Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mokhammad Samsul Arif
"Indonesia pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilu Serentak yang mengalami kenaikan angka partisipasi, Pilkada Serentak 2020 dibayangi oleh rendahnya minat masyarakat untuk datang ke TPS karena Pilkada dilaksanakan ditengahdi tengah Pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPU tetap optimis jika partisipasi pada Pilkada nanti tetap tinggi sehingga KPU berani memasang target angka partisipasi sebesar 77,5%. Untuk mewujudkan optimisme tersebut diperlukan sebuah strategi untuk mendongkrak minat pemilih. Strategi tersebut antara lain pertama, menyusun strategi komunikasi dan teknis guna mendorong minat serta memberi kemudahan pelayanan pemberian suara. Kedua, penyelenggara dapat memaksimalkan sosialisasi secara daring dengan platform berbagai bentuk media sosial. Ketiga, penyelenggara memberikan insentif kepada pemilih dengan pemberian masker saat pemilih datang ke TPS sebagai bentuk kepedulian penyelenggara atas jaminan kesehatan setiap pemilih."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Djoharis
"Pilkada langsung secara serentak berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 baru akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Mengingat Vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka diperkirakan Pilkada Serentak sebagai sarana rakyat berdemokrasi secara Luber, efisien dan disentralisasi berlangsung masih dalam gelombang Pandemi Covid-19. Mempertimbangkan Pandemi Covid-19 ini berdampak multidimensional dan mendorong
masyarakat untuk hidup dengan “New Normal Life” dengan rambu-rambu Protokol Kesehatan disertai masing-masing daerah memiliki karakteristik yang beragam budaya, agama, adat istiadatnya dan masih terdapat konflik-konflik sosial, maka hasil Pilkada Serentak tahun 2020 diharapkan dapat menghasilkan Pemimpin dan kepemimpinan berbasis Multikultur yang mampu menangkal dan menyelesaikan konflik-konflik sosial dimaksud. Namun demikian,
masih dirasakan bahwa demokrasi melalui Pilkada, kendati sudah bersifat langsung bahkan serentak, bukan hanya belum menjadi faktor signifikan perubahan budaya politik elite lokal, tetapi juga cenderung menghasilkan pemimpin yang kurang berintegritas karena hutang budi disaat proses pencalonannya serta memfasilitasi menguatnya kembali politik identitas berbasis sentimen primordial, baik atas nama suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA). Kedepan diharapkan setiap penyelenggara Pilkada Serentak dapat membangun sistem Pilkada yang memperhatikan keberagaman dan menghasilkan Pemimpin yang memiliki integritas diri berbasis multikultur."
Jakarta : Biro Humas Settama Lemhannas RI , 2019
321 JKLHN 40 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Arsil
"HASIL-hasil pemilihan umum memperlihatkan bahwa multipartai di Indonesia telah menghasilkan parlemen yang terfragmentasi tinggi, komposisi dukungan eksekutif yang lemah di parlemen (minority president) dan bentukan koalisi yang rentan perubahan. Situasi ini sejajar dengan skenario instabilitas sistem presidensial yang membuat pemerintahan terjebak dalam situasi divided government. Hasil pemilu serentak diharapkan menghasilkan ukuran komposisi parlemen yang sejajar dengan komposisi politik di eksekutif, sehingga dapat lebih efektif menjalankan pemerintahan. Namun, pelaksanaan pemilu serentak digabungkan dengan sistem pemilihan presiden dua putaran (majority run off) menyimpan masalah yang dapat menjadi ancaman gagalnya pencapaian tujuan pemilu serentak. Hal demikian akan membuat partai-partai politik masuk ke pemilihan umum dengan memiliki calon presidennya masing-masing karena menganggap pemenang pemilihan presiden tidak akan didapat di putaran pertama. Putaran pertama digunakan oleh partai-partai untuk mendapatkan coattail effect yang diharapkan memperbesar peluang partai politik untuk dapat mendudukkan sebanyak mungkin wakilnya di parlemen. Jika hal itu yang terjadi, kemungkinannya adalah terbentuk parlemen yang terfragmentasi tinggi, tidak ada kekuatan mayoritas dan memperbesar potensi terjadinya minority president. Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) merupakan jalan yang efektif dapat terukur untuk mengatasi masalah tersebut. Melalui presidential threshold dipastikan calon presiden akan terbatas jumlahnya. Dalam kondisi calon presiden terbatas diharapkan kebaikan-kebaikan pemilu serentak dapat dinikmati"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Riadi
"Pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 beresiko terhadap keamanan dan keselamatan baik penyelenggara maupun pemilih. Hal ini membutuhkan strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi penanganan bencana non-alam COVID-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji jurnal atau karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan implikasi pada sektor kesehatan, pada struktur anggaran, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun strategi pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi melalui penundaan tahapan Pemilihan, re-schedule tahapan Pemilihan, penerapan sistem kerja Work From Home (WFH), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, menjaga jarak dalam berinteraksi, melaksanakan rapid test bagi penyelenggara, pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, pengaturan waktu pemilihan di TPS, mengatur cara memilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3°C atau lebih, mengatur cara memilih bagi pemilih positif COVID-19, serta membangun kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, partai politik, tokoh agama/tokoh masyarakat, media, lembaga pengawas, lembaga pengamanan, dan kerjasama internal penyelenggara."
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum , 2021
320 JTKP 2:2 (2021)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Azka Abdi Amrurobbi
"Penelitian ini membahas tantangan pemilihan inklusif bagi pemilih difabel pada Pemilihan Serentak tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19, studi kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam kepada organisasi penyandang difabel dan Penyelenggara Pemilihan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Temuan dari penelitian ini yaitu: 1) potensi tidak terdaftarnya pemilih difabel dalam daftar pemilih terjadi apabila KPU tidak inovatif dalam mendata pemilih difabel, maka perlu adanya komunikasi yang intens antara Penyelenggara Pemilihan dan kelompok difabel; 2) tantangan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 terhadap pemilih difabel adalah belum maksimalnya pendidikan pemilih yang berpotensi pada rendahnya partisipasi dan pemahaman difabel terhadap informasi Pemilihan; 3) tantangan pemenuhan akses bagi pemilih difabel untuk menjangkau TPS yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Pemilih difabel berpotensi besar terpapar COVID-19 sehingga memerlukan perhatian khusus dari penyelenggara khususnya Badan Ad hoc untuk memperhatikan TPS yang memadai bagi pemilih difabel."
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum , 2021
320 JTKP 2:2 (2021)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jalaluddin
"Kajian ini bertujuan untuk merumuskan analisis manajemen krisis pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pemilihan serentak tahun 2020. Kajian ini bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan metode kepustakaan. Mengumpulkan pendapat ahli tentang manajemen krisis dan beberapa regulasi terkait pemilu lalu kemudian dirangkum menjadi sebuah simpulan. Batasan masalah dalam kajian ini pertama aspek pelaksanaan tahapan pilkada dan kedua aspek kesehatan dan keselamatan. Hasil yang didapat dari kajian ini bahwa KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. KPU menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Kesimpulan kajian adalah bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 membutuhkan analisa manajemen krisis. Manajemen krisis ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan. Manajemen krisis diterapkan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai tahap pasca pilkada berlalu. Pada tahap persiapan, KPU secara khusus merumuskan kebijakan regulasi terkait pencegahan penyebaran covid-19. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Penambahan anggaran untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Pada tahap pelaksanaan, terjadi penundaan tahapan karena pandemi. Jumlah Tempat Pemungutan Suara bertambah. Jumlah petugas bertambah. Pasca pilkada, pola dan metode pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada pilkada tahun 2020 menjadi model pada pelaksanaan pemilihan berikutnya."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mahpudin
"Kelemahan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan anggaran daerah membuka peluang terjadinya praktik politisasi anggaran untuk kepentingan elektoral di masa pandemi. Praktik politisasi anggaran oleh calon petahana tumbuh subur seiring hadirnya kebijakan re-focusing anggaran melalui skema pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Artikel ini berusaha mendalami temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan politisasi bantuan sosial yang dilakukan oleh kepala daerah di 23 kabupaten/kota. Artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif-eksploratif. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur dari berbagai bahan bacaan yang relevan berupa buku, jurnal, dan sumber berita di media online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan di tengah pandemi menciptakan peluang yang lebih besar terhadap praktik politisasi anggaran oleh calon petahana. Argumen tersebut diperkuat oleh praktik politisasi bantuan sosial menggunakan anggaran daerah. Bantuan sosial penanganan COVID-19 dimanfaatkan oleh calon kepala daerah petahana sebagai bentuk kampanye terselubung."
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum , 2021
320 JTKP 2:2 (2021)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Satrio Alif Febriyanto
"Sebagai dua negara demokrasi dengan penganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia dan Brazil melakukan pemilihan umum dengan metode serentak yang langsung memlih Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam waktu bersamaan. Di samping itu, keduanya juga melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR dengan sistem pemilihan proporsional dengan memilih nama calon atau sistem pemilihan proporsional terbuka. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini akan mengkaji kompatibilitas antara metode pemilihan umum serentak dengan sistem proporsional terbuka di dua negara tersebut. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis dan komparatif untuk mengetahui latar belakang pelaksanaan pemilihan umum serentak serta pelaksanaan pemilihan umum serentak di kedua negara tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat kompatibilitas antara metode pemilihan serentak dengan sistem pemilihan proporsional terbuka pada kedua negara tersebut berupa kesamaan tata Kelola pemilihan umum dan berkurangnya selisih suara antar pemilihan umum.

As two democracies with a presidential system of government, Indonesia and Brazil conduct simultaneous elections that directly elect the President as the holder of executive power and Parliament as the holder of legislative power simultaneously. In addition, both also conduct legislative elections with a proportional voting system by selecting the names of candidates or an open proportional voting system. Departing from these conditions, this research will examine the compatibility of the simultaneous general election method with the open proportional system in the two countries. This research will be conducted using normative juridical research methods with historical and comparative approaches to find out the background of the implementation of simultaneous general elections and the implementation of simultaneous general elections in the two countries. Based on the research, there is compatibility between the simultaneous election method and an open proportional voting system in the two countries in the form of similarity in the electoral management and reduced vote difference between elections."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Wilma
"Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu di Indonesia tetap menciptakan sistem demokratisasi dalam Pemilihan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk nyata bahwa apabila Pemilihan serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan, dampak yang paling terkena adalah masalah kesehatan. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Melalui kajian penelitian ini diharapkan, Pemerintah segera menyusun regulasi baru yang mengakomodir terjadinya force majeure seperti bencana nonalam. Penundaan Pemilihan lanjutan dapat dipergunakan sebagai kontrol atau persiapan terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai perangkat penunjang aktivitas Pemilihan di tengah pandemi covid-19 serta dapat sebagai kontestasi politik sekaligus sebagai momentum terhadap perbaikan sistem Pemilihan oleh pemerintah. Selain itu, Penundaan Pemilihan lanjutan tahun 2020 sangat tepat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa, lebih berharga masalah kesehatan dan nilai keselamatan manusia daripada sebuah nilai Pemilihan serta hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi sesuai dengan prinsip Salus populi suprema lex esto."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dalupe, Benediktus
"ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pencalonan tunggal dalam kasus mundurnya calon penantang di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penelitian ini menggunakan metode eksplorasi kualitatif dan teori arena dari Neil Fligstein dan McAdam. Studi ini menyatakan bahwa pencalonan tunggal di pilkada TTU 2015 diakibatkan oleh struktur arena dan tindakan strategis aktor. Mundurnya penantang potensial didorong oleh adanya perbedaan sumber daya dan keterampilan politik yang relevan dan efektif untuk mobilisasi elektoral. Tidak hanya itu, penantang menarik diri karena merasakan kompetisi yang sangat rentan memicu konflik dan kekerasan. Hal itu karena menguatnya politisasi identitas yang sangat sensitif dan berpotensi memicu kekerasan antar pendukung. Penjelasan ini berbeda dari sejumlah kasus serupa seperti di Blitar (Sobari, 2017), Pati dan Jayapura (Lay et al. 2017). Perbedaan utamanya ada pada konteks arena kontestasi, jenis sumber daya yang penting bagi aktor, dan jalur menuju pencalonan tunggal. Perspektif ekonomi politik (oligarki lokal) dan politik kartel seperti di Pati dan konsep kepemimpinan ideal yang populer di Blitar, bukan penjelasan yang tepat untuk kasus ini. Penantang potensial tidak mengalami kendala dalam hal pendanaan, rekam jejak dan popularitas. Penantang bahkan mendapatkan dukungan mayoritas dari partai-partai politik yang ada. Namun mereka tidak siap melanjutkan kompetisi yang berat dan berpotensi konflik. Penantang meragukan kredibilitas institusi pemilihan dan keamanan. Mereka meyakini kompetisi tidak dapat berjalan secara bebas, adil dan damai setelah melihat petahana menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk memobilisasi pemilih secara luas. Kondisi itu mendorong mereka untuk mundur agar pemilihan itu di tunda sehingga peluang mereka bisa menjadi lebih baik.

ABSTRACT
This study aims to explain the sole candidacy in the case of the withdrawal of the prospective opponent in North Central Timor district (TTU). It focuses on answering the main question of why this case could happen. The research, which uses a qualitative exploratory method and the arena theory of Neil Fligstein and McAdam, states that the sole candidacy in North Central Timor district (TTU) election was caused by the arena stucture and the actors strategic action.The withdrawal of the potential opponent was caused by the the differences in political skill and in effective and relevant resources to mobilize voters. Besides, the opponent felt that the competition was likely to trigger conflict and violence as the most sentitive identity politization got stronger and could trigger violence between supporters. The explanation differs from a number of similar cases in Blitar (Sobari, 2017), Pati and Jayapura (Lay et al. 2017). The main differences are on the context of competition arena, the type of important resources for the actor and the path or procedure leading to the sole candidacy. The political economy perspective (local oligarchy) in Pati and the concept of ideal leadership in Blitar are not at all the appropriate explanation for this. The opponent did not have any problem in terms of fund, track record, and populariy. They even got support from most political parties in that district but they were not ready to continue the competition which was heavy and that could cause conflict. They doubted the credibility of security and election institutions. Having seen the opponent using non-democratic ways in mobilizing voters massively, they were sure that the competition would not be freely, fairly and peacefully done. This condition made them withdraw in order that the election could be delayed and would in turn give them a better opportunity.
"
2019
T52346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>