Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Loura Hardjaloka
"
Adanya ketidakpastian hukum pekerja alih daya dalam hubungan kerja mengakibatkan pekerja alih daya kehilangan keamanan kerja (job security) untuk mendapatkan penghasilan serta minimnya penghasilan telah melanggar hak konstitusional pekerja alih daya berdasarkan UUD 1945. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, maka menentukan dua model PKWT untuk melindungi hak-hak pekerja. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45133
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library