Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Maengkom, Sera K.
"
Notaris adalah pejabat publik yang diberi wewenang untuk membuat perbuatan autentik dan otoritas lainnya, otoritas yang mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik, yang dikenal sebagai notaris dunia maya sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 15, UU No. 2/2014 tentang Pejabat Notaris ( Revisi UU No. 30/2004). Kewenangan tersebut diikuti oleh kewajiban notaris untuk menyimpan, memelihara dan memelihara protokol karena itu adalah arsip negara. Saat ini, notaris telah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi baik untuk pekerjaan, sistem ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53930
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library