Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
" Berdasarkan Hukum lnternasional banyak istilah yang dipakai untuk menyebutkan kekacauan keamanan yang terjadi di dalam negeri yang disimpulkan dafam istilah Konflik Bersenjata Non Internasional (Non Inter- national Armed Conflict. Tapi pemerintah berdasarkan pertimbangan national interest memakai istilah Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), dan atau orang-orang sipil yang bersenjata. Pemerintah harus berhati-hati dan menghadapi GPK, knrena bisa saja apabiia telah memenuhi persyaratab tertentu kaum GPK ini dapat menjadi Pihak-pihak Yang Bersenjata yang ketentuannya diatur dalam Hukum Internasional.  ... "
Hukum dan Pembangunan Vol. 30 No. 1 Januari-Maret 2000 : 20-34, 2000
HUPE-30-1-(Jan-Mar)2000-20
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library