Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunarso
"Salah satu perjanjian yang dilarang menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 999 adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing). Dalam ketentuan Pasal 15 UU Jomor 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian lengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan 1tau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Untuk nemahami tentang hubungan antara penyalahgunaan posisi dominan dengan 1erjanjian tertutup, maka perlu dicermati tentarig tiga hal: 1 )hubungan yang signifikan antara posisi dominan pelaku usaha dengan terjadinya suatu perjanjian tertutup, ~)pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU.12004 untuk menentukan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kasus tersebut termasuk dalam perjanjian tertutup yang dilarang oleh UU Nomor 5 lahun 1999, 3)hubungan antara posisi dominan dengan perjanjian tertutup dalam perkara Putusan Nomor 06/KPPU/2004. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang berarti bahwa penelitian ini mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif malitis.Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Menyalahgunaan posisi dominan mempunyai hubungan yang sangat eraUsignifikan dengan perjanjian tertutup. Hal ini bisa dilihat dari ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf :1. Disamping itu hubungan penyalahgunaan posisi dominan dengan perjanjian tertutup tersebut, dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (3) yang melarang pelaku usaha Jntuk membuat perjanjian mengenai harga atau potoilgan harga tertentu atas barang :ian atau jasa. Untuk menentukan adanya perjanjian tertutup, pendekatan yang :iilakukan adaiah pendekatan per se illegal. Pendekatan per se illegal juga digunakan dalam beberapa perkara yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), antara lain, dalam Putusan Nomor: 10/KPPU-L/2001. Putusan KPPU No.06/KPPU-U2004, yang menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Jo ayat (2) huruf a, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat hubungan yang sangat erat antara penyalahgunaan posisi dominan dengan perjanjian tertutup."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shabrina Dwi Putri Ramadhani
"Praktik jual rugi termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya diatur dalam Pasal 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada tahun 2011 menyusun pedoman mengenai jual rugi agar para pelaku usaha mempu memperoleh penjelasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik jual rugi. KPPU menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Conch Kalimantan Cement berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai praktik jual rugi di Indonesia, membahas pula mengenai pengaturan jual rugi di negara yang lebih dahulu mengatur mengenai praktik jual rugi yaitu negara Amerika Serikat dan Jepan, dan menganalisis bagaimana pembuktian pengaturan praktik jual rugi dalam perkara PT. Conch South Kalimantan Cement. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan PT. Conch South Kalimantan Cement secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 tentang jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah dengan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 20 dan dibuktikan dengan menunjukan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan. Disimpulkan pula perlu dilakukannya penyempurnaan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 khususnya terkait pelaku usaha dominan dan unsur menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya
The practice of predatory pricing is an activity that is prohibited by Undan-Undang No. 5 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, specifically regulated in Article 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), in 2011 created guidelines on predatory pricing so that business actors are able to obtain a better explanation and understanding of the practice of predatory pricing. KPPU received a report regarding the alleged violation committed by PT. Conch Kalimantan Cement in accordance to Article 20 of  Act No. 5 of 1999 regarding efforts to sell at a loss and fix a very low price by PT. Conch South Kalimantan Cement in selling PCC type cement in South Kalimantan. This thesis discussed how to regulate the practice of predatory pricing in Indonesia, the regulation of predatory pricing in a country that first regulates the practice, namely the United States and Japan, and analyzes how to apply the regulation of the practice of predatory pricing in the case of PT. Conch South Kalimantan Cement. The research method used is library research with the type of juridical-normative research. The results showed that PT. Conch South Kalimantan Cement had legally violated Article 20 regarding selling at a loss and/or setting a very low price based on Article 20 and it is proven by showing the average selling price which is lower than the cost of goods sold. It is also concluded that it is necessary to make improvements to the Regulation of the Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 6 of 2011 concerning Guidelines for Article 20 of Law No. 5 of 1999, especially regarding dominant business actors and the element of eliminating competing business actors. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library