Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizkita Mandraguna Fatah
" Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing atau alih daya adalah adalah suatu tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Dengan kata lain, perusahaan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T41479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library