Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sianturi, Agustina Ria Retta Imelda
"
Kewenangan pokok Notaris ialah membuat akta autentik yaitu akta yang menurut ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata, memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian mutlak. Disamping menjalankan kewenangan pokoknya untuk membuat akta autentik dan kewenangan-kewenangan lainnya, dewasa ini Notaris banyak memberikan jasa hukum di luar kewenangannya yang ditentukan dalam UUJN-P. Salah satu contoh kasusnya terdapat dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/Pts/Mj.PWN ProvSumateraSelatan/I/2016. Kasus ini bermula dari adanya permohonan dari pelapor kepada terlapor ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T46956
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library