Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hilmiyah Tsabita
"Pandemi COVID-19 telah melanda banyak Negara di dunia termasuk Indonesia. Wabah COVID-19 tidak hanya memberikan dampak yang signifikan bagi kesehatan masyarakat, namun juga memberikan dampak melemahnya perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kemudahan bagi nasabah debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya pada bank. Kebijakan restrukturisasi tersebut diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif, yaitu dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber dari Bank Syariah Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan relaksasi terhadap pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (Ex-Bank Syariah Mandiri) sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan sudah sangat membantu meringankan beban nasabah untuk bertahan di masa pandemi saat ini. Akibat hukum dari pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan, yaitu terjadinya perubahan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah di dalam perjanjian pembiayaan. Selain itu, restrukturisasi pembiayaan mengakibatkan batalnya perjanjian pembiayaan awal yang telah disepakati sebelumnya. Adapun hambatan dalam penerapan kebijakan restrukturisasi adalah adanya debitur yang tidak beritikad baik dan bersikap tidak kooperatif. Oleh karena itu, sebaiknya dibuat pengaturan mengenai pemberian sanksi bagi nasabah debitur yang tidak beritikad baik dan tidak kooperatif. Selanjutnya, untuk pemerintah lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan sehingga dapat membantu pemulihan perekonomian negara.

The COVID-19 pandemic has hit many countries in the world, including Indonesia. The impact of COVID-19 not only has on public health sector, but also on the public economic sector. Consequently, the government implemented a policy of financing restructuring in order to maintain financial system stability and provide convenience for debtor customers who have difficulty fulfilling their obligations to the bank. The restructuring policy is regulated in POJK Number 48/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019. This research was conducted using the juridical-normative method by reviewing library materials or secondary data, including primary legal materials, secondary, and tertiary. In addition, the author also conducted interviews with informant from Bank Syariah Indonesia. The result of this study is implementation of the relaxation policy on financing carried out by Bank Syariah Indonesia (Ex-Bank Syariah Mandiri) has been implemented properly in accordance with POJK Number 48/POJK.03/2020 and able to help ease the burden on customers during the current pandemic. The legal consequence of this policy is a change of agreement between the bank and the customer in the financing agreement. In addition, the financing restructuring also resulted the cancellation of the pre-agreed financing agreement. As for the obstacles in implementing this policy is debtors not have good intentions and are uncooperative. Therefore, it is better to make arrangements regarding the imposition of sanctions for debtor who do not have good intentions and are uncooperative. Furthermore, for the government should be more active inĀ  socializing to the public regarding the financing restructuring policy, so that it can help the country's economic recovery. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library