Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ananda Priyanka Nabilah
"
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai hak atas tanah. Dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) harus memerhatikan syarat sahnya jual beli agar tidak mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satunya yaitu mengenai kewenangan seseorang dalam menjual atau membeli tanah tersebut. Dalam kasus yang diteliti, akta jual beli tidak dihadiri dan ditandatangani oleh pemilik. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan sistem publikasi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library