Tulisan ini menganalisis pemenuhan hak atas akses alat bantu bagi penyandang disabilitas ganda atau tunaganda di suatu panti sosial, serta menjelaskan tanggung jawab pemerintah, secara khusus Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan panti sosial terhadap hak atas alat bantu bagi penyandang tunaganda di Wisma Tunaganda Palsigunung. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian deskriptif, serta menggunakan data sekunder melalui penelusuran studi kepustakaan dan wawancara. Penyandang disabilitas ganda atau tunaganda merupakan ... "