Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Handi Prasetyo
"Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berisi tentang fasilitas pemberian kredit dari bank-bank tertentu kepada masyarakat golongan menengah ke bawah dengan tidak mempersyaratkan adanya agunan tambahan bagi pihak yang mengajukan permohonan kredit. Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam program perkreditan yang dilakukan oleh bank, termasuk dalam Program KUR ini. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR dianalisis berdasarkan ketentuan dalam dasar hukum Program KUR serta penerapannya dalam mekanisme penyaluran KUR pada masing-masing Bank Pelaksana. Penerapan tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR adalah berupa penerapan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang terkait tentang usaha memberikan kredit atau dengan menerapkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam pogram KUR.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Program contains facility of credit from certain banks toward middle class and lower class society with no additional collateral for people that submit credit application. Bank Indonesia regulates and supervises the performance of prudential principle in the credit program that is being conducted by bank, including KUR program. The performance of prudential principle in KUR program is analyzed based on the regulations of KUR program legal basis and also the application with regards to the KUR distribution mechanism into each Performing Bank. The performance of the task of Bank Indonesia to regulate and to supervise the implementation of prudential principle in KUR program takes form in the carrying out of various rules that has been issued by Bank Indonesia in relation with credit facility allowance or with implementing particular regulation that governs about the prudential principle in KUR Program."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24958
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Paramita
"Pertumbuhan kartu kredit di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini didorong oleh penawaran menarik dari bank, salah satunya adalah penawaran bagi nasabah pemegang kartu utama untuk mendapatkan kartu kredit tambahan atau supplementary credit card. Proses penerbitan kartu kredit tambahan bisa dikatakan cukup mudah karena setiap nasabah pemegang kartu utama dapat mempunyai kartu kredit tambahan. Ketatnya persaingan produk kartu kredit antar bank menyebabkan terkadang bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam memilih pemegang kartu kredit yang paling baik. Karenanya akan dikaji permasalahan mengenai proses penerbitan kartu kredit tambahan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam kartu kredit tambahan pada salah satu bank di Indonesia yaitu Bank A dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitan ini menyatakan bahwa (1) proses penerbitan kartu kredit tambahan di Bank A sama dengan penerbitan kartu kredit utama, namun hal yang membedakan adalah dalam penerbitan kartu kredit tambahan harus ada persetujuan dan verifikasi dari pemegang kartu kredit utama, (2) proses penerbitan kartu kredit di Bank A meliputi berbagai macam tahapan termasuk aplikasi kartu kredit, verifikasi dokumen dan background checking, (3) Bank A telah menerapkan prinsip kehatihatian dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses manajemen risiko dan pengaplikasian PPKPB, (4) Bank A telah menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengisian formulir pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan.

The growth of credit card in Indonesia is increasing yearly, which is driven by the interesting offers from the banks, one of which is bidding for the main card holders to obtain supplementary credit cards. Supplementary credit card issuance process is relatively easy because every basic credit card holder may have supplementary credit cards. Intense competition among banks as issuers of credit cards caused banks to fail to apply the precautionary principle and the know your customer principle (which is also known as customer due dilligence principle), to select the best customers. This mini thesis will be focusing on the supplementary credit card issuance process and the application of the precautionary principle and the customer due dilligence principle in the issuance of supplementary credit card, in one of the credit card issuer in Indonesia, Bank A, using juridical normative method.
The result of this reseach states that (1) the issuance of supplementary credit card in Bank A is the same as the basic credit card issuance, but the difference is in the issuance of supplementary credit card there has to be a verification from the basic credit card holder, (2) the process of credit card issuance in Bank A is carried out in several stages, including the filling of credit card issuance application, documents verification, and background checking, (3) Bank A has applied the precautionary principle in the issuance of credit cards in Bank A since the applicaton process, which is reflected on the risk management process and the application of PPKPB, (4) Bank A has applied the customer due dilligence principle in the issuance of credit cards in Bank A, since the filling of the application for the issuance of credit cards, which is reflected on the identification, verification, monitoring, and reporting process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Darma Putra
"Sebagai lembaga intermediasi, bank harus melaksanakan prinsip kehati hatian termasuk dalam kerjasama Channeling dengan Fintech Lending, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan hal tersebut. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu 1) bagaimana Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada bank dan Penyelenggara fintech lending sebagai lembaga intermediasi, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit 2) Bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui kerjasama channeling antara Bank dan Fintech Lending. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit diatur oleh regulasi yang ketat dan baku, hal ini berbeda dengan fintech lending yang diatur oleh regulasi yang lebih dinamis 2) Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam kerjasama Channeling, Bank melakukan penilaian terhadap Aspek Operasional, Aspek Hukum Penyelenggara fintech lending, selain itu penerapan prinsip kehati- hatian dalam kerjasama channeling diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara bank dan fintech lending dengan mewajibkan fintech lending untuk memitigasi risiko yang meliputi adanya kewajiban penilaian kelayakan calon penerima pinjaman, penerapan prinsip Know Your Customer.

This thesis discusses the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. as an intermediary institution, banks must implement the principle of prudence including in Channeling cooperation with Fintech Lending, this aims to identify, monitor and control the risks. In view of such topic, the author proposes the following main issues: 1) the application of Prudential Principle regulations upon banks and fintech lending companies as intermediary institutions, specifically in providing credit facilities 2) the implementation of the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. The research conducted in developing this thesis uses a normative juridical literature approach. The conclusions attained are as follows: 1) in providing credit to debtors, banks must comply with strict regulations, this is different from fintech lending, which is regulated by a more ‘dynamic’ regulation. 2) As a form of prudential principle implementation in channeling cooperation, Banks are assessing the operational and legal aspects of fintech lending companies. Such prudential principle is also applied in cooperation agreements by banks and fintech lending companies, the agreements of which include the obligation to assess the viability of the proposed borrower and the application of the Know Your Customer principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emmy Sulastri
"Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Ramadanti Desliara
"Kredit sindikasi merupakan salah satu cara bank untuk melakukan diversifikasi risiko dan untuk memastikan bahwa bank menaati Batas Maksimum Pemberian Kredit yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kredit sindikasi adalah salah satu solusi pembiayaan untuk debitor-debitor yang membutuhkan pembiayaan dengan jumlah yang besar untuk pelaksanaan proyek-proyek besar, yang saat ini merupakan tren terbaru di Indonesia. Berdasarkan data Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, pada tahun 2016 Bank X menempati posisi kedua sebagai bookrunner di ASEAN, dengan jumlah deal sebanyak 13. Sebagai mandated lead arranger, Bank X menempati posisi ke 8 di ASEAN dengan jumlah deal sebanyak 19. Salah satu kredit sindikasi yang melibatkan Bank X sebagai kreditor adalah kredit sindikasi untuk pembiayaan Proyek ABC, suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional di wilayah Indonesia bagian Timur. Selain terlibat sebagai salah satu kreditor, Bank X berperan sebagai arranger, agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow. Bank X juga merupakan kreditor dengan porsi fasilitas kredit terbesar dalam kredit sindikasi ini. Sebagai salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, pemberian kredit sindikasi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan guna melindungi kepentingan dari bank itu sendiri. Karakteristik kredit sindikasi, sebagai suatu pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditor, dan umumnya jumlah kredit yang besar, merupakan alasan lebih bagi bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit sindikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk itu, skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi di Bank X, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Bank X telah berusaha melaksanakan pemberian kredit sindikasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syndicated credit is a method of risk diversification for banks and is a way to ensure that banks adhere to the Legal Lending Limit set in the prevailing regulations. Syndicated credit is a solution for debtors in need of large financing for big projects, which is currently a trend in Indonesia. According to the Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, in 2016, Bank X ranked second as bookrunner in ASEAN, with a deal count of 13. As mandated lead arranger, Bank X ranked eight in ASEAN, with a deal count of 19. One of the syndicated credits that involves Bank X as creditor is the syndicated credit given for the financing of Project ABC, a project to build a national scale network of optical fibres in Eastern Indonesia. Apart from being one of the creditors, Bank X also plays the part of arranger, facility agent, security agent, and escrow agent. Bank X is also the creditor with the biggest share in the credit facility for this particular syndicated credit. As one of the business activities undertaken by banks, syndicated credit must adhere to prudential banking principle to protect the interests of the bank itself. The characteristics of syndicated credit, as a credit that involves more than one creditors, and a big amount of credit, is more reason for banks to ensure the compliance of the syndicated credit with prudential banking principle and the prevailing regulations. Thus, this thesis will explain how implementation of prudential banking principle in syndicated credit is regulated in Indonesia. Other than that, this thesis will also explain how Bank X implements prudential banking principle in syndicated credit provision, and its compliance to regulations currently in force. The form of this research is normative juridical. This thesis is a library research which delivers descriptive research typology. This thesis concludes that in giving syndicated credit, Bank X has done its best to comply to the prudential banking principle and the regulations currently in force."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library