Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ami Hartika
"
Masalah Hipotik ini di dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 21, di mana pengertian tentang Hipotik ini disebutkan dalam pasal 1162, yaitu bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Salah satu bagian dari Hipotik yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang "Roya Hipotik", yang jika dihubungkan dengan pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate adalah sangat penting artinya.
Karena dalam rangka pembangunan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20320
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library