Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Arini Andriani
"
Setiap warga negara mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Oleh karenanya, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan terutama terkait kefarmasian. Apoteker memiliki peran penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait kefarmasian di pemerintahan. Penyelenggaraan Praktik Kerja Profesi ...
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2018
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library