Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
A.T. Soegito
"
Sistem Kabinet secara yuridis konstitusional ditentukan oleh Konstitusinya (Undang-Undang Dasar). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) juga telah menetapkan sistem Kabinet. Sistem Kabinet yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah Sistem Kabinet Presidensil. Oleh karena itu, Sistem Kabinet Presidensil sering disebut sebagai Kabinet “amanat pembentuk Negara Republik Indonesia”, karena termuat di dalam UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdakaan Indonesia (BPUPKI), disahkan oleh Panitia ...
"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library