Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Arteria Dahlan
"
Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan Ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah inkonstitusional, dikarenakan antara lain telah melanggar kedaulatan rakyat, bertentangan dengan prinsip keadilan dan mengurangi legitimasi rakyat untuk memilih. Mahkamah telah keliru dalam menafsirkan makna kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam sistem pemilihan umum. Hal ini disebabkan karena Mahkamah Konstitusi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42215
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library