Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irenrera Putri
"Peranan dan kedudukan karyawan Notaris cukup besar untuk membantu kinerja Notaris dalam melayani jasa pembuatan akta, seorang karyawan Notaris selain harus mampu membantu kinerja Notaris dalam menjalankan jabatannya secara optimal, juga harus mampu menjadi saksi instrumentair dalam pembuatan dan peresmian akta notaris sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang - Undang Jabatan Notaris yaitu saksi paling sedikit berusia 18 tahun atau telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum, mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf, dan tidak memiliki hubungan perkawainan dengan notaris atau para pihak. Karena karyawan notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta, sudah masuk dalam lalu lintas hukum yang memiliki akibat hukum, sehingga apabila suatu akta notaris dikemudian hari terjadi masalah atau kasus maka karyawan notaris dengan sendirinya ikut terlibat dalam masalah atau kasus tersebut.
Sebagaimana saksi dalam kasus lain, maka karyawan notaris sebagai saksi dalam kasus akta notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu akta dimana karyawan tersebut menjadi saksi. Walaupun tindakan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris sudah termasuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang - Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam peresmian akta, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam UUJN yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang - undang tersebut.
Dengan tidak adanya pengaturan dalam Undang - Undang Jabatan Notaris tentang perlindungan bagi karyawan notaris yang menjadi saksi instrumentair dalam peresmian akta, maka perlindungan hukum terhadap karyawan notaris yang berperan sebagai saksi tersebut baru dapat ditemui dalam ketentuan diluar peraturan jabatan notaris, yakni Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun dalam Undang - Undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai saksi dalam peresmian akta notaris, akan tetapi ketentuan - ketentuan dalam undang - undang tersebut dapat diaplikasikan terhadap kedudukan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta yaitu dalam hal saksi tersebut dipanggil dalam suatu proses perkara.

The role and position of notary`s employees is large enough to help the Notary Deeds performance in serving the service making the notary deed, an employee other than Public Notary must be able to assist in running performance in an optimal position, should also be able to being instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, as long as eligible that stipulated on Article 40 Undang-Undang Jabatan Notaris, that is the minimum of age for being witness should be 18 or already married, capable of legal actions, understand the language used in the notary deed, may affix a signature and initials, and do not have marital relationships with notaries or parties.
Because the role and position of notary`s employees that act in being the instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, has already in the traffic of law that has legal effect, if Notary`s deed in the future has problems or another cases, so notary`s employee also involved in the issue or case. As witnesses in other cases, so that notary`s employees that act as witness in the case of notary deed should also get legal protection and should be guaranteed his safety in case or claim in court against actions about notary deed where the employee act as witnesses. Although the action of notary`s employee as witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds have already included in the field of Notary, but then Undang-Undang Jabatan Notaris cannot giving the legal protection to witnesses in the field of dedication the notary deeds, especially for notary`s employees. It is because in the Undang - Undang Jabatan Notaris, the legal protection just given to Notary, so that the legal protection for notary`s employees did not stipulated yet on that regulation.
In the absence of regulation in Undang - Undang Jabatan Notaris about legal protection for notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, so that we can find the regulation about legal protection for notary`s employees in the outside of that regulations, it is in the Undang - Undang Nomor 13/2006 concerning about Legal Protection for witnesses and Victims. Although in that Undang - Undang did not specified stipulated about witnesses in the field of dedication of Notary deeds, but then stipulation in that Regulation can be applied to the role of notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of inauguration the notary deed in the case of such a witness called in a process of case."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27313
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Dwi Haryani
"Adanya kesalahan notaris dalam membuat akta dapat mengakibatkan akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan. Kesalahan para pihak yang saling mengikatkan diri dalam akta notaris dapat juga mengakibatkan kedudukan akta notaris mengalami pembatalan melalui putusan pengadilan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266K/Pdt/2022 ditemukan adanya kesalahan notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa yaitu penandatanganan akta notaris oleh saksi instrumentair dilakukan di waktu yang berbeda dan adanya kesalahan salah satu pihak yang mengikatkan diri dalam akta perjanjian sewa menyewa dimana melakukan wanprestasi. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu membahas mengenai akibat hukum terhadap penandatanganan akta dilakukan oleh saksi instrumentair di waktu yang berbeda dan akibat hukum terhadap hak-kewajiban para pihak pada akta perjanjian sewa menyewa atas dasar wanprestasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal dengan data sekunder dan tipologi penelitian eksploratif. Hasil penelitian ini adalah akibat hukum terhadap akta perjanjian sewa menyewa yang tidak ditandatangani oleh saksi instrumentair di waktu yang sama dengan penghadap dan notaris, menyebabkan terdegrasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan, dikarenakan mengalami kecacatan bentuk akta notaris pada bagian akhir akta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (5) UUJN. Akibat hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata mengakibatkan hak dan kewajiban dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa ditiadakan. Para pihak dibawa kedalam keadaan sebelum perjanjian diadakan dimana pihak yang menyewakan dapat memiliki secara fisik rumah toko yang disewakan sebagaimana hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pihak penyewa dan uang sewa yang telah dibayarkan tetap milik pihak yang menyewakan akibat dari rasa kenikmatan terhadap objek yang disewa tidak dapat dikembalikan oleh pihak penyewa.

The existence of a notary’s mistake in making a deed can result in a notarial deed that has the evidentiary power as an authentic deed being degraded its evidentiary power to an underhand deed. The mistake of the parties who bind themselves to each other in the notarial deed can also result in the position of the notarial deed being canceled through a court decision. In the Supreme Court Decision Number 1266K/Pdt/2022, it was found that there was a notarial error in making the lease agreement deed, namely the signing of the notarial deed by the instrumentair witness was carried out at different times and there was an mistake of one of the parties who bound themselves in the deed of lease agreement where it defaulted. The issues raised in this study are discussing the legal consequences of signing of the deed carried out by instrumentair witnesses at different times and the legal consequences of the rights and obligations of the parties in the lease agreement deed on the basis of default. To answer these problems used doctrinal research methods with secondary data and explorative research typologies. The result of this study is that the legal consequences of the lease agreement deed that was not signed by the instrumentair witness at the same time as the appearer and notary, causing the degration of its evidentiary power to become an underhand deed, due to a defect in the form of the notarial deed at the end of the deed, as stipulated in Article 44 paragraph (5) of the UUJN. The legal consequences of the rights and obligations of the parties on the basis of default under Article 1266 of the Civil Code result in the rights and obligations in the Deed of Lease Agreement being abolished. The parties were brought into a state before the agreement was made where the lessor can physically own the leased shop house as it was an obligation not performed by the lessee and the rent paid remains the property of the lessor as a result of the sense of enjoyment of the leased object cannot be returned by the lessee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine Chandra Koesuma
"Suatu akta dikatakan sebagai akta otentik apabila memenuhi unsur-unsur sebagai akta otentik. Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengatur mengenai bentuk suatu akta otentik. Salah satu yang disyaratkan dalam bentuk suatu akta otentik ialah pencantuman identitas para saksi instrumentair pada akhir atau penutup akta tersebut. Saksi instrumentair sendiri sangat memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik, yaitu menyaksikan syarat-syarat formalitas suatu akta sudah terpenuhi atau tidak. Adapun syarat-syarat formalitas tersebut adalah bahwa akta tersebut telah disusun dan dilakukan pembacaan akta kepada para penghadap yang harus dihadiri oleh 2 (dua) atau 4 (empat) saksi instrumentair, yang selanjutnya diikuti dengan penandatanganan akta oleh para penghadap, saksi-saksi dan notaris. Dalam penulisan ini, penulis menganalisis mengenai kasus atas suatu akta yang tidak memuat identitas para saksi instrumentair sebagaimana diharuskan oleh undang-undang mengenai bentuk suatu akta otentik.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa notaris bertanggung jawab untuk mengganti rugi, biaya dan bunga bagi pihak yang dirugikan dan akibat hukum terhadap akta yang tidak memuat identitas para saksi instrumentair adalah menjadi akta dibawah tangan, serta perlindungan terhadap saksi instrumentair berkaitan dengan kasus tersebut telah didapatkan dengan sendirinya karena saksi instrumentair tidak bertanggung jawab terhadap isi akta.

A deed is said to be an authentic act if it has the elements of an authentic deed. Notary Act has set the form of an authentic deed. One of the requirements in the form of an authentic act is the inclusion of the identity of instrumentair witnesses at the end or closing of the deed. Instrumentair Witness itself plays an important role in the making of an authentic deed, which witnessed the terms of the formality of the deed are fulfilled or not. As for the terms of the said formality is that the deed has been drawn up and carried out the readings of the deed to the appearer which must be attended by 2 (two) or 4 (four) instrumentair witnesses, which further followed by the signing of the deed by the appearer, witnesses and a notary. In this paper, the authors analyze the case over a deed which does not include the identity of the instrumentair witnesses as required by law regarding the form of an authentic deed.
Writing method used in this paper is normative, the data used are secondary data, tools of data collection is done by literature study, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this study is descriptive so that the research is descriptive analysis.
From the results of this research, it can be seen that the notary is responsible for replacing losses, expenses and interest to the injured party and the legal effect of the deed which does not include the identity of the instrumentair witnesses is becoming an under hand deed, and the protection of the instrumentair witnesses relating to the case had been obtained by itself because the instrumentair witness is not responsible for the contents of deed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library