Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Anis Rahmawati
"
Sistem pemberitahuan merger yang diterapkan di Indonesia saat ini, berdasarkan Undang - Undang No.5 Tahun 1999 menganut Post-Merger Notification System atau notifikasi yang dilakukan setelah badan usaha melakukan merger. Badan usaha wajib melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan berlaku efektif secara hukum. Post-Merger notification justru menimbulkan ketidakefektifan dalam transaksi merger dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Ketidakefektifan dalam pemberitahuan akan menimbulkan masalah problematic dalam merger dan ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library