Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eva Achjani Zulfa
"Bidan, di Indonesia merupakan profesi yang unik sekaligus menarik. Profesi yang populer diberbagai kalangan masyarakat ini agaknya mempunyai perbedaan dengan profesi kesehatan lainnya. Kemampuannya untuk berpraktek secara perseorangan membawa konsekuensi hukum dalam hubungannya dengan pasiennya. Secara yuridis, aturan perundang-undangan membuka kesempatan kepadanya untuk berpraktek secara perseorangan meskipun dengan berbagai catatan dan batasan tertentu. Dan ketentuan perundang-undangan memberikan batasan bahwa hanya dalam kondisi persalinan normal dan kondisi kedaruratan (yang harus dilihat kasus perkasus) yang boleh ditanganinya tanpa pengawasan langsung dari dokter. Selebihnya merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan persetujuan dokter. Dokter yang membawahinya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara jelas. Meski demikian dalam prakteknya dokter umum-pun mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada bidan dalam penanganan pasien persalinan. Dalam kenyataannya beberapa narasumber maupun informan menyatakan bahwa aturan yang ada sama sekali tidak dikenal oleh para bidan. Hal ini membuat adanya salah pengertian antara dokter dengan bidan yang pada dasarnya; adalah paramedis dalam penanganan pasien kebidanan."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2000
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Sutarsa
"Dinamika masalah kesehatan masyarakat yang semakin kompleks menuntut sistem pelayanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat. Dalam pemberian layanan yang berorientasi pada kesehatan dan kepuasan pasien, kerjasama begbagai profesi kesehatan tersebut sangat diperlukan. Diversitas jenis sumber daya manusia kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan perlu dikelola dengan bijaksana sehingga mendukung praktik kolaborasi lintas-profesi yang efektif. Inter-profesional collaborative dalam organisasi pelayanan kesehatan dapat meningkatkan performa sistem kesehatan, mengurangi fragmentasi layanan dan meningkatkan kualitas layanan serta keamanan pasien. Namun, sistem pendidikan profesi kesehatan saat ini belum mampu mendorong terbentuknya kompetensi inter-professional collaborative. Clinical leadership memfasilitasi proses inter-professional dollaborative dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Kompetensi clinical leadership berkaitan erat dengan kompetensi inter-profesiional collaborative untuk mendorong pemberian layanan yang komprehensif dan berorientasi pada pasien dan masyarakat. Untuk menumbuhkan clinical leadershipp diperlukan strategi yang berfokus pada individu dan organisasi. Strategi yang berfokus ada individu dapat dicapai melalui sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada komunitas dan pendidikan lintas profesi (inter-professional education). Strategi yang berfokus pada organisasi dapat dilakukan melalui pembentukan asosiasi pimpinan klinis dan mendorong terciptanya organisasi kesehatan dengan performa yang optimal. Berbagai kajian untuk mengevaluasi kurikulum pendidikan profesi kesehatan untuk mengidentifikasi integrasi kompetensi clinical leadershop ke dalam sistem pendidikan yang telah berlangsung. Berbagai kegiatan in-service training juga perlu dievaluasi untuk melihat peluang integrasi kompetensi inter-professional collaboration dan clinical leadership ke dalam komponen in-service training."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 40 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Sutarsa
"Dinamika masalah kesehatan masyarakat yang semakin kompleks menuntut sistem pelayanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat. Dalam pemberian layanan yang berorientasi pada kesehatan dan kepuasan pasien, kerjasama begbagai profesi kesehatan tersebut sangat diperlukan. Diversitas jenis sumber daya manusia kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan perlu dikelola dengan bijaksana sehingga mendukung praktik kolaborasi lintas-profesi yang efektif. Inter-profesional collaborative dalam organisasi pelayanan kesehatan dapat meningkatkan performa sistem kesehatan, mengurangi fragmentasi layanan dan meningkatkan kualitas layanan serta keamanan pasien. Namun, sistem pendidikan profesi kesehatan saat ini belum mampu mendorong terbentuknya kompetensi inter-professional collaborative. Clinical leadership memfasilitasi proses inter-professional dollaborative dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Kompetensi clinical leadership berkaitan erat dengan kompetensi inter-profesiional collaborative untuk mendorong pemberian layanan yang komprehensif dan berorientasi pada pasien dan masyarakat. Untuk menumbuhkan clinical leadershipp diperlukan strategi yang berfokus pada individu dan organisasi. Strategi yang berfokus ada individu dapat dicapai melalui sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada komunitas dan pendidikan lintas profesi (inter-professional education). Strategi yang berfokus pada organisasi dapat dilakukan melalui pembentukan asosiasi pimpinan klinis dan mendorong terciptanya organisasi kesehatan dengan performa yang optimal. Berbagai kajian untuk mengevaluasi kurikulum pendidikan profesi kesehatan untuk mengidentifikasi integrasi kompetensi clinical leadershop ke dalam sistem pendidikan yang telah berlangsung. Berbagai kegiatan in-service training juga perlu dievaluasi untuk melihat peluang integrasi kompetensi inter-professional collaboration dan clinical leadership ke dalam komponen in-service training."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 40 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Achir Yani S. Hamid
"ABSTRAK
Perkembangan yang terjadi pada profesi keperawatan memerlukan legislasi keperawatan untuk mempertahankan identitas dan status profesi, menopang, melaksanakan dan membina standar pendidikan keperawatan dan praktek keperawatan sebagai upaya melindungi masyarakat dan perawat. Selanjutnya perlu diatur mekanisme dan prosedur pengakuan terhadap sikap dan kemampuan perawat profesional dan pengakuan kewenangan melaksanakan praktek keperawatan bagi perawat profesional yang diterima secara nasional.
Penanganan akreditasi, registrasi dan lisensi praktek keperawatan sebaiknya dilakukan secara berencana dan bertahap, sehingga tidak menirnbulkan gejolak yang mungkin dapat merugikan banyak pihak, terutama sekali masyarakat. Untuk itu perlu ditindaklanjuti melalui: 1) penyusunan kriteria dan standar pendidikan dan praktek keperawatan; 2) perumusan legislasi keperawatan; 3) pembentukan suatu Badan Pengaturan yang mandiri (Badan Keperawatan); 4) pelaksanaan operasional Badan tersebut; dan pemantauan serta evaluasi sistem tersebut (Parsay, 1986).
Untuk terwujudnya legislasi keperawatan yang mantap, diperlukan dukungan dari berbagai pihak pemerintah, badan lain terkait, termasuk dukungan dari organisasi profesi kesehatan lain yang sudah lebih terbina dan kuat untuk memfasilitasi organisasi keperawatan."
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, 1998
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library