persen untuk tahun 2016, dan 30 persen untuk tahun 2020. ... "